Media sosial merupakan salah salah satu sarana komunikasi yang digunakan oleh semua orang di era digital saat ini. Tak terkecuali para pegawai di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara. Media sosial berperan besar dalam publikasi hasil kinerja Kanwil DJPb Sulawesi Utara.
Untuk mengoptimalkan peran dan manfaat sekaligus meminimalisasi risiko serta dampak negatif dari komunikasi melalui media sosial, Senin, 13 Juni 2022 Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Utara menyelenggarakan Gugus Kendali Mutu (GKM) Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh pejabat/pegawai Kanwil DJPb Sulut dan Kepala Seksi MSKI/VeraKI KPPN Lingkup Kanwil DJPb Sulut.
Disampaikan poin-poin penting pada Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-16/MK.01/2018 tentang Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kementerian Keuangan serta anjuran-anjuran dan larangan-larangan yang harus dipedomani dalam berinteraksi melalui media sosial bagi para pegawai Kemenkeu.
Dalam arahannya, Kepala Bidang SKKI menyampaikan agar seluruh pejabat/pegawai menggunakan medsos secara bijak. Bahwasanya setiap media sosial pegawai dilakukan pemantauan secara berkala, dan jangan sampai terjadi pelanggaran kode etik maupun menimbulkan adanya pengaduan.