GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

UP

No.

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

1.  Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;

2.  Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan      Tata     Kerja    Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

2.

Persyaratan Pelayanan

Surat pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN beserta dokumen pendukungnya.

2.    Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa:

a.    Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan

b.    Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.

3.    Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.

4.    Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan /penolakan permintaan pemberian UP.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja

5.

Biaya/Tarif

Nihil

6.

Produk Pelayanan

Surat persetujuan /penolakan pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search