No. |
Komponen |
Keterangan |
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP; 2. Peraturan Direktur Jenderal mengenai MP PNBP yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
|
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar |
5. |
Biaya/Tarif |
Tidak Ada |
6. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP Tahap I, II, atau III |