No. |
Komponen |
Keterangan |
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Revisi DIPA; 2. Peraturan Direktur Jenderal mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan 2. Copy DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir; 3. Matriks semula menjadi; 4. Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L DIPA Revisi 5. Konsep Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan 6. Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I; 7. Dokumen pendukung lainnya. |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen serta ADK usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker; 2. Melakukan restore/upload ADK dari satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan /atau prosedur teknis lainnya sesuai dengan ketentuan, dalam rangka melakukan proses validasi; 3. Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan; 4. Kepala Kanwil Ditjen menyetujui /menolak usulan revisi dari satker. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak. |
5. |
Biaya/Tarif |
Nihil |
6. |
Produk Pelayanan |
1. Revisi DIPA Petikan / DIPA BLU Petikan 2. Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan; atau 3. Surat Penolakan /pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan |