Jl. Merdeka Selatan No. 1 - 2 Kota Malang, Kotak Pos 65119

Pojok Literasi

Berisi Tulisan Para Pegawai/Pejabat KPPN Malang

Sumber: 1Cak.comSudahlah, relakan ia pergi. Begitu itu waktu. Tak mampu untuk kembali. Seperti tahun anggaran, ia selalu maju tanpa sedikitpun menoleh ke belakang, apalagi berhenti termangu menunggu mereka yang ketinggalan.

Sekarang, kurang dari dua bulan tahun anggaran 2023 berakhir. Seperti biasa, sistem kebut-mengebut mengerjakan proyek, mengadakan kegiatan, masif ditemukan di segala penjuru mata angin. Kenapa baru sekarang? Kemarin ke mana saja? (emot mad) Meninggikan penyerapan? Atau untuk menyenangkan pimpinan?

Begini Saudar-saudara. #UangKita ada dalam bentuk APBN. Nah, APBN itu dibuat hanya untuk satu tahun anggaran. Tahun depan, dokumen yang ada sekarang tidak bisa dipakai lagi. Harus pakai yang baru. Kita menyebutnya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024. Kenapa tidak bisa lintas tahun? Karena undang-undang keuangan negara yang berbunyi demikian, bahwa masa berlaku tahun anggaran hanya dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Kok begitu? Kenapa tidak dibuat dua tahun, tiga, atau bahkan empat tahun saja? Boleh saja sih, tapiiii, ya harus mengubah banyak hal. Selain undang-undang nya wajib diubah, sistem teknis pelaksanaannya di lapangan juga pasti berbeda, mulai prosedur hingga dukungan sistem teknologi informasi. Bagaimana pelaporannya juga harus dipikirkan. Pokoknya ruwet.

Bahwasanya presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi menuangkan apa yang dikehendakinya, apa yang menjadi janji politik dan visi ke depannya dalam suatu rencana. Dan diantara banyak tahapan dan episode, akhirnya tiba pada satu titik yang bernama APBN. Biar lebih akrab di telinga, lebih hangat dalam dekapan rasa, kita menyebutnya #UangKita. Karena memang itu bukan uang saya atau Anda saja. Itu uang kita.

Idealnya, di sepanjang Januari hingga Desember apa yang menjadi rencana sudah dilaksanakan sesuai jadwalnya. Memang sih, ada kegiatan, program, atau proyek yang tidak bisa dikerjakan lebih cepat, misalnya menanam pohon yang mesti menunggu musim hujan.

Masalahnya, kebisaan menunda masih terlalu sering ditemui di banyak instansi di negeri ini, sebanyak buih di lautan. Mengapa ini terjadi? Entahlah. Karang, ombak, dan matahari semua diam, bisu. Bahkan langit pun seakan tak peduli akan mata yang terpaku mencari jawab. Maaf, jangan suruh tanya rumput yang bergoyang, dia juga tak tahu apa yang harus dikatakan.

Satu hal yang perlu diingat bahwa mengerjakan sesuatu dengan terburu-buru akan jauh berbeda kualitasnya dengan cara pelan dan teliti. Ingat selalu slogan berikut: Kalau minta cepat dan bagus, jangan minta murah. Kalau minta murah dan bagus, jangan minta cepat. Kalau minta cepat dan murah, jangan minta bagus. [Sudi Harnowo | KPPN Malang]

Disclaimer: Tulisan ini opini pribadi, tidak mencerminkan pandangan institusi

 

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Ketika Sastra Bicara #UangKita", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/koyowongsingsoleh2169/6553502aedff7669b14d96a2/ketika-sastra-bicara-uangkita

Kreator: Sudi Harnowo

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Penulis: Indah Sofwati (Kepala Seksi Manajemen Satker & Kepatuhan Internal)

Profil Desa Cepoko

Desa Cepoko terletak di lereng Gunung Lawu, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, yang berjarak lebih kurang 30 km dari kota Madiun. Secara geografis, desa ini terdiri dari 3 (tiga) dusun, yaitu Dusun Sadon, Dusun Pandak, dan Desa Poko. Memiliki luas wilayah 247,8 Ha, dengan jumlah penduduk sebanyak 3.536 jiwa atau 1.229 Kepala Keluarga berdasarkan data SDGs Desa.

 

Ditinjau dari tingkat pendidikannya, mayoritas penduduk Desa Cepoko telah menempuh pendidikan formal. Data pada tahun 2020, sebanyak 205 jiwa (5,8%) merupakan lulusan perguruan tinggi, sebanyak 865 jiwa (24,57) lulusan SMA, sebanyak 1.564 jiwa (44,43%) lulusan SD/SMP/MTs, sebanyak 577 jiwa (16,39%) tidak bersekolah/buta huruf, sedangkan sisanya masih menempuh pendidikan atau masih belum cukup umur untuk bersekolah.

 

Desa Cepoko memiliki area tanah pertanian seluas 113,84 Ha, dan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani (50%) dan peternak ayam petelur (15%), dan sisanya di sektor perdagangan, wiraswasta, PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan (35%). Potensi di sektor pertaniannya cukup baik, dan merupakan salah satu pemasok kebutuhan padi dan jagung di kabupaten Magetan. Selain memiliki tanah yang subur, desa Cepoko memiliki sumber mata air yang sangat besar yang dapat dijadikan potensi wisata.

 

Dana Desa Mewujudkan Asa Desa Cepoko di Tengah Pandemi COVID-19

 

Kondisi masyarakat Desa Cepoko sebelum adanya Dana Desa (tahun 2015), khususnya di sektor perekonomian, pada dasarnya sudah cukup baik, karena adanya jalur ring road utara Kabupaten Magetan yang merupakan jalur pariwisata. Namun untuk sarana dan prasarana yang ada di desa memang masih kurang memadai, terutama sarana dan prasarana public dan pertanian, seperti jalan pertanian dan saluran irigasi. Mengingat sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani, maka tentunya hal tersebut menjadi kendala dalam memaksimalkan hasil produk pertaniannya, termasuk dalam proses transportasi pasca panen. Biaya operasional yang dikeluarkan masih relatif besar. Sehingga meskipun memiliki potensi besar sebagai salah satu desa pemasok kebutuhan padi dan jagung di Kabupaten Magetan, namun belum berdampak langsung dengan peningkatan derajat masyarakat Desa Cepoko.

 

 

Mempunyai visi “Gotong royong membangun masyarakat Desa Cepoko dengan Rahmat menuju masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berbudaya”merupakan wujud masyarakat desa Cepoko yang memiliki rasa peduli, agamis, hebat, maju dan sehat. Desa Cepoko, Kecamatan Panekan menjadi salah satu desa yang direkomendasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan untuk diangkat dalam cerita sukses, karena dinilai sukses dalam memanfaatkan Dana Desa (DD) termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu buktinya adalah dari yang semula berpredikat “Desa Berkembang”, sejak tahun 2018 berubah menjadi “Desa Maju”.

 

Di tahun 2020 Desa Cepoko mengelola Anggaran Pendapatan Desa sebesar Rp 1.765.097.200,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp 317.282.500,- berupa : Hasil Usaha Desa, Hasil Aset Desa, dan lain-lainPendapatan Asli Desa. Sementara itu terdapat Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.447.814.700,- dan merupakan porsi pendapatan terbesar, berupa : Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota. Dana Desa menempati porsi tertinggi dalam menyokong pembangunan masyarakat Desa Cepoko, yaitu sebesar Rp 860.771.000,- atau 59,45% dari pendapatan transfer, atau 48,76% dari jumlah total pendapatan Desa (sumber : Siskeudes, diakses tanggal 27 September 2021).

 

Ketika pandemi COVID-19 melanda dunia pada pertengahan bulan Maret 2020 yang lalu, memporakporandakan perekonomian dan segala sekstor kehidupan manusia, pun tak terkecuali berdampak pada masyarakat Desa Cepoko yang utamnya masih berada di bawah garis kemiskinan. Keterpurukan kehidupan masyarakat Desa Cepoko akibat dampak COVID-19, seperti kehilangan mata pencaharian, kesulitan memberi nafkah keluarga, pendidikan dan kesehatan yang layak, menjadikan keberadaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa memberikan secercah harapan dan manfaat yang luar biasa. Kebijakan pemberian BLT Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dilaksanakan oleh Desa Cepoko selama 9 (Sembilan) bulan, yaitu bulan April sampai dengan Desember 2020.  Pada Tahap I (April-Juni) diberikan kepada 65 KPM dengan besaran bantuan @Rp 600.000,- dan Tahap kedua dan ketiga (Juli-Desember) sejumlah 70 KPM @ Rp300.000,-.

 

Pemerintah Desa Cepoko sangat responsive dalam menanggulangi wabah pandemic COVID-19 yang mengancam seluruh warganya. Hal ini ditunjukkan dengan melakukan pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020. Antara lain untuk BLT Desa bagi warga terdampak, dan biaya penanggulangan wabah COVID-19 sebesar Rp 309.154.200,- atau 35,91% dari pagu Dana Desa. Penggunaannya dimanfaatkan untuk kegiatan fasilitasi penanganan stunting, program bantuan jambanisasi sebanyak 11 (sebelas) unit, pembentukan ruang isolasi desa, pengadaan obat/disinfektan untuk penyemprotan massal serentak yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali selama periode bulan April-Mei 2020, pengadaan instalasi semprot otomatis di 17 (tujuh belas) titik termasuk pasar desa, dan pembentukan posko penanggulangan tingkat desa.

 

Di tahun 2021, masih dalam pandemi COVID-19Pemerintah Desa Cepoko  masih berfokus dalam penanggulangannya. Mengelola Anggaran Pendapatan Desa sebesar Rp 1.881.739.000,- atau terjadi kenaikan sebesar 6,20% dibandingkan tahun 2020. Bila dijabarkan, kenaikan ini berasal dari pendapatan transfer, yaitu pada Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Kabupaten. Sementara itu terjadi penurunan Dana Desa sebesar 16,35%, karena adanya perubahan formula perhitungannya pada jumlah penduduk dan luas wilayah. Sehingga Dana Desa dikelola sebesar Rp 720.020.000,- atau 38,26% dari pagu pendapatan desa (sumber: Siskeudes tgl 27 September 2021). Meskipun terjadi penurunan pagu anggaran Dana Desa, penggunaannya dilakukan secara optimal, sehingga masih ada alokasi untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti sarana olah raga (lapangan futsal), jalan pertanian, saluran irigasi, dan pelatihan membatik bagi masyarakat.

 

Di tahun 2021 terdapat kebijakan baru penggunaan Dana Desa terkait penanggulangan pandemi COVID-19. Tidak hanya untuk BLT Desa, tetapi juga untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Langkah besar yang diambil oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, yakni kebijakan earmark dan penyesuaian TKDD. Untuk kebijakan earmarked TKDD yaitu berupa pelaksanaan BLT Desa sebesar Rp 300.000,- dan earmarked Dana Desa 8% (delapan persen) untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 berupa Aksi Desa Aman COVID-19.

 

Langkah sigap yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Cepoko dalam menindaklanjuti kebijakan baru tersebut patut diacungi jempol. Aparat Desa Cepoko segera melakukan Refokusing kegiatan guna mengalokasikan anggaran earmarked 8% dari Dana Desa. Sementara itu untuk kebutuhan BLT Desa sudah dialokasikan pada APBDes 2021. Sehingga pembiayaan seluruh kegiatan penanganan COVID-19 untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19 yang dialokasikan sebanyak 8% dari Dana Desa atau kurang lebih sebesar Rp 58 juta telah terealisasi seratus persen di awal bulan Oktober 2021.

 

Hal yang paling menonjol dan sangat dirasakan oleh masyarakat Desa Cepoko dari manfaat Dana Desa di masa pandemi COVID-19 adalah masih terjaganya stabilitas perekonomian masyarakat desa sampai dengan saat ini. Hal ini tentunya tak lepas dengan adanya BLT Desa dari Dana Desa. Sehingga masyarakat Desa Cepoko masih dapat produktif meskipun belum mencapai hasil maksimal seperti halnya pada kondisi normal.

 Penulis: I Putu  Nugraha Astina Pradana (Pejabat Fungsional Penyelia)

Pada Kuartal I 2022, kinerja APBN dan Penyerapan Anggaran wilayah Malang Raya dan Pasuruan berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dan Monev PA, realisasi belanja APBN di wilayah pembayaran KPPN Malang sebesar Rp.1,38 triliun atau 17,94%, sampai dengan Mei 2022 sebesar Rp.2,66 triliun atau 34,46% dari total pagu sebesar Rp.7,71 triliun. Bila dibanding dengan periode yang sama kuartal I tahun 2021 tumbuh positif sebesar 2,74% sedangkan dari realisasi Mei tahun 2021 sebesar Rp.2,56 triliun atau 28,45% dari total pagu sebesar Rp.8,99 triliun bertumbuh sebesar 6,01%.

Dari total realisasi belanja sebesar Rp.2,66 triliun tersebut, untuk Belanja Pemerintah Pusat yang meliputi instansi vertikal Kementerian/Lembaga sebesar Rp.2,12 triliun atau 36,13% dari total pagu sebesar Rp.5,88 triliun. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di KPPN Malang sampai dengan bulan Mei 2022 terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp.1,51 triliun atau 41,25% dari pagu sebesar Rp.3,67 triliun. Belanja Barang terealisasi sebesar Rp.581,34 miliar atau 28,87% dari pagu sebesar Rp.2,01 triliun. Belanja Modal terealisasi sebesar Rp.15,21 miliar atau 11,96% dari pagu sebesar Rp.179,58 miliar dan merupakan terkecil realisasinya. Sementara itu, Belanja Bantuan Sosial terealisasi Rp.7,28 miliar atau 45,73% dari pagu sebesar Rp.15,92 miliar dan merupakan yang terbesar persentase realisasinya.

Belanja Pemerintah Pusat yang dikelola KPPN Malang terdapat 19 Kementerian/Lembaga dan terbagi 3 kategori Pagu yaitu, Pagu Besar, Pagu menengah dan Pagu Kecil. Berikut 8 Kementerian kategori Pagu Besar pertama dari Kementerian Pertahanan sebesar Rp, 2,61 triliun dengan realisasi sampai Mei Rp 980,85 miliar atau 37,52%, kedua kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar Rp 943,8 miliar dengan realisasi Rp 262,1 miliar atau 27,77%, ketiga Kementerian Agama sebesar Rp 685,7 miliar dengan realisasi Rp 224,2 miliar atau 32,70%, keempat Kepolisian Negara RI sebesar Rp 475,9 miliar dengan realisasi Rp 177,95 miliar atau 37,39%, kelima Kementerian Pertanian sebesar Rp 304,1 miliar dengan realisasi Rp 74,5 miliar atau 24,51%, keenam Kementerian Kesehatan sebesar Rp 281,6 miliar dengan realisasi Rp 69,36 miliar atau 24,63%, ketujuh Kementerian Keuangan sebesar Rp 122,3 miliar dengan realisasi Rp 43,97 miliar atau 35,95%, dan kedelapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebesar Rp 117,5 miliar dengan realisasi Rp 37,01 miliar atau 31,49%.

 Penulis: I Putu  Nugraha Astina Pradana (Pejabat Fungsional Penyelia)

KBRN, Malang : Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan sosial masyarakat secara masif. Bukan hanya di Indonesia, namun juga dunia. Semua terjadi gegara masyarakat kaget dan tidak siap menghadapi pandemi. Norma dan nilai sosial masyarakat berubah. Semua yang biasa dikerjakan di luar rumah, seperti bekerja, belajar, dan beribadah, oleh pemerintah dihimbau kuat untuk dikerjakan di rumah. Perubahan sosial tersebut berdampak pula pada aktivitas pemerintah.

Pada akhir tahun anggaran 2021, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 dari Kementerian Keuangan baik secara simbolis ataupun secara virtual.  DIPA tersebut sebagai dasar untuk Satker melakukan program dan kegiatan yang didukung dana APBN. DIPA 2022 setiap satker tetap sarat dengan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, selain alokasi anggaran untuk program dari tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

APBN memiliki peran sentral dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus sebagai motor utama pemulihan ekonomi. Hal tersebut tercermin dalam enam fokus utama kebijakan APBN 2022.

Fokus Pertama, meningkatkan pengendalian Covid-19 dengan prioritas sektor Kesehatan. Kedua, melanjutkan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Ketiga, memperkuat peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.

Selanjutnya, fokus keempat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan miningkatkan kemampuan beradaptasi dalam perkembangan teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan pemerataan kesejahteraan antar daerah. Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menetapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih lebih efisian, memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil (capaian output), serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian.

Strategi pemulihan ekonomi melalui kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif dengan tetap mengedepankan pengelolaan fiskal yang fleksibel dan berkelanjutan. Salah satu kebijakan antara lain dengan dukungan program/kegiatan pada sektor terdampak, serta perluasan akses modal UMKM melalui subsidi bunga KUR serta melanjutkan program perlindungan sosial yang dilakukan secara terarah dan terukur, sebagai instrument stimulus bagi perekonomian di tengah potensi ketidakpastian yang tinggi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional dan masyarakat.

APBN 2022 merupakan bagian dari momentum upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang telah mempengaruhi sendi-sendi perekonomian nasional. Perkembangan tingkat kesadaran masyarakat untuk menerima vaksin COVID-19 memberikan gambaran positif dan meningkatkan sentimen positif terhadap ekonomi dan keuangan global, hal ini juga memberikan optimisme terhadap percepatan pemulihan aktivitas ekonomi global. 

Pasca penyerahan DIPA Kementerian/Lembaga tahun 2022 sebagai tindak lanjut akselerasi belanja untuk pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, Menteri Keuangan menyampaikan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga agar menginstruksikan langkah strategis tersebut.

Satuan kerja (satker) mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dapat segera melaksanakan enam langkah strategis tersebut antara lain, 1) melakukan perbaikan perencanaan, dalam hal ini satker melakukan reviu secara periodik atas DIPA dan mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan. 2) percepatan pelaksanaan program/proyek/kegiatan, dalam hal ini menetapkan pedoman umum/jukni/POK pada awal tahun anggaran, mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun. 3) melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), dalam hal ini satker segera melakukan identifikasi kegiatan yang memerlukan proses pengadaan barang/jasa, dan mengupayakan proses PBJ dilaksanakan segera sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan pada awal tahun. 4) meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisien dan efektivitas belanja (value for money), dalam hal ini satker meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan prioritasi kegiatan pelaksanaan anggaran dengan mengutamakan kualitas pencapaian output dan outcome kegiatan 5) meningkatkan kualitas monitoring evaluasi serta pengawasan internal. 6) Meningkatkan kualitas pelaksanaan belanja modal, terutama dengan profil Belanja Modal Risiko Tinggi, dalam hal ini satker melakukan percepatan pelaksanaan belanja modal yang selaras dengan inisiatif strategis peningkatan kualitas belanja modal, dengan memastikan seluruh aspek telah teridentifikasi dalam dokumen perencanaan sehingga tidak ada hal yang baru diketahui saat pelaksanaan pekerjaan yang dapat berdampak pada revisi anggaran dan penambahan waktu pekerjaan.

APBN 2022 melalui upaya reformasi strukturalnya akan meletakkan pondasi perekonomian yang kokoh, kompetitif, produktif, dan inovatif dalam mewujudkan transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju. Fleksibilitas penggunaan anggaran penting, namun kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian integral dari pelaksanaan anggaran.

Dengan semangat mewujudkan APBN yang kredibel, transparan, dan akuntabel, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berada di Indonesia akan terus mengawal dan melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2022.

 Penulis: I Putu  Nugraha Astina Pradana (Pejabat Fungsional Penyelia)

PEMERINTAH senantiasa berupaya agar setiap rupiah APBN yang dibelanjakan selain dapat bermanfaat bagi masyarakat juga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hantaman pandemi covid-19 tahun 2020 dan 2021 secara langsung berpengaruh pada kinerja publik yang diselenggarakan pemerintah, dengan pemberlakuan Work Form Home (WFH) bagi para aparatur pelayanan publik dan berakibat pada kualitas penyelenggaraan birokrasi secara umum. Untuk itu diperlukan tolok ukur dalam pengelolaan kinerja pelaksanan anggaran. Salah satu cara untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran diukur melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sampai dengan saat ini telah melakukan upaya pengukuran kinerja sektor publik, khususnya dalam pengukuran kinerja keuangan terhadap penggunaan belanja APBN dengan menggunakan IKPA. Saat ini telah terdapat perubahan paradigma bahwa tingkat penyerapan anggaran bukan satu-satunya indikator penentu keberhasilan pelaksanaan anggaran seperti masa lalu. IKPA bertujuan untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran sehingga bisa menjamin anggaran menjadi kredibel dan akuntabel.

 

Pengukuran kinerja ini kemudian berguna untuk menilai sukses atau tidaknya suatu organisasi, program, dan kegiatan yang dijalankan suatu instansi pemerintah. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai peran strategis, menjadi motor penggerak atas keberhasilan dalam pencapaian IKPA Satuan Kerja (Satker). KPA harus bisa mengelola sumber daya yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran. Mulai dari Unit Perencana Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran (BPg), Pejabat/Panitia Pengadaan dan Penerima Pekerjaan/Barang/Jasa, Unit Pelaksana Kegiatan, dan Unit Pelaporan/Pertanggungjawaban Keuangan. Untuk memperoleh nilai IKPA secara optimal diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik dari seluruh sumber daya yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran.

Penerapan IKPA berdasarkan hukum sesuai ketentuan pasal 131 Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Skema alat ukur yang digunakan untuk melakukan penilaian kinerja APBN yang dikelola oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.

 

Terdapat tiga aspek dan delapan indikator penilaian dalam IKPA Tahun Anggaran 2022. Perhitungan formulasi IKPA tahun 2022 difokuskan untuk mewujudkan belanja yang berkualitas melalui peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran sesuai arahan ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. Adapun tiga aspek penilaian IKPA yaitu: Pertama, Kualitas Perencanaan Anggaran dengan indikator yang terdiri dari Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan bobot 10%, Deviasi halaman III DIPA dengan bobot 10%. Untuk aspek ini, Satker meningkatkan kualitas perencanaan anggaran melalui pengendalian revisi DIPA pagu tetap secara triwulanan dan meningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per jenis belanja dalam tiap bulan. Kedua, Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran dengan indikator yang terdiri dari penyerapan anggaran dengan bobot 20%, belanja kontraktual dengan bobot 10%, penyelesaian tagihan dengan bobot 10%, pengelolaan UP dan TUP dengan bobot 5%, dan Dispensasi SPM dengan bobot 5%. Untuk aspek ini, mendorong satuan kerja meningkatkan akselerasi belanja berdasarkan trajektori pola penyerapan triwulanan per jenis belanja, meningkatkan percepatan belanja kontraktual sejak awal, meningkatkan ketepatan waktu serta optimalisasi penggunaan dan pertanggungjawaban UP dan TUP, dan meningkatkan kualitas ketepatan waktu pembayaran tagihan belanja serta mengurangi penumpukan pencairan dana pada akhir tahun anggaran. Ketiga, Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran dengan indikator Capaian Output dengan bobot 25%, aspek ini mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi pencapaian output secara berkualitas, dimana capaian output ini adalah cerminan kinerja suatu instansi dalam mencapai target yang telah ditetapkan dalam DIPA.

 

Berdasarkan data OM-SPAN sampai dengan Triwulan I tahun 2022 nilai rata-rata IKPA satuan kerja pengelola dana APBN di Wilayah Malang Raya (Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Pasuruan, serta Kota Batu) masuk dalam kategori Baik yaitu sebesar 92,86. Nilai tersebut merupakan agregat seluruh Satker dalam wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang. Meskipun disisi lain, bagi masyarakat tentunya berharap tingginya nilai IKPA agar dibarengi dengan output maupun outcome dari belanja APBN (termasuk Dana Desa) di Malang Raya dapat dirasakan manfaatnya. Hal-hal mendasar seperti tersedianya berbagai infrastuktur dan hal lain yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak dapat tersedia dengan mudah, dan terjangkau tentunya. Dengan demikian, belanja APBN hadir secara nyata menjadi stimulus ekonomi dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Seperti kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan data pada Aplikasi OM-SPAN, realisasi APBN secara agregat pada KPPN Malang sampai dengan Triwulan I tahun 2022 sebesar Rp1,38 triliun atau 17,97?ri total pagu sebesar Rp7,71 triliun, progres penyerapan anggaran memiliki rasio aktivitas yang sama meskipun mengalami peningkatan sebesar 2,79% bila dibandingkan dengan realisasi belanja triwulan I tahun 2021 sebesar Rp1,36 triliun atau 15,18?ri total pagu sebesar Rp8,98 triliun. Adanya pertumbuhan realisasi belanja APBN ini, diharapkan dapat memberikan multiplier effect (efek berganda) bagi pertumbuhan ekonomi di Wilayah Malang Raya. Bila dikaitkan antara realisasi anggaran dengan nilai IKPA Triwulan I tahun 2022 sebesar 92,86 mengindikasikan adanya korelasi positif. Semakin tinggi nilai IKPA semakin baik pula pertumbuhan realisasi anggarannya.

Ringkasnya, nilai IKPA Satker menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran secara komprehensif. Tidak hanya dari sisi kualitas penyerapan anggaran semata tetapi dari berbagai aspek dan indikator sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian perlu kerja sama yang solid antar pengelola keuangan dalam internal Satker tersebut untuk dapat mewujudkan optimalnya nilai IKPA. Dengan demikian KPA dituntut senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik serta melakukan arahan dan pengambilan kebijakan apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang direncanakan agar tidak berpengaruh dengan nilai IKPA.

Akhirnya, melalui IKPA diharapkan optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran menjadi kredibel, akuntabel, dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur, serta dapat meminimalisir penyalahgunaan dalam pelaksanaan anggaran. Semoga.

disclaimer " Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja".

Penulis: Redaksi 032

 

Yang benar itu kerja dulu baru dibayar (gajinya), atau dibayar dulu baru kerja? Hanya ada dua jawaban dan mau tidak mau keduanya akan saling bertentangan. Gaji adalah (1) upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; (2) balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.

Misal, bulan depan Oktober 2022 semua pegawai akan gajian. Tepat tanggal 3 (karena tanggal 1 dan 2 libur) mengalirlah uang negara ke dalam masing-masing rekening pegawai. Jika gaji bulanan dibayar dulu sebelum kerja, prestasi apa yang telah diberikan selama bulan Oktober? Belum ada.

Jika ada yang berpendapat bahwa gaji Oktober untuk membayar prestasi kerja pegawai bulan September, terus waktu pertama kali diangkat jadi CPNS dulu, prestasi apa yang telah diberikan kepada negara?

Pengangkatan seseorang menjadi CPNS adalah terhitung mulai tanggal (TMT) awal bulan tertentu, biasanya April atau Oktober. Misalnya, Budi diangkat menjadi CPNS pada tanggal 1 April 2015. Apakah Budi berhak untuk memperoleh gaji bulan April? Ya, dia berhak.

Tetapi nanti dulu, jangan dibayar karena Budi harus nyata telah melaksakan tugas mulai 1 April 2015 yang dituangkan ke dalam SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas). Ok, katakan Budi juga mulai kerja tanggal 1 April 2015, apakah dia boleh dibayar? Tentu saja boleh. Mari kita andaikan Budi dibayar tanggal 5 April 2015, berapa yang diterima Budi, penghasilan satu bulan penuh atau dihitung harian?

Di situ letaknya! Setiap pegawai dibayar perbulan penuh. Andaikan tanggal 10 April 2015 si Budi mengundurkan diri jadi CPNS, maka sebenarnya dia berhutang kepada negara selama 20 hari kerja. Andaikan juga ada laporan secara akrual bulanan, negara seharusnya mencatat belanja dibayar dimuka karena negara rugi tidak memperoleh tenaganya si Budi selama 20 hari.

Sesuatu yang biasa bisa jadi dianggap sebagai kebenaran. Padahal, seharusnya adalah membiasan yang benar. Gaji bulanan yang diterima oleh pegawai adalah kemurahan negara kepada para pekerjanya. Tugas setiap pegawai adalah bekerja dengan baik dan benar.

Ini gaji lho, apalagi tunjangan atau honor diluar gaji. Negara tentu lebih punya piutang kepada pegawai. Negara tidak meminta pengembalian berupa uang jika memang belum ada aturan yang dapat dijadikan dasar. Sampai dengan saat ini, negara hanya meminta balasan berupa “keringat” saja.

Bagaimana dengan gaji bulan ke-13? Seringkali pertanyaan yang timbul adalah kapan edarannya keluar? Kapan dibayar? Jika gaji bulanan adalah kemurahan negara kepada pegawai, tentu saja gaji bulan ke-13 adalah kemurahan tambahan. Apa yang terlintas dalam benak pegawai adalah kapan dompet bisa segera tebal mengingat tagihan sekolah, kuliah, kredit rumah, kredit mobil sudah mengantri untuk dibayar. Belum lagi ongkos mudik lebaran di musim lebaran kali ini.

Sekali lagi, demi para pekerjanya negara bermurah hati menjadwalkan pembayaran gaji bulan ke-13 setiap tahunnya.

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Penulis: Ahmad Sobari, S.E., M.M. (Kasubbag Umum)

 

Sejak World Health Organization (WHO) menetapkan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi global pada tanggal 11 Maret 2020 penularan COVID-19 terus melonjak, melanda hampir seluruh  wilayah Indonesia, mempengaruhi sendi-sendi kehidupan manusia seperti kesehatan, pendidikan, perekonomian, sosial kemasyarakatan dan pemerintahan.  Bagaimanakah dampak pandemi COVID-19  terhadap  pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja?

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2020  adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian / Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN).  Adapun   pelaksanaan anggaran  adalah sebuah tahap dimana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran. (saifulrahman.lecture.ub.ac.id-2013).

Penulis: Mardiono, S.H. (Kasi PD)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah, yang diperoleh dari Penerimaan perpajakan, Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  dan Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri. (Sumber Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas).

Penulis: Sugeng Riadi, S.E., L.L.M (Kasi Vera)

 

Pendahuluan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diatur bahwa salah satu kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga adalah mengangat Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan. Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran merupakan Pejabat Perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara. Bentuk pertanggungjawabannya adalah dengan membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran (LPJ Bendahara).

Penulis: Heran Subagio, S.E., M.M., CHRP (Kasi MSKI)

Selayang Pandang

Sudah mafhum bahwa jargon terbaik yang seringkali Kita dengar terkait dengan hak dan kewajiban adalah “Dahulukan kewajiban daripada hak” bukanlah sebaliknya sebagaimana judul diatas. Judul diatas lebih memberikan konotasi “ke aku an” atau dapat dikatakan lebih mengedepankan ego dengan mendahulukan tuntutan atas penghargaan/apresiasi dibanding prestasi     

Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak diartikan benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Sedangkankewajiban yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahkan terdapat definisi yang lebih tegas dengan menunjukkan hubungan kausalitas antara hak kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kitab Udang-undang Hukum Perdata, “Tidak seorang pun manusia yang tidak mempunyai hak (pasal 13)”. Konsekuensi dari ini, maka orang /pihak lainpun juga memiliki hak yang sama. Sehingga hak yang dimiliki oleh seseorang akan berkonsekuensi kewajiban bagi pihak lain. Sehingga seseorang pada dasarnya tidak boleh melaksanakan/menggunakan haknya  secara bebas sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. 

Penulis: Teguh Setiawan (Kasi Bank)

 

Dalam waktu singkat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah mengubah tatanan dunia. Siapa yang pernah membayangkan bahwa pandemi ini akan menyebabkan derita kemanusiaan yang begitu mendalam. Bahkan dalam waktu yang tidak lama, pandemi ini telah menyebar secara cepat dalam skala luas dan menimbulkan banyak korban jiwa.

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan perubahan sosial yang terjadi secara besar-besaran, bukan hanya di Indonesia namun hampir terjadi di seluruh kehidupan masyarakat di dunia. Ketidaksiapan masyarakat dalam menghadapi pandemi ini menyebabkan perubahan sosial di segala aspek kehidupan masyarakat, dan menggoyahkan nilai dan norma sosial yang telah berkembang dan dianut oleh masyarakat selama ini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search