|
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pengangkatan Jabatan Fungsional (selanjutnya disingkat JF) dapat dilakukan salah satunya melalui perpindahan dari jabatan lain, sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi. Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antar kelompok JF dan perpindahan antar Jabatan.
Selanjutnya, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 1 Nomor PER-1/PB/2024 tentang Pedoman Penilaian Kinerja dan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, bahwa mekanisme perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APKAPBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (PKAPBN) dilaksanakan melalui pelaksanaan uji kompetensi.
Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APKAPBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (PKAPBN) Tahun 2026 Triwulan I 2026 dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan tanggal 13 Januari 2026 tentang Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Periode I - Tahun 2026. Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara menyelenggarakan Uji Kompetensi, dengan ruang lingkup seleksi terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Negara/Lembaga pengelola APBN.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Calon Peserta yang akan mengikuti Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN Tahun 2026 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah:
- D-3 (Diploma Tiga) untuk JF PK APBN; atau
- D-4 (Diploma Empat)/S-1 (Strata Satu) untuk JF APK APBN di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi dan hukum, atau bidang lain yang relevan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun (bersifat akumulatif) sejak tanggal 1 Januari 2016;
- memiliki predikat kinerja paling rendah Baik pada periode penilaian kinerja tahun 2025 dan tahun 2024;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
- tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
- memiliki pangkat paling rendah:
- Pengatur, golongan ruang II/c untuk JF PK APBN; atau
- Penata Muda, golongan ruang III/a untuk JF APK APBN;
- pada saat pendaftaran berusia paling tinggi:
- 54 tahun dan 6 bulan bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Madya; dan
- 52 tahun dan 6 bulan bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Muda, JF APK APBN Ahli Pertama, dan JF PK APBN.
- khusus bagi calon Peserta sebagai berikut :
- yang akan mengikuti seleksi perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN jenjang Ahli Madya wajib memenuhi kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
- yang akan mengikuti seleksi perpindahan jabatan lain dari pelaksana/fungsional umum ke dalam JF APK APBN jenjang Ahli Muda wajib memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai Sangat Baik dalam 2 tahun terakhir.
- sedang ditugaskan atau akan ditugaskan dalam sub unsur JF PK APBN (sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, Penyiapan Analisis Laporan Keuangan, atau PPABP) atau JF APK APBN (sebagai PPK, PPSPM, atau Analis Laporan Keuangan)
- memiliki Persetujuan Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
- memiliki dokumen Penetapan Angka Kredit yang dihitung sampai dengan predikat kinerja terakhir pada saat diusulkan Uji Kompetensi.
- Calon Peserta yang memiliki kualifikasi Pendidikan selain bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 4 (empat) tahun (bersifat akumulatif) sejak tanggal 1 Januari tahun 2016;
- memiliki portofolio sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan keuangan APBN paling sedikit 2 (dua) sertifikat yang diperoleh/diterbitkan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2020.
|