Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

PEMBAYARAN PENGHASILAN PPNPN

Penyelenggaran administratrasi pembayaran penghasilan PPNPN harus menggunakan Aplikasi PPNPN (Dekstop dan Web). Perekamanperubahan elemen data pada Aplikasi SAS meliputi data identitas PPNPN, surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak PPNPN, jumlah penghasilan dan data keluargaPembayaran penghasilan PPNPN setiap bulan dibuat dalam suatu daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN dari Aplikasi PPNPN (Dekstop dan Web).

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/ 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN.
  3. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN.
  4. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN.
  5. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN

 Ketentuan Khusus

  1. Dalam rangka menerapkan konsep single database pada pembayaran penghasilan PPNPN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan saat ini telah mengembangkan Aplikasi Gaji Web modul PPNPN.
  2. Piloting pada Satker lingkup Kementerian Keuangan secara keseluruhan telah berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga untuk selanjutnya atas pembayaran penghasilan PPNPN dengan menggunakan aplikasi gaji web modul PPNPN dapat dilanjutkan untuk diimplementasikan secara penuh pada seluruh Satker Kementerian/Lembaga.
  3. Seluruh KPPN dan Satker Kementerian Negara/ Lembaga wajib menggunakan aplikasi gaji web modul PPNPN mulai tanggal 19 September 2022.
  4.  Terkait dengan poin nomor 3 tersebut di atas, satker agar:
    1. Memastikan bahwa user yang ditunjuk sebagai operator dan PPK dapat login ke Aplikasi Gaji Web modul PPNPN;
    2. Apabila masih belum terdaftar atau tidak dapat login karena adanya perubahan PPK, segera lakukan pendaftaran user yang ditunjuk sebagai operator Satker (Staff PPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada aplikasi https://digit.kemenkeu.go.id dengan terlebih dahulu membuat SK dan Surat penunjukan sebagai operator satker/ PPK dan menyampaikan pengajuan kewenangan akses kepada KPPN Jakarta II;
    3. Operator Satker dengan kode level menu 2 merupakan staf PPK yang biasanya melakukan proses pembuatan DPP PPNPN. Satker dapat mengajukan user dengan NIP yang berbeda untuk masing-masing operator PPK yang mengelola data PPNPN sesuai dengan kode satker dan anak satker; dan
    4. PPK Satker dengan kode level menu 3 merupakan pejabat penandatangan DPP. Masing-masing PPK yang mengelola data PPNPN dapat mendaftarkan menggunakan usemame NIP masing-masing sesuai kode satker dan anak satker.

Dokumen Kelengkapan

  1. SPM-LS PPNPN 2 (dua) rangkap » diupload di jenis dok SPM Hasil Scan yang telah ditandatangani oleh PPSPM pada aplikasi SAKTI.
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani KPA/ PPK (khusus PPNPN Indukuntuk PPNPN Susulan tidak perlu SPTJM) » diupload di jenis dok SPTJM pada aplikasi SAKTI.
  3. Daftar rekening penerima pembayaran (Cetakan Lampiran SPM) » diupload di jenis dok LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
  4. Daftar pembayaran gaji PPNPN (Dicetak dari Aplikasi PPNPN Desktop/ Web) » diupload di jenis dok LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
  5. SSP PPh Pasal 21 (dalam hal terdapat potongan PPh Pasal 21) » diupload di jenis dok SURAT SETORAN PAJAK pada aplikasi SAKTI.

Waktu Penyelesaian

  • 1 (satu) jam setelah seluruh persyaratan dilengkapi dengan benar.
  • SP2D PPNPN Induk diterbitkan (diberi tanggal) pada awal bulan berikutnya.

Prosedur Pengajuan SPM Penghasilan PPNPN

  1. Pengajuan SPM sebelum bulan pembayaran
    1. SPM diajukan ke KPPN Jakarta II pada tanggal 21 s.d. 26 sebelum bulan dilakukan pembayaran.
    2. Diharapkan agar dibayarkan langsung ke rekening PPNPN agar dapat diterima langsung oleh PPNPN tanpa terkendala hari libur pada hari pertama bulan berkenaan.
    3. Menggunakan kode Jenis SPM 217 (Penghasilan PPNPN Induk).
  2. Pengajuan SPM pada bulan pembayaran 
    1. SPM diajukan ke KPPN Jakarta II mulai hari kerja awal bulan berikutnya sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya.
    2. Khusus untuk PPNPN yang telah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan dapat dibayarkan pada bulan berkenaan, pengajuan SPM paling lambat tanggal 10 bulan berkenaan.
    3. Menggunakan kode Jenis SPM 227 (Penghasilan PPNPN Susulan).

Validasi Penolakan SPM PPNPN

  1. DPP yang dibuat oleh operator satker ada kemungkinan tidak berstatus selesai atau statusnya "ditolak".
  2. Untuk DPP yang statusnya ditolakmaka pada menu Perhitungan >> Daftar Pembayaran Penghasilan/ DPP dapat dilihat hasil validasi penyebab ditolak dengan download file excel dari kolom aksi.
  3. Berdasarkan hasil validasi tersebutmaka akan dapat diambil langkah penyelesaian sebagai berikut:

Alur Pelayanan

PEMBAYARAN GAJI PPNPN

Pengertian PPNPN

Yang dimaksud dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN.
PPNPN dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
  1. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, antara lain:
    1. Wakil Menteri yang berasal dari Non Pegawai Negeri;
    2. Pegawai Pemerimah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
    3. Hakim Ad Hoc yang berasal dari Non Pegawai Negeri;
    4. Staf Khusus non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
    5. Komisioner/ pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural;
    6. Dokter/ Bidan PTT;
    7. Dosen/ Guru Tidak Tetap; dan
    8. PPNPN lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan penghasilannya bersumber dari APBN.
  2. Diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa, di antaranya:
    1. Tenaga Ahli/ Konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/konsultasi pada Kementerian Negara/ Lembaga;
    2. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/ kontrak dengan KPA/ PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan
    3. PPNPN lainnya yang membuat perjanjian kerja/ kontrak dengan KPA/ PPK dalam rangka pengadaan barang dan jasa, serta penghasilannya bersumber dari APBN.
Perbedaan dari kedua jenis PPNPN tersebut adalah cara pembayarannya, yaitu PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian disetarakan dengan PNS yaitu pada hari pertama bulan berkenaan dan penghasilan PPNPN yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen mengikuti prinsip pengadaan barang/ jasa yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Dalam hal ini, PPNPN tidak termasuk:
  1. Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU; dan
  2. Pegawai tidak tetap/ penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.

Pembayaran Penghasilan PPNPN

  1. Pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan setiap bulan dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
  2. Pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang diatur dalam PER-31 /PI3/2016 adalah penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pembayaran tunjangan kinerja PPNPN.
  3. Dalam hal terdapat penghasilan yang telah menjadi hak PPNPN bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkanmaka pembayarannya dapat dirapel.
  4. Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai dengan surat keputusanperjanjian kerjakontrak dan/ atau peraturan perundang-undangan.
  5. Prinsip umum pembayaran PPNPN:
    1. Penghasilan PPNPN dibayarkan pada bulan berikutnya;
    2. Penghasilan PPNPN dapat dibayaran pada bulan berkenaan setelah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan; dan
    3. Pembayaran penghasilan PPNPN yang dilakukan sebelum penyelesaian pelaksanaan tugas harus disenai SPTJM.

Kode SPM

PEMBAYARAN LEMBUR PPNPN

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur Dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan PengamanPengemudiPetugas Kebersihan, Dan Pramubakti. 

Yang Berhak Menerima

Yang berhak menerima Uang Lembur PPNPN:
  1. Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
    • Yang meliputi:
      1. Staff Khusus/ Staff Ahli Non ASN pada Kementerian/ Lembaga;
      2. KomisionerPegawai Non ASN pada Lembaga Non Struktural;
      3. Dokterbidan pegawai tidak tetap;
      4. Dosen/ guru tidak tetap; dan
      5. Pegawai Non ASN Lainnya yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
    • Tidak termasuk:
      1. Pegawai Non ASN yang bekerja pada BLU (Badan Layanan Umum) yang uang lembur dan uang makan lembumya dibayarkan melalui Pendapatan BLU (Badan Layanan Umum).
  2. SatpamPengemudiPetugas Kebersihan, dan Pramubhakti.
    • Dengan syarat:
      1. Pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerjakontrak kerja dengan kuasa pengguna anggaran/ PPK/ Kepala Kantor/ Kepala Satuan Kerja untuk jangka waktu tertentu melaksanakan tugas dalam rangka mendukung kegiatan operasional instansi pemerintah, dan dibiayai dari APBN.
      2. Ada klausul tentang pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang tercantum dalam perjanjian kerjakontrak.
    • Tidak termasuk:
      1. Outsourcing dan SatpamPengemudiPetugas Kebersihan dan Pramubakti pada satker BLU.

Syarat Pembayaran

  1. Syarat Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN:
    1. Pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja/ kontrak kerja antara Satuan PengamanPengemudiPetugas Kebersihan dan Pramubakti dengan KPA/ PPK/ Kepala Kantor/ Kepala Satker;
    2. Terdapat klausul pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur dalam perjanjian kerjakontrak kerja.
  2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diberikan kepada Satuan PengamanPengemudiPetugas Kebersihan, dan Pramubakti dengan ketentuan:
    1. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang benwenang;
    2. Mendapat Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang dibuat bulanan atau hari-hari tertentu saat melakukan kerja lembur;
    3. Melakukan Kerja Lembur paling sedikit 1 jam penuh;
    4. Besaran Uang Lembur PPNPN diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM);
    5. PPNPN yang melaksanakan Kerja Lembur pada hari libur kerjadapat diberikan Uang Lembur sebesar 200% dari besaran Uang Lembur sesuai dengan ketentuan SBM;
    6. Kepada PPNPN yang melaksanakan Kerja Lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut diberikan Uang Makan Lembur yang besamya sesuai dengan ketentuan SBM; dan
    7. Uang Makan Lembur diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.

Tata Cara Penyusunan

Ketentuan Pembayaran Lembur PPNPN:
  1. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur didasarkan pada SPKL dan Daftar Hadir Lembur;
  2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya;
  3. Khusus untuk Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun;
  4. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan menggunakan akun 521111;
  5. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening PPNPN atau melalui rekening bendahara pengeluaran;
  6. Permimaan pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus; dan
  7. Potongan Pajak Penghasilan atas pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada PPNPN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lampiran SPP LS Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN (dari PPK ke PPSPM):
  1. Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
  2. Rekapitulasi daftar pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
  3. Surat Perintah Kerja Lembur;
  4. Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan;
  5. Daftar Hadir Lembur;
  6. Daftar Nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima; dan
  7. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh).

Dokumen Kelengkapan Pengajuan SPM

Lampiran SPM-LS Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN (yang Disampaikan ke KPPN Jakarta II melalui aplikasi SAKTI):

  1. SPM 2 Lembar;
  2. ADK SPM;
  3. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh); dan
  4. Daftar Nominatif Pembayaran Lembur.

Uraian SPM:

POTONGAN PENGHASILAN PPNPN

Potongan Penghasilan PPNPN terdiri atas potongan PPh Pasal 21 dan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nornor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka ditetapkan juga pemotongan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) pada penghasilan tetap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan batas bawah penghasilan sebesar upah minimum Kabupaten/ Kota/ Provinsi. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat jenderal perbendaharaan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-15/P8/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi PPNPN yang Dibebankan pada APBN untuk kemudian dilakukan pemotongan langsung iuran JKN bagi PPNPN melalui Surat Perintah Membayar (SPM).


Adapun besaran iuran JKN bagi PPNPN ini berlaku:

  1. batas atas sebesar Rp 12.000.0130; dan
  2. batas bawah sebesar upah minimum Kabupaten/ Kota/ Provinsi.


Jika besaran penghasilan PPNPN di bawah upah minimum, maka ada dua kondisi yaitu:

  1. satker melakukan pendaftaran dan pemotongan iuran JKN setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan; dan
  2. apabila terdapat PPNPN yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum Kabupaten/ Kota/ Provinsi dan PPNPN tersebut menjadi peserta JKN Penerima Upah, maka atas penghasilan tetap PPNPN tersebut dipotong sebesar 1% dengan dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/ Kota/ Provinsi.

 

Dalam hal terdapat penghasilan PPNPN yang baru pertama kali dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel), potongan luran Jaminan Kesehatan (BPJS) pertama kali dikenakan terhadap penghasilan 1 (satu) bulan terakhir. Sedangkan apabila pembayaran penghasilan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel) bagi PPNPN yang pada bulan sebelumnya pemah dibayarkan oleh satker berkenaan, potongan luran Jaminan Kesehatan (BPJS) dikenakan terhadap penghasilan setiap bulan.
 
Pembayaran penghasilan kepada PPNPN dilaksanakan secara Langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral dengan menggunakan SPM-LS (tidak diperbolehkan lagi menggunakan dana UP/TUP).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search