DEFISIT MINUS
Presiden Jokowi mengumumkan pertumbuhan ekonomi di kuartal II atau semester I TA 2020 mengalami defisit minus 5,73%. Hal ini tentu membuat kita sebagai warga negara kaget.
Walaupun memang apa yang disampaikan presiden bisa jadi tidak terlalu mengagetkan karena memang perekonomian mengalami penurunan sejak pandemi covid-19 terjadi di awal Maret 2020, tetapi tentu kita semua tak menyangka jika angka defisit melampaui minus. Dan hal ini sudah diprediksi jauh-jauh hari oleh berbagai kalangan maupun pengamat ekonomi walaupun tidak sampai menyebut angka perkiraan defisit yang akan terjadi.
Semua negara di dunia mengalami penurunan ekonomi sejak pandemi covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia. Dengan adanya anjuran untuk “stay at home”, hal ini menyebabkan permintaan ekonomi menurun sehingga menyebabkan produksi menurun pula. Imbas dari semuanya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja di sektor swasta. Tetapi Pemerintah berusaha agar sektor lain tetap berjalan normal di tengan pandemi, yaitu sektor belanja negara untuk membiayai kegiatan operasional perkantoran dan infrastruktur.
Pun demikian juga dengan satuan kerja (satker) yang mempunyai dana dari APBN. Memang hanya satker vertikal saja yang tidak terlalu berdampak akibat pandemi, dikarenakan dana APBN aman untuk dikeluarkan dan tetap tersedia sampai dengan akhir tahun anggaran. Oleh karena itu, penulis mencoba memberikan gambaran hal tersebut secara mikro dengan mengangkat isu ini dengan pertanyaan awal : Bagaimana penyerapan anggaran ditengah pandemi covid-19 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran sebelumnya ?
POLA KERJA PENCAIRAN APBN DI SAAT PANDEMI
Masa tanggap darurat akibat pandemi dimulai sejak pertengahan Maret 2020. Pemerintah bergerak cepat dalam menangani kondisi “force majeur” ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan kebijakan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui media “daring” atau online untuk menggantikan layanan tatap muka yang selama ini diterapkan. Dari kebijakan awal dimana penyampaian SPM melalui email, kebijakan berikutnya yaitu pengajuan SPM melalui aplikasi yang khusus dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu Aplikasi e-SPM. Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan adanya pola dan sistem kerja seperti ini sebenarnya tidak ada yang berubah secara keseluruhan. Sehingga dengan demikian penyerapan anggaran satker pun seharusnya tidak mengalami hambatan yang berarti walaupun tetap di masa tanggap darurat pandemi, tetap ada hal-hal yang berubah dan mendapat perhatian khusus.
PENYERAPAN
Dalam tahun Tahun 2020, sektor belanja negara khusus untuk satker-satker lingkup pembayaran KPPN Mamuju, sesuai data terakhir yang ada pada OM SPAN, mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 3.256.463.345.000,00. Dana tersebut terdiri dari Belanja Pegawai Rp 715.854.764.000,00, Belanja Barang Rp 937.746.120.000,00, Belanja Modal Rp 473.593.694.000,00, dan Belanja Transfer Rp 1.129.268.767.000,00. Belanja ini tertuang di dalam DIPA masing-masing satker yang sudah disetujui DPR pada saat pengesahan DIPA 2020 di akhir tahun 2019 lalu.
Belanja pemerintah sebelum pandemi di bulan Maret berjalan seperti biasa. Awal tahun dimana satker-satker masih memenuhi belanja operasionalnya dan belanja pegawainya. Belanja modal belum menunjukkan realisasi yang signifikan memang karena proses tender dan lelang baru dilaksanakan di awal tahun saat dana sudah diketuk palu.
Pandemi covid-19 mulai marak di Maret 2020. Ini membuat semua aspek kehidupan “kaget”. Pun dengan satuan kerja dalam melakukan penyerapan anggaran menyikapi kondisi “post majeur” ini. Disaat itu, kita semua harus melakukan Work From Home (WFH). Saat itu situasi dan kondisi cukup mencekam. Pemerintah menghimbau kita semua untuk berdiam dirumah. Dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bergerak cepat dalam hal pencairan dana APBN. Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa pengajuan SPM dari sebelum pandemi yang harus diantarkan langsung Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi melalui online (melalui aplikasi e-SPM).
Penulis ingin menganalisa penyerapan anggaran yang sudah terealisasi sampai dengan semester I TA 2020 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran yang lalu. Hal ini dapat kita analisa beberapa faktor dan kebijakan serta apa yang terjadi di lapangan menurut pengamatan penulis sebagai pegawai di KPPN Mamuju yang mempunyai akses data anggaran.
Dan jika kita lihat dari data pada OM SPAN, realisasi penyerapan pada semester II Tahun 2020 dan 2019 dapat dilihat pada tabel berikut :
|
Jenis Belanja |
Semester I Tahun 2020 |
Semester I Tahun 2019 |
||||
|
Pagu |
Realisasi |
% |
Pagu |
Realisasi |
% |
|
|
Pegawai |
715.854.764.000 |
321.136.238.020 |
44,86 % |
667.552.233.000 |
301.254.321.329 |
45,13 % |
|
Barang |
937.746.120.000 |
327.505.819.086 |
34,92 % |
1.163.869.854.000 |
425.909.821.371 |
36,59 % |
|
Modal |
473.593.694.000 |
186.443.516.194 |
39,37 % |
1.193.950.905.000 |
305.938.451.851 |
25,62 % |
|
Transfer |
1.129.268.767.000 |
413.192.423.325 |
36,59 % |
774.063.940.000 |
175.346.199.425 |
22,65 % |
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa secara keseluruhan realisasi semester I TA 2020 tidak terlalu jauh berbeda dengan semester I TA 2019. Masing-masing belanja tidak terpaut terlalu jauh prosentasenya. Tetapi penulis ingin mencoba menganalisa per masing-masing belanja terkait pengaruh akibat terjadinya pandemi covid-19.
BELANJA PEGAWAI
Untuk belanja pegawai TA 2020, dengan pagu Rp 715.854.764.000,00, sudah terealisasi sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp 321.136.238.020,00 atau 44,86%. Jika dilihat dari periode yang sama tahun anggaran sebelumya, terjadi minus sebesar 0,27%. Jika dibandingkan di periode yang sama pada tahun 2019, pagu 2020 mengalami kenaikan untuk mengantisipasi pembayaran THR dan Gaji 13. Sehingga jika dibandingkan realisasinya di dua periode yang sama, realisasi tahun 2020 mengalami kenaikan dikarenakan pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan pada tanggal 15 Mei 2020 secara serentak. Hal ini tidak seperti tahun 2019 dimana pembayaran THR dilakukan lewat bulan Juni.
BELANJA BARANG
Belanja pegawai untuk semester I TA 2020 ini sudah terealisasi Rp 327.505.819.086,00 atau sekitar 34,92 %. Jika dilihat dari periode yang sama tahun anggaran yang lalu, terlihat penurunan sekitar 1,67%. Hal ini terjadi karena sejak bulan Maret terjadi pandemi covid-19 yang menyebabkan satker-satker pemerintah menjalani Work From Home sehingga proses pencairan ke KPPN Mamuju menurun. Menyikapi hal ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020 tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19. Dengan PMK tersebut, satker-satker dimungkinkan untuk melakukan belanja atas beban APBN dalam hal penanganan covid-19 seperti pengadaan obat-obatan, pengadaan dan intensif SDM Kesehatan dan non kesehatan, pembelian sarana dan prasarana kesehatan dan kegiatan lain terkait penanganan pandemi covid-19. Selain itu juga belanja barang yang tidak penting dipangkas seperti perjalanan dinas dan sosialisasi, dihemat dan dipangkas.
BELANJA MODAL
Untuk belanja modal sampai dengan Juni 2020 terealisasi Rp 186.443.516.194,00 atau sekitar 39,37%. Jika dibandingkan dengan tahun anggaran yang lalu, memang terlihat terjadi kenaikan sekitar 13,75%. Hal ini tidak seperti keadaan normal seperti tahun-tahun sebelumnya karena pandemi covid-19. Keadaan diluar normal tersebut segera ditanggapi pemerintah untuk melakukan langkah penghematan dan revisi anggaran. Direktur Jenderal Perbendaharaan juga telah mengeluarkan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-296/PB/2020 tentang Langkah-langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020. Pagu belanja modal dipangkas dan dialihkan ke belanja barang dalam hal penanganan pandemi covid-19. Sehingga prosentase 39,37% tidak menggambarkan secara ril bahwa penyerapan belanja modal semester I 2020 tinggi, tapi karena nilai pagunya yang dipangkas dan direvisi.
BELANJA TRANSFER
Belanja transfer adalah belanja berupa transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. Untuk realisasi sampai dengan semester I TA 2020 adalah sebesar Rp 413.192.423.325 atau 36,59% dari nilai pagu. Dapat penulis sampaikan bahwa penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa saat terjadi pandemi covid-19 sangat bermanfaat. Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan penyaluran DAK Fisik bidang kesehatan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19. Dengan kebijakan tersebut Pemda diizinkan menggunakan anggaran DAK Fisik kesehatan untuk kegiatan penanganan dan/atau pencegahan covid-19 dengan meggeser anggaran kesehatan yang sudah di alokasikan di daerah tersebut, melalui revisi Rencana Kegiatan (RK) paling lambat tanggal 27 April 2020.
Selain melalui DAK Fisik, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan supaya Dana Desa penggunaannya juga dimanfaatkan untuk penanganan covid-19 di lingkungan desa penerima yang bersangkutan seperti untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic covid-19 sesuai dengan Perppu No.1 tahun 2020. Karenanya, realisasi pencairan Dana Desa juga menjadi hal yang krusial. Untuk seluruh Indonesia saja, telah dicairkan Dana Desa Tahap 1 kumulatif sebesar Rp11,24 T kepada 28.431 desa melalui 169 KPPN di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kenaikan penyerapan belanja transfer pada semester I tahun 2020 jika dibandingkan dengan periode yang sama memang cukup signifikan yaitu 13,94%.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pandemi covid-19 telah membuat perekonomian berada pada status “resesi”. Sektor riil semakin tidak jelas, permintaan menurun, daya beli masyarakat menurun, PHK massal terjadi membuat pengangguran bertambah 9,77 juta orang pada periode Agustus 2020 berdasarkan data BPS. Pemerintah bergerak cepat. Segala daya upaya dilakukan untuk mengatasi pandemi covid-19. Kementerian Keuangan secara bertahap mengeluarkan kebijakan atau relaksasi dengan melakukan penghematan dan revisi anggaran terhadap rencana fisik infrastruktur sementara waktu ditunda agar penyerapan anggaran terutama belanja barang dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dapat ditingkatkan untuk memulihkan daya beli masyarakat dan memulihkan sektor riil yang terkena imbas pandemi covid-19.
Penulis :
Anto Dwi Purwanto, SE, MM (Pegawai pada KPPN Mamuju, kini telah mutasi ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. NTB)










