Pada hari Kamis, 20 September 2018 bertempat di ruang layanan KPPN, KPPN Masohi menyelenggarakan sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran negara Akhir TA 2018. Pada sosialisasi ini KPPN Masohi mengundang para Pejabat pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja mitra KPPN Masohi. Sebelum acara dimulai para hadirin bersama2 menyanyikan lagu Indonesia Raya dan selanjutnya acara dibuka oleh kepala KPPN Masohi, Bp. Rahmat Mulyono yang memaparkan gambaran umum pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Kemudian untuk pemaparan materi akan disampaikan oleh Kepala Seksi MSKI, Bp. Idrus Marasabessy dan Kepala Seksi Pencairan Dana, Bp. Climinty Uspessy.
Sesi pertama kepala seksi mski menyampaikan tentang pentingnya peningkatan akurasi RPD harian satker adar tidak ada deviasi RPD tersebut karena akan mempengaruhi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satker maupuk KPPN. Selain itu disampaikan pula terkait ketepatan waktu penyampaian kontrak ke KPPN karena dinilai selama ini banyak kontrak yang baru didaftarkan ke KPPN setelah melewati 5 hari kerja sejak kontrak ditandatangani. Dilanjutkan sesi kedua yang diisi oleh Kepala Seksi Pencairan Dana yang memaparkan terkait tanggal-tanggal batas pengajuan SPM sesuai tanggal BAST. Batas tanggal pengajuan SPM adalah sebagai berikut
- tanggal 6 Desember 2018 untuk SPM Gaji Induk Januari 2019
- tanggal 21 september 2018 untuk SPM Kontraktual BAST per 31 agustus 2018
- tanggal 28 september 2018 untuk SPM Kontraktual BAST per 15 September 2018
- tanggal 12 Oktober 2018 untuk SPM Kontraktual BAST per 30 September 2018
- tanggal 26 Oktober 2018 untuk SPM Kontraktual BAST per 15 Oktober 2018
- tanggal 14 November 2018 untuk SPM Kontraktual BAST per 31 Oktober 2018
- tanggal 29 November 2018 untuk SPM Kontraktual BAST per 15 November 2018
- tanggal 14 Desember 2018 untuk SPM Kontraktual BAST per 30 November 2018
- tanggal 21 Desember 2018 untuk SPM Kontraktual BAST per 31 Desember 2018
- tanggal 19 Desember 2018 untuk SPM LS Non-Kontraktual
- tanggal 07 Desember 2018 untuk SPM UP/TUP/GUP
- tanggal 26 Desember 2018 untuk perbaikan SPM yang salah/ditolak
- tanggal 27 Desember 2018 untuk Surat Ralat/Retur SP2D
Kemudian disampaikan juga Batas pendaftaran kontrak yang ditandatangani s/d 30 November 2018 adalah 4 Desember 2018 dan adendum kontrak pada tanggal 7 Desember 2018 serta ketentuan terkait Bank Garansi. diharapkan agar satuan kerja dapat memperhatikan tanggal-tanggal tersebut agar pelaksanaan pengeluaran negara pada akhir tahun 2018 berjalan lancar.