Medan

Pembayaran Kontrak Akhir Tahun Anggaran dengan RPATA

Oleh : Ahmad Triyadi (Fungsional KPPN Medan II) 

 

RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran) adalah instrumen keuangan yang dimiliki Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana terkait pekerjaan pemerintah yang direncanakan diserahterimakan pada rentang akhir tahun yaitu untuk penyelesaian kontrak mulai batas akhir pengajuan tagihan hingga tanggal 31 Desember. Melalui RPATA, prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima tetap dijaga, sementara pelaksanaan anggaran di penghujung tahun tidak terhambat oleh keterbatasan waktu administrasi. Melalui RPATA juga mengharmoniasasikan untuk ketentuan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa mengenai pekerjaan yang tidak  terselesaikan tetapi diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya melewati batas tahun anggaran. Di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU), mekanisme serupa disediakan melalui RPATA BLU, yakni rekening dana kelolaan yang khusus menampung pendanaan pekerjaan BLU yang selesai pada akhir tahun dan/atau tidak selesai pada akhir tahun dan akan diselesaikan pada tahun berikutnya.

                RPATA mulai dijalankan pada tahun 2023 dan disempurnakan pada tahun 2025 melalui PMK 84 Tahun 2025 menggantikan mekanisme sebelumnya untuk pembayaran pekerjaan yang selesai pada akhir tahun anggaran dan diajukan pada batas akhir pengajuan tagihan dengan melampirkan Bank Garansi. Dengan Garansi Bank, penyedia barang dan jasa menerima pembayaran lebih awal sesuai pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dan jika prestasi pekerjaan pada akhir penyelesaian pekerjaan tidak sesuai maka negara akan melakukan klaim jaminan kepada penerbit jaminan. Melalui mekanisme RPATA, keuangan negara tetap terlindungi karena adanya Garansi Bank namun tetap ada risiko gagal klaim yang dapat merugikan keuangan negara. Melalui RPATA, pada batas akhir pengajuan, sejumlah sisa pekerjaan yang belum selesai akan ditampung pada RPATA, dan akan disalurkan kepada penyedia pada batas akhir penyelesaian pekerjaan sebesar penyelesaian pekerjaan. Jika penyelesaian pekerjaan tidak selesai, dapat dilakukan penihilan untuk mengembalikan data dari rekening penampungan ke kas negara atau diberi kesempatan untuk menyelesaikan pada tahun anggaran berikutnya dengan syarat dan ketentuan berlaku.

                Keberadaan RPATA dapat menjembatani dua kebutuhan penting pada akhir tahun anggaran yaitu ketertiban akuntansi dan kelancaran pembayaran. Di satu sisi, negara harus memastikan bahwa pembayaran kepada penyedia dilakukan setelah ada prestasi kerja yang nyata dengan bukti serah terima pekerjaan agar terhindar dari praktik kelebihan bayar dan menjaga kualitas belanja.

                Mekanisme RPATA pada kementerian/lembaga dimulai menyusun SPP Penampungan sebesar perkiraan nilai pekerjaan pada rentang akhir tahun dan nilai pemeliharaan, yang kemudian dituangkan dalam SPM Penampungan dengan karakteristik akuntansi khusus yaitu pada sisi pengeluaran menggunakan akun belanja (seri 5xxxxx), dan pada sisi penerimaan menggunakan akun penerimaan nonanggaran (seri 81xxxx), sehingga nilai netto SPM adalah nihil. Berdasarkan SPM Penampungan tersebut, Direktorat Pengelolaan Kas Negara memindahbukukan dana dari RKUN ke rekening RPATA. Ketika masa kontrak berakhir, alur tindak lanjut bergantung pada hasil pengukuran prestasi. Jika pekerjaan selesai 100%, diterbitkan SPM Pembayaran (pengeluaran nonanggaran seri 82xxxx) dengan pemotongan kewajiban perpajakan (seri 41xxxx) serta kewajiban lain, untuk diproses hingga SP2D dan penyaluran dana ke penyedia. Jika pekerjaan tidak selesai, maka bagian yang berprestasi tetap dibayar melalui SPM Pembayaran, sedangkan sisanya dinihilkan melalui SPM Penihilan (tetap menggunakan 82xxxx) yang dipotong dengan pengembalian belanja pada tahun berjalan (seri 5xxxxx) atau penerimaan kembali belanja TAYL (seri 4259xx) bila penatausahaan dilakukan di tahun berikutnya. Dalam praktiknya, SPM Pembayaran dan SPM Penihilan diajukan bersamaan ke KPPN untuk menjaga konsistensi arus dana dari RPATA kembali ke RKUN dan selanjutnya ke rekening penyedia atau penatausahaan pengembalian.

                Untuk pemberian kesempatan terhadap pekerjaan yang memenuhi kriteria pemberian kesempatan penyedia mengajukan permohonan dengan surat pernyataan kesanggupan, PPK melakukan penilaian (dapat berkonsultasi dengan KPA/APIP), dan KPPN melakukan verifikasi sesuai ketentuan. Masa kesempatan dapat diberikan maksimal dua kali, sepanjang akumulasi tidak melebihi 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak. Pada akhir masa kesempatan, alur pembayaran dan penihilan kembali mengikuti prinsip yang sama dengan RPATA dan dalam hal penihilan penuh, penyedia wajib menyetor denda keterlambatan dalam batas waktu yang ditentukan.

                Di lingkungan BLU, RPATA dioperasikan sebagai RPATA BLU, yaitu rekening penampungan dana kelolaan yang dibuka oleh Pemimpin BLU dengan persetujuan Kepala KPPN. Setelah seluruh keperluan selesai atau dinihilkan, rekening RPATA BLU wajib ditutup dan dilaporkan sesuai batas waktu. Dalam perspektif akuntansi dan pelaporan, satker (termasuk BLU) mengungkapkan saldo RPATA/RPATA BLU pada neraca tanggal 31 Desember, serta menjelaskan kemajuan dan tindak lanjut penyelesaian pekerjaan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, sehingga pengawasan dan jejak audit terjaga.

                Dampak RPATA terhadap pengelolaan keuangan negara tercermin pada aspek utama mengenai akuntabilitas dan kualitas belanja meningkat karena pembayaran berbasis prestasi yang terverifikasi, sehingga risiko kelebihan bayar atau ketidaktepatan klasifikasi anggaran dapat diminimalisir. Pada akhirnya, tujuan RPATA adalah menjaga prinsip pembayaran setelah barang atau jasa diterima. RPATA sekaligus mengharmonisasi ketentuan pengadaan dan keuangan negara mengenai pemberian kesempatan penyelesaian melewati tahun. Manfaatnya dirasakan luas: bagi satker dan K/L, RPATA memberi fleksibilitas teknis penyelesaian pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran; bagi BLU, RPATA BLU menyediakan kerangka transparan untuk menampung, membayar, dan menihilkan dana dengan pengesahan yang terpisah dan jelas; bagi BUN/DJPb, RPATA memperkuat kontrol dan monitoring nasional atas kesesuaian antara penampungan dan pembayaran, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran. Dengan RPATA, pemerintah memastikan layanan dan proyek publik tidak terhenti karena pergantian tahun anggaran.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search