Medan

Menyongsong TA 2026: Strategi Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Akselerasi Kinerja IKPA

oleh : Dewanty Paskalia Rosefany Damanik (PTPN Terampil KPPN Medan II )

 

Seiring dengan berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2025, setiap Satuan Kerja (Satker) kini berdiri di ambang siklus baru anggaran tahun 2026. Momentum ini bukan sekadar pergantian kalender administratif, melainkan kesempatan emas untuk melakukan "jeda sejenak" dan mengevaluasi strategi melalui rapor Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun lalu.

Mengacu pada regulasi terbaru dalam PER-5/PB/2024, kualitas pelaksanaan anggaran diukur secara komprehensif melalui tiga aspek: Kualitas Perencanaan, Kualitas Implementasi, dan Kualitas Hasil. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat maksimal melalui konsep value for money.

Memahami 8 Indikator IKPA

Sebagai pengelola keuangan, mari kita segarkan kembali ingatan kita pada delapan indikator IKPA yang menjadi barometer kinerja kita di tahun 2026 ini:

  1. Revisi DIPA (10%): Mengukur kualitas perencanaan anggaran dengan menghitung frekuensi revisi DIPA dalam rentang semesteran.
  2. Deviasi Halaman III DIPA (15%): Mengukur akurasi rencana penarikan dana (RPD) bulanan terhadap realisasinya.
  3. Penyerapan Anggaran (20%): Mengukur kedisiplinan eksekusi anggaran sesuai target triwulanan.
  4. Belanja Kontraktual (10%): Mengukur akselerasi dan ketepatan waktu pendaftaran kontrak ke KPPN.
  5. Penyelesaian Tagihan (10%): Mengukur ketepatan waktu penyelesaian tagihan (17 hari kerja sejak timbul hak tagih).
  6. Pengelolaan UP & TUP (10%): Mengukur ketepatan waktu pertanggungjawaban uang persediaan.
  7. Dispensasi SPM: Merupakan pengurang nilai jika terdapat dispensasi pengajuan SPM di luar batas waktu.
  8. Capaian Output (25%): Mengukur keselarasan antara progres pekerjaan/output dengan anggaran yang dibelanjakan.

Strategi Akselerasi: Kunci Sukses di Tahun 2026

Mengejar predikat "Sangat Baik" (nilai ≥ 95) di tahun 2026 membutuhkan langkah strategis sejak bulan Januari. Beberapa panduan strategis yang dapat digunakan:

  1. Revisi DIPA (10%)

Susun perencanaan yang matang untuk meminimalisir revisi. Fokuskan revisi hanya untuk hal strategis dan usahakan tidak lebih dari satu kali dalam satu semester.

 

  1. Akurasi Deviasi Halaman III DIPA (Bobot 15%)

Manfaatkan pemutakhiran RPD pada hari kerja ke-10 di awal triwulan. Libatkan unit teknis untuk memberikan estimasi nilai pencairan yang akurat. Masukkan nilai RPD hanya sebesar yang direncanakan akan cair pada bulan berkenaan untuk menjaga ambang batas deviasi maksimal 5%.

 

  1. Optimalisasi Penyerapan Anggaran (Bobot 20%)

Segera lakukan akselerasi pengadaan barang/jasa di awal tahun untuk menghindari penumpukan di akhir tahun (back-loading). Satker harus mengejar target penyerapan per jenis belanja per triwulan. Contohnya, target minimal Triwulan I biasanya adalah 15% untuk Belanja Barang dan 10% untuk Belanja Modal.

 

  1. Belanja Kontraktual (10%)

Lakukan akselerasi pendaftaran kontrak di Semester I. Khusus untuk Belanja 53, usahakan sudah didaftarkan di Periode Triwulan I. Pastikan pendaftaran kontrak dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangan.

 

  1. Penyelesaian Tagihan (10%)

Pastikan SPM disampaikan ke KPPN maksimal 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih (tanggal BAST/BAPP). Jangan menunda pengajuan SPM hingga tagihan menumpuk, kirimkan SPM segera setelah pengujian dokumen selesai.

 

  1. Pengelolaan UP dan TUP (10%)

Lakukan revolving atau pertanggungjawaban UP (GUP) minimal satu kali dalam sebulan atau sesuai kalkulator GUP. Optimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Digipay untuk mengurangi penggunaan uang tunai. Pastikan TUP diselesaikan tepat waktu sesuai jangka waktu yang diberikan.

 

  1. Dispensasi SPM (Pengurang Nilai)

Patuhi kalender akhir tahun anggaran (LLAT). Pastikan seluruh SPM disampaikan sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari pengurangan nilai total IKPA.

 

  1. Penguatan Capaian Output (Bobot 25%)

Lakukan pengisian data pada aplikasi SAKTI secara akurat dan disiplin setiap bulan (paling lambat 5 hari kerja setelah bulan berakhir). Pastikan tidak ada gap yang terlalu jauh antara realisasi dengan progres fisik di lapangan. Selalu monitor status data pada aplikasi OMSPAN untuk memastikan statusnya sudah "Terkonfirmasi".

 

Penutup

Keberhasilan IKPA TA 2026 dimulai dari langkah kita di bulan Januari ini. Sinergi antara KPA, PPK, dan Bendahara adalah harga mati. Dengan perencanaan yang presisi dan eksekusi yang tangkas, kita memastikan APBN hadir tepat waktu dan tepat manfaat bagi masyarakat.

Mari kita kawal tahun 2026 ini dengan kinerja terbaik!

 

Butuh panduan teknis lebih lanjut? Sila akses referensi resmi berikut:

Juknis SAKTI Admin: https://sites.google.com/view/saktiadm/

Juknis SAKTI Penganggaran: https://sites.google.com/view/saktipenganggaran

Juknis SAKTI Pelaksanaan: https://linktr.ee/juknissaktipelaksanaan

Juknis SAKTI Pelaporan: https://sites.google.com/view/saktipelaporan/home

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search