Medan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Mekanisme Penyelesaian Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran dan Penyampaian LPJ Bendahara Melalui Sakti

Hai Sobat #In Tress

Menjelang akhir tahun anggaran, sering terjadi penumpukan anggaran dan padatnya kegiatan yang dilakukan untuk mencapai target penyerapan anggaran. Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan mengawal pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran baik penyerapan anggaran, pengelolaan kas negara baik penerimaan maupun pengeluaran negara dan lain-lain. Ditjen Perbendaharan telah mengatur ketentuan batas
waktu penyampaian SPM dan mekanisme terkait pengeluaran dan penerimaan negara dengan diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang LangkahLangkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 yang juga telah disampaikan melalui Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-1653/PB.3/2023 hal Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang LangkahLangkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023.

Menindaklanjuti arahan tersebut guna menyampaikan informasi dan mekanisme terbaru mengenai pelaksanaan anggaran kepada satker serta melaksanakan tugas pembinaan edukasi ke satuan kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 262/KMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, dirasa perlu untuk melaksanaan kegiatan “Sosialisasi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023.


KPPN Medan II melaksanakan kegiatan Sosialisasi LLAT 2023, Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Untuk Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, dan Penyampaian LPJ Bendahara melalui SAKTI di tiga lokasi sesuai dengan wilayah bayar KPPN yaitu Kota Medan, Kota Binjai dan Kab. Langkat yang dilaksanakan pada hari Selasa-Kamis tanggal 31 Oktober - 2 November 2023. Melalui pertemuan ini, pejabat perbendaharaan lingkup KPPN Medan II dapat berkomitmen dalam menjalankan langkah-langkah pada akhir tahun anggaran dan menerapkan kebijakan-kebijakan terbaru terkait pelaksanaan dan pelaporan anggaran.  sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023.

Di akhir acara dilaksanakan sesi diskusi dan tanya jawab.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search