Medan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 Lingkup Satuan Kerja KPPN Medan II : ”Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Penerima”

Oleh : Bambang Krisma Atmaja (PTPN Mahir KPPN Medan II)

 

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya   (THR) dan Gaji ke-  13 bagi aparatur negara dan pensiunan untuk tahun 2025. Kebijakan ini mencakup besaran, prosedur pencairan, dan tujuan pemberian THR dan Gaji ke-13.  Artikel ini membahas implementasi kebijakan, termasuk dasar hukum, penerima manfaat khususnya lingkup satuan kerja diwilayah pembayaran KPPN Medan II, jadwal pencairan, dan efeknya terhadap pemerintahan dan perekonomian nasional.

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas.  Menjelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor   11 Tahun 2025 mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2025. Peraturan ini mengatur penerima, besaran, dan jadwal pencairan.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo      Subianto. PP ini mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 meliputi:​

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah​
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)​
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)​
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)​   
  • Para hakim​
  • Pensiunan dan penerima pensiun​

Total penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang.

Penyaluran THR 2025 pada KPPN Medan II untuk lingkup satuan kerja Kementerian/Lembaga terdiri dari :

  1. THR Gaji terdiri dari 75 satuan kerja dengan jumlah penerima 23.083 penerima dan total nilai penyaluran sebesar Rp. 101.042.052.200,-
  2. THR Tukin terdiri dari 59 satuan kerja dengan jumlah penerima 20.089 dan total nilai penyaluran sebesar Rp. 61.235.307.143,-
  3. THR PPNPN terdiri dari 105 satuan kerja dengan jumlah penerima 2.656 dan total nilai penyaluran sebesar Rp. 8.931.616.163,-
  4. THR PPPK terdiri dari 53 satuan kerja dengan jumlah penerima 1.883 dan total nilai penyaluran sebesar Rp. 6.951.470.744,-
  5. THR Tukin PPPK terdiri dari 37 satuan kerja dengan jumlah penerima 1.652 dan total nilai penyaluran sebesar Rp. 5.428.974.499,-

Selain Kementerian/Lembaga KPPN Medan II juga menyalurkan Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 kepada PNS Daerah antara lain Pemerintah Kota Binjai dengan jumlah penerima 4.307 dan total nilai penyaluran sebesar Rp. 21.304.087.425. Untuk Pemerintah Kabupaten Langkat dengan jumlah penerima 25.573 dan total nilai penyaluran sebesar Rp. 80.749.890.838.

Besaran THR dan Gaji ke-13 ditetapkan sebagai berikut:​

  • ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim: Meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), dan tunjangan kinerja.​
  • ASN daerah: Diberikan dengan komponen yang sama seperti ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.​
  • Pensiunan: Diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

 

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan sebagai berikut:​

  • THR: Dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.​
  • Gaji ke-13: Dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025. ​

Pemberian THR dan Gaji ke-13 bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.​
  • Meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.​
  • Mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.​

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian nasional.​

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 oleh pemerintah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Dengan dasar hukum yang jelas, besaran yang ditetapkan, serta jadwal pencairan yang terstruktur, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi penerima, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.​

Minal Aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search