Medan

- Motto, Maklumat dan Janji Layanan

Tugas dan Fungsi

tupoksi


Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan

A. Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II :

  1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN)
  2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan

B. Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II :

  1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. Penatausahaan penerimaan dan Pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. Penyusutan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. Pelaksanaan manajemen hubungan penggguna layanan (Customer relationship management);
  11. Pelaksanaan tugas dan penyusutan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. Pengelola rencana penarikan dana;
  14. Pengelola rekening pemerintah;
  15. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
  19. Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
  20. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN  Medan II, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mempunyai wilayah pembayaran meliputi 3 wilayah administratif di provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search