Dalam rangka pencapaian sasaran organisasi dan pemberian layanan yang optimal kepada seluruh stakeholder, serta menjaga kualitas kinerja agar dapat dicapai sesuai target, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Medan II selalu mempertimbangkan adanya risiko-risiko yang berpotensi terjadi. Dengan mengelola risiko secara efektif, KPPN Medan II dapat mengurangi potensi kecurangan, meningkatkan peluang untuk mencapai tujuan, dan menjaga stabilitas dalam lingkungan yang dinamis.
Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematik yang melibatkan identifikasi, evaluasi, pengendalian, dan pemantauan risiko yang mungkin mempengaruhi pencapaian tujuan suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk mengenali potensi masalah atau dampak negatif yang dapat muncul dari ketidakpastian atau perubahan dalam lingkungan operasional, dan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengurangi risiko atau mengatasi konsekuensinya.
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPPN Medan II mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.01/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 252/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Guna memastikan bahwa implementasi manajemen risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana, dilakukan pemantauan dan reviu sebagai bagian dari proses manajemen risiko. Pemantauan berkala dilakukan secara triwulanan untuk memantau besaran/level risiko aktual, tren risiko ke depan dan mitigasi yang telah dilaksanakan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk periode tahun 2024 pada tanggal 31 Januari 2024 Kepala KPPN Medan II telah menyusun dan menetapkan PIAGAM RISIKO sebagai berikut:
Dari hasil perumusan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, dan rencana mitigasi Risiko telah ditetapkan 18 (delapan belas) risiko, dengan 7 (tujuh) diantaranya merupakan RISIKO UTAMA yang berada pada level sedang hingga tinggi, sebagai berikut:
Secara grafis, seluruh risiko tersebut dituangkan ke dalam Peta Risiko Tahun 2024
Terhadap risiko utama, telah ditetapkan pula Rencana Mitigasi Risiko yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari piagam risiko, dan akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran dalam unit KPPN Medan II.
Selanjutnya pemantauan dan review akan dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan efektifitas Manajemen Risiko dimaksud.
Dengan demikian maka diharapkan penerapan manajemen risiko memberikan manfaat bagi KPPN Medan II, yaitu
a. Mendukung tercapainya sasaran,
Manajemen risiko diarahkan untuk menunjang pencapaian visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja
b. Mengurangi kejutan (surprises)
Kejutan merupakan kejadian yang muncul tanpa diperkirakan sebelumnya sehingga Kementerian Keuangan tidak dapat melakukan antisipasi yang tepat untuk mengurangi dampak negatif. Penerapan manajemen risiko meningkatkan kemampuan Kementerian Keuangan dalam memprediksi dan melakukan antisipasi kejadian risiko sehingga mengurangi kejutan.
c. Meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang
Manajemen risiko membantu dalam mengidentifikasi dan memanfaatkan potensi/peluang untuk pencapaian sasaran yang lebih baik.
d. Meningkatkan kepatuhan pada peraturan
Manajemen risiko mencakup pengelolaan risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang—undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan sehingga mendorong peningkatan kepatuhan.
e. Meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan
Proses manajemen risiko melibatkan pemangku kepentingan terutama dalam penyusunan konteks untuk memahami lingkup risiko dikaitkan dengan harapan dan masukan dari pemangku kepentingan. Interaksi berkenaan memberikan landasan suatu hubungan baik yang memberikan manfaat dalam jangka panjang.
f. Memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi
Dengan adanya integrasi antara manajemen risiko dengan keseluruhan proses bisnis organisasi, maka setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi akan mendapatkan informasi yang relevan dan andal untuk pengambilan keputusan, perencanaan dan penggunaan sumber daya organisasi.
g. Mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan
Manajemen risiko memberikan informasi yang memadai untuk mengantisipasi hambatan/ gangguan, dan memanfaatkan peluang dalam pencapaian sasaran. Manajemen dapat menggunakan informasi tersebut untuk lebih proaktif clan antisipatif terhadap perubahan.
h. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja
Manajemen risiko yang terintegrasi dengan proses perencanaan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja Kementerian Keuangan.
i. Meningkatkan reputasi organisasi
Penerapan manajemen risiko mampu meningkatkan reputasi organisasi di hadapan seluruh pemangku kepentingan. Peningkatan reputasi tersebut diperoleh dari keberhasilan pencapaian sasaran organisasi yang didukung oleh pengelolaan risiko yang optimal
j. Meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi
Manajemen risiko dapat menjaga tata kelola yang baik dan meningkatkan akuntabilitas melalui pengendalian risiko yang terintegrasi dalam proses bisnis organisasi
k. Menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai
Manajemen risiko memberikan kemampuan terhadap pimpinan untuk mengelola risiko dan mempertanggungjawabkan pengambilan keputusan sehingga menciptakan keamanan dan kenyamanan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas.