Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

         

 

          Prediksi ekonomi Indonesia tahun 2019 tercatat pada 5,3 % (Badan Pusat Statistik) dan 4,9 % (JP Morgan). Tahun 2019, ekonomi Indonesia diprediksi hanya tumbuh 5,08%. Artinya, meleset dari target yang dipatok 5,3%. Berbagai penyebab, salah satunya adanya ketidapastian ekonomi global, termasuk perang dagang Amerika Serikat dengan China, masalah British Exit (Brexit) yang belum usai, perang dagang antara Korea Selatan dengan China hingga isu penggulingan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang diajukan oleh Kongres Amerika Serikat semakin menambah faktor ketidakpastian dan semakin menekan perekonomian global. Ekspor yang melemah disertai turunnya harga komoditas sebagai salah satu ekspor Indonesia menyebabkan pertumbuhan investasi menurun.

          Pada awal tahun 2020, Indonesia terkena efek virus Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) sehingga melemahkan perekonomian nasional. Berbagai sektor bisnis tertekan akibat keganasan Covid-19, mulai dari sektor pariwisata, perhotelan, penerbangan, farmasi, otomotif, alat berat, perkebunan, hingga pertambangan batubara. Tekanan terhadap industri termasuk manufaktur.

          Menghadapi berbagai tekanan baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu No. 1 Tahun 2020) sebagaimana telah ditetapkan melalui UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

          Kebijakan yang turut diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2020 meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan serta untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

          Pemerintah untuk memicu dan/atau intervensi terhadap suatu kegiatan ekonomi dapat memberikan fasilitas pembiayaan salah satunya kepada Badan Usaha Milik Negara. Badai Covid-19 memberikan pukulan perekonomian secara terstruktur kepada setiap sendi pelaku ekonomi. Sebagai upaya dalam melakukan penyelamatan perekonomian penerbitan Perpu No.1 Tahun 2020 dijalankan dan diteruskan hingga tahun 2021.

          Salah satu upaya tambahan dari Pemerintah untuk membantu perekonomian adalah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan/Badan Hukum Lainnya (BUMN/Perseroan/BHL). Dengan kondisi perekonomian yang mendekati krisis ekonomi dan ketidakpastian berakhirnya Covid-19 menyebabkan BUMN/Perseroan/BHL yang sebelum Covid-19 dalam menjalankan usaha terbeban dengan utang menjadi semakin berat potensinya untuk melakukan pembayaran utang.

          Pemerintah sebagai alternatif penyelesaian utang dapat melakukan optimalisasi penyelesaian utang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 (PMK 222/2015 jo PMK13/2016).

         Perbankan pada umumnya mengikat jaminan pada setiap pembiayaan yang diberikan dengan Hak Tanggungan dan Jaminan Fiducia guna memberikan rasa aman dari potensi kredit macet yang mungkin saja terjadi. Maka, Pemerintah dapat meniru langkah-langkah yang umumnya dilakukan Perbankan dalam menyelesaikan kredit macet yang ada. Penyitaan Jaminan disertai dengan eksekusi jaminan merupakan jalan terakhir yang ditempuh kreditur dalam hal ini pemerintah atas debitur yang wanprestasi. Beberapa skema yang ada sebelum sampai pada skema terakhir ini kiranya dapat menyelamatkan Kredit yang ada. Eksekusi dapat dilakukan melalui lelang di muka umum atau melalui penjualan di bawah tangan, sepanjang hal tersebut disepakati oleh para pihak.

        Mengingat penentuan status kualitas piutang yang berbeda antara pemerintah dan perbankan dimana pemerintah memberikan waktu yang lebih lama. Penjadwalan kembali dengan durasi waktu yang lebih lama  ini apabila dimaksimalkan dengan usaha proaktif pemerintah dalam mengingatkan debitur dan aktif memberikan solusi dalam memaksimalkan penyelamatan suatu kredit dari keadaan macet.

Penulis : Suganda Jhoan Marpaung

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search