Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

Tugas dan Fungsi

KPPN Meulaboh

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Meulaboh mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara beradasarkan peraturan perundang-undangan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Meulaboh menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan peraturan yang berlaku.
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
  3. Penyaluran Pembiayaan atas APBN.
  4. Penilaian dan Pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan.
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara.
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan APBN.
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari Pinjaman Dan Hibah Luar Negeri (PHLN).
  9. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.
  10. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
  11. Pelaksanaan kehumasan.
  12. Pelaksanaan administrasi KPPN.

Tugas pokok dan fungsi tersebut terdistribusi dan diselenggarakan oleh masing-masing seksi dan subbagian umum, sebagai berikut:

  1. Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan Keuangan, Penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, LAKIP KPPN, Penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
  2. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, belanja pegawai satker, serta melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan pebendaharaan, fungsi customer servicesupervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN, dan penyediaan layanan perbendaharaan.
  3. Seksi Bank, mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan reening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.
  4. Seksi Verifikasi dan Akuntansi, mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, realisasi dan analisis kinerja anggaran, analisis data statistik laporan keuangan.
  5. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search