
KPPN Meulaboh menjadi tuan rumah Rapat Tim Pengawasan dan Pemantauan Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat pada Selasa, (21/07) di Ruang Mini TLC KPPN Meulaboh. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi strategis antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Kementerian Keuangan dalam merumuskan langkah-langkah penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Ruswaidi, selaku Koordinator Tim Pengawasan dan Pemantauan Satgas Optimalisasi PAD, Kepala KPPN Meulaboh Linggo Supranggono, Kepala KPP Pratama Meulaboh Muhammad Fahrur Rozie, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat Ihsan Muttaqin, serta jajaran Tim Pengawasan dan Pemantauan Satgas Optimalisasi PAD Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan dibuka oleh Ruswaidi yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan PAD Kabupaten Aceh Barat. Menurutnya, berbagai tantangan fiskal yang dihadapi daerah perlu dijawab melalui sinergi, inovasi, dan pemanfaatan data yang lebih optimal.
“Optimalisasi PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Kehadiran KPPN Meulaboh dan KPP Pratama Meulaboh diharapkan dapat memperkuat perumusan strategi sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan berkelanjutan,” ujar Ruswaidi.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKD Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Fadhil, menyampaikan evaluasi realisasi PAD hingga 20 Juli 2026. Paparan tersebut menunjukkan masih terdapat beberapa jenis pajak daerah yang realisasinya belum mencapai target, antara lain Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir. Selain itu, potensi penerimaan dari PBJT Makan Minum, PBJT Hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada lahan instansi vertikal juga masih memiliki ruang untuk dioptimalkan.
Menanggapi paparan tersebut, Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono, menyampaikan sejumlah strategi yang dapat menjadi fokus bersama dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Strategi tersebut meliputi penguatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan target berbasis data (baseline), pembangunan sistem informasi pengawasan berbasis dashboard, penyusunan program quick win, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat pembayaran pajak daerah.
“Penguatan PAD perlu dilakukan secara terukur dan berbasis data. Pemerintah daerah perlu memiliki target yang realistis, memperkuat kualitas SDM, serta membangun sistem pengawasan yang mampu menghasilkan data secara real time. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran,” ungkap Linggo Supranggono.
Linggo juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola fiskal yang sehat.
“KPPN Meulaboh sebagai Financial Advisor pemerintah daerah siap mendukung melalui sharing knoeladge, pendampingan, maupun pemberian masukan strategis. Harapannya, sinergi ini dapat mendorong peningkatan PAD sehingga kemandirian fiskal daerah semakin kuat dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Meulaboh, Muhammad Fahrur Rozie, menyampaikan kesiapan KPP Pratama Meulaboh untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, khususnya melalui peningkatan kapasitas aparatur di bidang perpajakan daerah, serta pertukaran data yang mendukung optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang P3EPD BPKD Kabupaten Aceh Barat, Ihsan Muttaqin, memaparkan rencana penguatan pengawasan melalui digitalisasi, pengawasan lapangan secara berkala, dan peningkatan kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah, pemerintah gampong, serta instansi vertikal. Namun demikian, implementasi strategi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, perlunya penyempurnaan regulasi, penguatan basis data wajib pajak, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.
Diskusi yang berlangsung secara konstruktif menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya pengembangan kapasitas SDM Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui kolaborasi dengan KPPN Meulaboh dan KPP Pratama Meulaboh, penguatan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, peningkatan sosialisasi mengenai manfaat PAD kepada masyarakat, serta penyusunan program quick win sebagai langkah jangka pendek dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Seluruh rekomendasi tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Tim Satgas Optimalisasi PAD sebelum disampaikan kepada Bupati Aceh Barat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Melalui kegiatan ini, KPPN Meulaboh kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola fiskal yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah, memperkuat kemandirian keuangan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Barat.
#TREFA #InTress #BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)









