Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

Prosedur Layanan

KPPN Meulaboh

Prosedur Layanan

 

STANDAR PELAYANAN KPPN MEULABOH
 
DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  10. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara


PELAYANAN

1. Jadwal layanan KPPN Meulaboh

a. Hari Senin dan Kamis
Pukul 08.00 - 12.15     :     Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.00 - 15.00     :     Layanan Umum

b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30     :     Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.15 - 15.00     :     Layanan Umum


 2. Pelayanan bertempat di:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Meulaboh
Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Johan Pahlawan,

Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23617

Telp. (0655) 7551024
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 3. Prosedur Pelayanan

A. Konfirmasi Penerimaan
B. Persetujuan Pembukaan Rekening
C. Penerbitan SP2D
D. Penyelesaian Retur SP2D
E. Pengesahan SKPP
F. Pendaftaran Kontrak
G. Persetujuan TUP

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.

BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Meulaboh tanpa dipungut biaya atau zero cost.


PRODUK LAYANAN

  1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)
  2. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan
  3. Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  4. Pendaftaran Kontrak
  5. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  6. Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  7. Penyelesaian Retur SP2D
  8. Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
  9. Koreksi SPM/SP2D Satker
  10. Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
  11. Perubahan Data Supplier
  12. Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker
  13. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
  14. Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat
  15. Berharga (MPHL-BJS)
  16. Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja
  17. Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
  18. Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  19. Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  20. Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja
  21. Koreksi Setoran Penerimaan Negara
  22. Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara Penyampaian Persyaratan Penyaluran.
  23. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search