Berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2024, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tiga wilayah kerja lingkup KPPN Meulaboh, yakni Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat dan Simeulue pada tanggal 16 s.d 18 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik yang jatuh pada 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda, Kepala BPKD, beserta PIC DAK Fisik, APIP, serta perwakilan OPD dan dinas terkait. Dalam pertemuan ini, KPPN Meulaboh menyampaikan data monitoring penyaluran DAK Fisik pada masing-masing kabupaten.
Secara kumulatif, penyaluran DAK Fisik di kabupaten Nagan Raya sebesar Rp3,69 miliar atau 6,33% dari pagu Rencana Kegiatan (RK) sebesar Rp58,27 miliar atau 6,32% dari pagu DIPA DAK Fisik sebesar Rp58,42 miliar. Subbidang DAK Fisik yang sudah realisasi penyalurannya adalah Bidang Jalan dan Sanitasi yaitu Rp2,1 miliar atau 25% dari pagu Rencana Kegiatan (RK) dan Rp1,51 miliar atau 25% dari pagu Rencana Kegiatan (RK).
Dalam hal perekaman dan penyampaian data kontrak DAK Fisik, secara kumulatif, perekaman data kontrak DAK Fisik yang telah direkam dinas sebesar Rp16,36 miliar atau 28,09% dari pagu RK sebesar Rp58,27 miliar atau 28,01% dari pagu DIPA DAK Fisik sebesar Rp58,42 miliar.
Untuk penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Aceh Barat, secara komulatif, mencapai Rp7,51 miliar atau 10,60% dari pagu Rencana Kegiatan (RK) sebesar Rp70,76 miliar dan pagu DIPA DAK Fisik sebesar Rp70,84 miliar. Beberapa subbidang yang sudah terealisasi penyalurannya antara lain Keluarga Berencana, Jalan, Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan, Air Minum, dan Sanitasi, dengan penyaluran masing-masing sebesar 25% dari pagu RK sesuai ketentuan mekanisme Bertahap dan Sekaligus.
Dalam hal perekaman dan penyampaian data kontrak DAK Fisik, secara kumulatif, perekaman data kontrak mencapai Rp61,25 miliar atau 86,56% dari pagu RK sebesar Rp70,76 miliar dan pagu DIPA DAK Fisik sebesar Rp70,84 miliar.
Sedangkan di Kabupaten Simeulue, secara kumulatif, penyaluran DAK Fisik sebesar Rp1,51miliar atau 4,34% dari pagu Rencana Kegiatan (RK) sebesar Rp34,92 miliar atau 4,24% dari pagu DIPA DAK Fisik sebesar Rp35,76 miliar. Subbidang DAK Fisik yang sudah realisasi penyalurannya adalah Bidang Sanitasi yaitu Rp1,51 miliar atau 25% dari pagu Rencana Kegiatan (RK).
Dalam hal perekaman dan penyampaian data kontrak DAK Fisik, secara kumulatif, perekaman data kontrak DAK Fisik yang telah direkam dinas sebesar Rp14,91 miliar atau 42,72% dari pagu RK sebesar Rp34,91 miliar atau 41,70% dari pagu DIPA DAK Fisik sebesar Rp35,76 miliar.
Dengan adanya kegiatan ini, informasi mengenai penyaluran dan perekaman data kontrak DAK Fisik telah berhasil disampaikan kepada tiga kabupaten di wilayah kerja lingkup KPPN Meulaboh. Selain itu, setiap pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan dan kontrak.
Sebagai Financial Advisor, KPPN Meulaboh berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta dapat menjawab tantangan dalam pengelolaan anggaran di tingkat daerah, termasuk masalah efisiensi penggunaan anggaran, akurasi perencanaan anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.