Meulaboh – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh melakukan asistensi pelaksanaan pelayanan publik pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh pada Jumat, 14 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung pada platform Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Bank KPPN Meulaboh, Ishak, sebagai Master of Ceremony (MC) acara. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sektor keuangan negara.
Pada sesi utama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, memaparkan tugas pokok dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun badan usaha yang menggunakan dana negara. Materi yang disampaikan juga mencakup penilaian kepatuhan lembaga atau instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan reviu terhadap standar pelayanan KPPN Meulaboh, termasuk ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana layanan.
Kegiatan asistensi ini menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya meningkatnya pemahaman pegawai KPPN Meulaboh mengenai pelayanan publik, diperolehnya saran dan masukan dari Ombudsman terkait peningkatan standar pelayanan KPPN Meulaboh, serta terjalinnya hubungan yang lebih erat antara KPPN Meulaboh dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh. Kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat bagi KPPN Meulaboh dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus menjadi modal penting dalam persiapan untuk penilaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyarankan beberapa langkah tindak lanjut, termasuk menindaklanjuti masukan yang diberikan, melaporkan perkembangannya, serta menjaga komunikasi dengan Ombudsman untuk kepentingan strategis organisasi ke depan. Secara keseluruhan, kegiatan ini berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di KPPN Meulaboh.
Dengan adanya asistensi ini, diharapkan KPPN Meulaboh semakin optimal dalam memberikan layanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara KPPN Meulaboh dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat serta mendukung terciptanya birokrasi yang lebih baik di masa depan.
KPPN Meulaboh terus beromitmen untuk mewujudkan keberlanjutan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan prinsip transparansi dan profesionalisme, KPPN Meulaboh memastikan layanan yang diberikan tetap tanpa imbalan serta menolak segala bentuk suap dan gratifikasi.
#TREFA #InTress #BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)