Sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan nomor ND-643/SJ.1/2026 dan ND-1396/SJ.5/2026 tanggal 29 Juni 2026 hal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2026 di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND 2486/PB.1/2026 tanggal 30 Juni 2026 hal Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2026 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
-
UPSDM melakukan peremajaan riwayat status dan riwayat jabatan pegawai unit masing- masing pada HRIS Satu Kemenkeu, karena data tersebut merupakan data dasar yang digunakan dalam Menu Performa;
-
Pegawai melaksanakan:
1. Evaluasi perilaku kerja secara objektif dan penuh tanggung jawab berdasarkan pemenuhan perilaku kunci (anchor behaviour) dan status hukuman disiplin;
2. Perekaman realisasi seluruh IKI melalui menu Individual Performance Review (IPR) dilengkapi dengan bukti dukung realisasi untuk selanjutnya divalidasi oleh atasan langsung setelah melalui proses dialog kinerja.
-
Atasan langsung dan pengelola kinerja diminta memantau pelaksanaan evaluasi kinerja dengan memperhatikan validitas data kinerja yang dilaporkan. Tidak diperkenankan untuk merekam realisasi IKU/IKI yang masih bersifat prognosis/belum final;
- Tim Penilai Kinerja melaksanakan sidang TPK sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan;
-
Sekretariat TPK menatausahakan pelaksanaan sidang TPK serta mempersiapkan konsep SKEP NKP; dan
- Pimpinan UPK menetapkan SKEP NKO, SKEP NKP, dan Berita Acara Sidang TPK sesuai batas waktu yang ditentukan.
Dalam hal diperlukan adendum atas PK dan SKP tahun 2026, pelaksanaannya agar dilakukan secara selektif:
-
Setiap perubahan atas PK dan SKP serta manualnya mendapat persetujuan atasan langsung dan pengelola kinerja di atasnya, serta disampaikan oleh pengelola kinerja UPK kepada pengelola kinerja UPK di atasnya;
- Perubahan yang dilakukan agar tetap memperhatikan kualitas dan target IKU/IKI.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


