Retur SP2D: Penyebab, Dampak, dan Langkah yang Harus Dilakukan Satuan Kerja
oleh : Anton Suhardi
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia
Pada KPPN Mojokerto
Pernah mengalami Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit hari ini tapi Ketika ditunggu-tunggu sampai dengan hari berikutnya uangnya belum masuk ke rekening penerima?
Retur SP2D adalah kondisi ketika dana yang telah diperintahkan untuk dicairkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak berhasil masuk ke rekening penerima. Dana tersebut kemudian dikembalikan (retur) dari bank penerima ke bank pengirim, sehingga walaupun SP2D sudah terbit, uang belum diterima oleh pihak yang berhak. Peraturan yang mengatur tata cara penyelesaian retur SP2D dituangkan dalam PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur SP2D
Retur SP2D umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian data atau permasalahan rekening penerima. Berikut penyebab yang paling sering ditemui :
- Kesalahan Data Rekening
- Nama pemilik rekening tidak sesuai.
- Nomor rekening salah atau tidak lengkap.
- Nama bank penerima salah.
- Rekening Bermasalah
- Rekening ditutup
- Rekening tidak aktif (dormant/pasif).
- Rekening tidak valid atau tidak ditemukan oleh bank penerima
- Kesalahan Input Data Dalam SPM/SPAN
Kesalahan perekaman data supplier (nama, bank, nomor rekening) pada aplikasi SPAN/SAKTI menyebabkan bank menolak proses pemindahbukuan.
- Belum Terkonfirmasi Bank
Beberapa retur juga terjadi karena data tidak berhasil dikonfirmasi oleh bank penerima
Ada beberapa dampak Terjadinya Retur SP2D, yang pertama tertundanya penyaluran dana APBN sehingga kegiatan operasional atau belanja pemerintah ikut tertunda. Ketika terjadi retur, dana tidak berhasil masuk ke rekening penerima, kemudian dikembalikan ke rekening retur yang dikelola pemerintah. Artinya, walaupun SP2D sudah diterbitkan dan secara administrasi dianggap sebagai realisasi APBN, uangnya belum benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan. Penolakan ini menyebabkan proses penyaluran dana harus diulang melalui serangkaian pemeriksaan ulang, perbaikan data, dan penerbitan SP2D baru, yang seluruhnya memakan waktu.
Yang kedua, penerima dana dirugikan karena tidak memperoleh dana tepat waktu. Walaupun SP2D sudah terbit, penerima dana tidak dapat melakukan pembayaran atau belanja apa pun karena dana tidak masuk ke rekening yang berakibat pada kegiatan yang membutuhkan pendanaan segera menjadi terhenti dan belanja seperti pengadaan barang/jasa, perjalanan dinas, pembayaran listrik, internet, honorarium, atau belanja modal terhambat.
Yang ketiga, potensi Mengganggu Cashflow Penerima Dana, bagi pihak ketiga seperti Vendor, Penyedia barang/jasa, Mitra kerja pemerintah, karena Retur SP2D menyebabkan keterlambatan pembayaran, yang dapat memengaruhi Arus kas operasional mereka, Kemampuan mereka melanjutkan pekerjaan, Hubungan kerja antara satker dengan penyedia, Keterlambatan ini dapat memicu efek berantai seperti penghentian sementara layanan atau pekerjaan.
Yang keempat, dampak Sistemik Terhadap Perputaran Ekonomi (Multiplier Effect), Dalam konteks makro, dana APBN merupakan bagian dari government spending yang menggerakkan perekonomian. Ketika dana tertahan akibat retur antara lain Daya beli penerima dana menurun, Belanja pemerintah yang seharusnya mendorong ekonomi menjadi tersendat, Efek pengganda (multiplier effect) melemah karena dana tidak masuk ke masyarakat tepat waktu.
Yang kelima, hambatan pada Penyerapan Anggaran dan Output Kinerja, Dalam laporan realisasi anggaran, retur SP2D memang sudah tercatat sebagai realisasi. Namun, secara faktual, dana belum masuk ke penerima. Dampaknya antara lain Output kegiatan (misal pelatihan, pembangunan, pengadaan) menjadi tertunda, Serapan anggaran terlihat besar di atas kertas, tetapi tidak memberikan manfaat nyata karena dana belum digunakan, Pemerintah pusat maupun daerah mengalami keterlambatan dalam mencapai target kinerja.
Apa yang Harus Dilakukan Satuan Kerja Jika SP2D Mengalami Retur?
Ketika SP2D mengalami retur, satuan kerja harus segera melakukan langkah-langkah berikut sesuai ketentuan PER‑9/PB/2018:
- Menerima Surat Pemberitahuan Retur dari KPPN
KPPN akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D beserta daftar retur maksimal 3 hari kerja setelah retur terjadi.
- Melakukan Perbaikan Data
Satker wajib memperbaiki data sesuai penyebab retur, antara lain :
- Jika Nomor Rekening atau Bank Salah
- Cek apakah supplier sudah terdaftar pada SPAN melalui OM-SPAN/SAKTI.
- Koreksi data supplier atau lakukan perekaman supplier baru dengan nomor rekening yang benar.
- Jika Nama Rekening Tidak Sesuai
- Ajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier sesuai ketentuan PER-9/PB/2018.
- Jika Rekening Pasif atau Ditutup
- Satker harus meminta surat keterangan dari bank bahwa rekening telah diaktifkan atau membuat rekening baru
- Menyampaikan Dokumen ke KPPN
Selambatnya minggu ke-3 bulan berikutnya, satker wajib mengirimkan:
- Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- ADK perubahan data kontrak (jika terkait data supplier yang memengaruhi kontrak)
- Proses Penerbitan SP2D Baru
Setelah data diperbaiki, KPPN akan memproses permintaan pembayaran kembali, dan SP2D baru diterbitkan agar dana dapat disalurkan.
Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan diatas, Retur SP2D terutama terjadi akibat ketidaksesuaian data rekening atau permasalahan rekening penerima. Satuan kerja memiliki peran besar dalam mencegah retur melalui ketelitian dalam perekaman data supplier. Bila retur terjadi, satker harus segera memperbaiki data, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan berkoordinasi dengan KPPN agar dana bisa segera tersalurkan kembali kepada penerima yang berhak.


