Mari Mengenal RPATA
Ditulis Oleh :
Tri Abdi Sugiasmoro
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil
Pada KPPN Mojokerto
Apa Itu Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang berfungsi untuk menampung dana pembayaran atas pekerjaan yang belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran, namun tetap harus diberikan kesempatan penyelesaiannya pada tahun anggaran berikutnya. RPATA diatur dalam PMK Nomor 109 Tahun 2023 dan kemudian diperbarui melalui PMK 84 Tahun 2025. Secara sederhana, RPATA adalah mekanisme escrow pemerintah untuk menjamin pembayaran pekerjaan lintas tahun tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan APBN.
Latar Belakang Pembentukan RPATA
Pembentukan RPATA berangkat dari beberapa permasalahan dan kebutuhan strategis, antara lain Menjaga Prinsip Pembayaran Belanja Negara, Regulasi perbendaharaan negara menegaskan bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan setelah barang/jasa diterima. Pada praktik sebelumnya, ketika pekerjaan belum selesai pada akhir tahun anggaran, pemerintah menggunakan bank garansi sebagai jaminan. Namun mekanisme bank garansi memiliki kelemahan, seperti risiko gagal dicairkan atau adanya bank garansi palsu, yang dapat merugikan negara.
Mengurangi Risiko Administratif dan Potensi Kerugian Negara, Bank garansi terbukti tidak sepenuhnya efektif menghilangkan risiko hilangnya uang negara atau keterlambatan proses pencairan. RPATA menjadi solusi agar dana tetap aman di bawah pengelolaan BUN hingga pekerjaan benar-benar selesai.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Anggaran, RPATA membantu mengoptimalkan penyerapan anggaran tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan. Dengan dana ditampung lebih dulu, satuan kerja dapat menyelesaikan pekerjaan di awal tahun berikutnya secara lebih tertib dan terkendali.
Mendukung Transformasi Tata Kelola Perbendaharaan, Reformasi perbendaharaan menuntut penguatan akuntabilitas, pengendalian internal, serta pemanfaatan teknologi informasi. RPATA merupakan implementasi best practice yang sesuai dengan arah modernisasi tersebut.
Tujuan Utama RPATA
Secara garis besar, RPATA memiliki tujuan Menjaga Kepatuhan Terhadap Prinsip Pengeluaran Negara karena Pembayaran hanya boleh dilakukan setelah barang/jasa diterima. RPATA memastikan prinsip ini tetap dijunjung meskipun terjadi transisi tahun anggaran. Menjamin Periodisitas Anggaran, RPATA membantu menertibkan batas waktu pengajuan tagihan dan penyelesaian pekerjaan agar tidak memaksa satuan kerja mengejar tenggat secara terburu-buru di akhir tahun. Memberikan Kepastian Pembayaran kepada Penyedia, Penyedia tidak perlu lagi membuat bank garansi, sehingga beban biaya seperti fee, collateral, dan premi dapat dihindari. Menciptakan Pengelolaan Kas Negara yang Efisien dan Prudent, dengan dana ditampung dalam satu rekening khusus, pemerintah memiliki kontrol yang lebih baik terhadap arus kas pada periode akhir tahun dan awal tahun berikutnya. Mendukung Penyelesaian Pekerjaan Lintas Tahun Secara Akuntabel, RPATA dipakai untuk membayar pekerjaan yang diteruskan ke tahun berikutnya sesuai kriteria yang ditetapkan PMK.
Dampak Positif yang Ditimbulkan oleh Implementasi RPATA
Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan APBN, Dana yang ditampung tidak bisa dicairkan sebelum pekerjaan selesai sehingga risiko moral hazard maupun manipulasi berkurang. Mengurangi Risiko Kerugian Negara, Karena tidak lagi mengandalkan bank garansi, pemerintah menghindari potensi kerugian akibat garansi palsu atau gagal dicairkan. Memperbaiki Kualitas Proses Serah Terima, Tidak ada lagi serah terima "kejar deadline". Penyedia dan satker dapat menyelesaikan pekerjaan secara layak dan sesuai standar. Memberikan Kepastian bagi Penyedia, Penyedia mengetahui bahwa dana untuk membayar pekerjaan mereka telah disiapkan dan ditampung secara aman. Menopang Efisiensi Sistem Perbendaharaan, RPATA mempermudah tata kelola pembayaran akhir tahun, sehingga beban administratif satker dan KPPN menjadi lebih proporsional.
Dampak Negatif atau Tantangan Implementasi Implementasi RPATA
Perlunya Penyempurnaan Tata Kelola dan Kriteria Pekerjaan, BPK menilai masih perlu kejelasan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan yang layak mendapat kesempatan penyelesaian lintas tahun. Kesiapan Sistem dan SDM, Tidak semua satker sepenuhnya siap dalam hal sistem informasi, pemahaman prosedur, dan koordinasi dengan berbagai unit terkait. Potensi Penumpukan Beban Awal Tahun Anggaran Baru, Jika banyak pekerjaan ditunda penyelesaiannya, awal tahun anggaran dapat menjadi lebih padat dan mempengaruhi kinerja pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
Kesimpulan, RPATA merupakan inovasi penting dalam mekanisme perbendaharaan negara yang menggantikan praktik bank garansi pada akhir tahun anggaran. Dengan pengaturan yang semakin matang—termasuk pembaruan melalui PMK 84 Tahun 2025—RPATA menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan ketertiban pengelolaan APBN.


