MOJOKERTO-GEMA MEDIA: Talkshow di Radio Gema Fm. Live Streaming pada Kamis 15/8/2019 membahas masalah Kebijakan Penyaluran Dana Desa Melalui KPPN Mojokerto. Talkshow yang dipandu moderator Any Rosari menghadirkan Narasumber Gatot Witjaksono dan Harini Tri Agustin Musa dari KPPN Mojokerto.
Dijelaskan oleh kedua narasumber tersebut bahwa Mulai tahun 2017 Penyaluran Dana Desa dilaksanakan melalui KPPN di seluruh Indonesia termasuk KPPN Mojokerto berdasarkan PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa. Sebelumnya Dana Desa belum pernah disalurkan oleh KPPN, disalurkan melalui KPPN Jakarta II. “ Terkait Dana Desa ada dua Pemerintah Daerah yang dilayani oleh KPPN yaitu Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang” kata Gatot.
Sedangkan anggaran yang disalurkan untuk Kab. Mojokerto dengan alokasi 299 desa dengan nilai pagu sebesar 235 miliar 653 juta 897 ribu rupiah. Kabupaten Jombang untuk alokasi 302 desa dengan nilai pagu sebesar 274 miliar 889 juta 392 ribu rupiah. Lebih kanjut Gatot menjelaskan, Dana Desa dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dijelaskan oleh Harini, penyaluran Dana Desa melalui KPPN di seluruh Indonesia ini semata untuk mendekatkan, meningkatkan pelayanan, efisiensi biaya perjalanan, koordinasi antara Pemda dan Kemenkeu. Meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Untuk tahun 2019 ini dilaksanakan 3 tahap tahap I, 20 % , tahap II dan III masing 40 %.
Artikel ini telah dimuat di website Radio Gema FM Mojokerto, selengkapnya baca disini .