Dalam rangka Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang akan diterapkan secara penuh mulai tanggal 1 Juli 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto menggelar sosialisasi tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Penggunaan KKP merupakan upaya menyempurnakan mekanisme pembayaran APBN dan mendukung modernisasi sistem pembayaran APBN secara non tunai. KKP dapat dipergunakan untuk pembayaran belanja barang/modal serta belanja perjalanan dinas. Transaksi yang menggunakan KKP kepada penyedia barang/jasa dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) atau media daring.
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan di Aula Gajahmada KPPN Mojokerto Jalan Gajahmada Nomor 147 Mojokerto pada hari Selasa-Rabu (18-19/6). Sosialisasi ini dihadiri oleh para Bendahara Pengeluaran dan Operator aplikasi Satuan Kerja (Satker) mitra kerja KPPN Mojokerto yang meliputi wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang. Dalam sosialisasi ini disampaikan tentang :
- Pentingnya implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam rangka pembayaran APBN.
- Satuan kerja yang dinyatakan wajib mengikuti implementasi KKP adalah yang memiliki pagu belanja yang dapat di belanjakan menggunakan uang persediaan (UP) sebesar 2,4 Milyar keatas.
- Evaluasi progress yang telah dilaksanakan oleh Satuan Kerja dalam upaya mempersiapkan implementasi KKP dengan hasil sebagai berikut :
- Satker yang wajib KKP sebanyak 32 Satker
- Dari 32 Satker tersebut Satker yang telah mendapatkan Kartu Kredit Pemerintah sebanyak 5 Satker, 6 Satuan Kerja telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan sedang menunggu penerbitan KKP, dan 21 Satker lainnya sedang dalam proses Perjanjian Kerjasama.
- Katu Kredit Pemerintah dikeluarkan oleh Bank dimana rekening Bendahara Pengeluaran Satker dibuka.
- Prosedur dan tata cara penggunaan dan pembayaran Kartu Kredit Pemerintah beserta aplikasinya.
Kepala KPPN Mojokerto, Riskian Lestari menyampaikan bahwa KKP ini mengandung prinsip :
- Fleksibel, kemudahan penggunaan kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin EDC/media daring,
- Aman, aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud).
- Efektif, karena mengurangi idle cash dan
- Akuntabel, memiliki akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
Pada acara ini juga disampaikan materi tentang persiapan implementasi Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) kepada seluruh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga, sebelumnya Piloting SAKTI telah diterapkan kepada seluruh Satuan Kerja di lingkup Kementerian Keuangan. SAKTI adalah aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan capaian sementara nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) semester I Tahun 2019 dan mendorong Satker melakukan langkah strategis untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Artikel ini telah dimuat di Radar Mojokerto Jawa Post tanggal 20 Juni 2019.



