Sosialisasi Nilai-nilai Antikorupsi, Sosialisasi Larangan dan Dampak Negatif dari Praktik Judi Online dan Bintal Bidang Ideologi
Sosialisasi Nilai-nilai Antikorupsi, Sosialisasi Larangan dan Dampak Negatif dari Praktik Judi Online dan Bintal Bidang Ideologi kepada seluruh Pegawai KPPN Mojokerto (Internal) dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 pukul 08.00 bertempat di MO Raden Wijaya. Disampaikan oleh Kepala KPPN Mojokerto, Bapak Junaedi.
A. Kerangka Kerja Integritas (KKI)
Pengertian Kerangka Kerja Integritas (KKI) adalah sebuah kerangka yang sistematis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan integritas dan mencegah korupsi.
Penerapan KKI membutuhkan komitmen dan upaya berkelanjutan dari seluruh pihak dalam organisasi.
Manfaat KKI antara lain sebagai pedoman atau acuan bagi pimpinan dan pegawai terkait program penguatan integritas, memetakan peran pegawai dalam membangun integritas, serta meningkatkan nilai integritas bagi pegawai dan
organisasi.
B. Gratifikasi
Pengertian berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Bentuk Gratifikasi bermacam-macam : Uang, Barang, Pinjaman Tanpa Bunga, Pengobatan Cuma-Cuma, Komisi, Diskon, Fasiltas Penginapan, Tiket Perjalanan, Perjalanan Wisata, Fasilitas Lainnya.
Gratifikasi merupakan suap terselubung sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.
C. Benturan Kepentingan
Pengertian benturan kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang.
Cara mencegah benturan kepentingan: Membangun niali dan etika kerja, Membangun Komunikasi, dan Menegakkan hukum internal.
D. Whistleblowing System dan Perlindungan Pelapor
Kemenkeu memiliki layanan pengaduan, yaitu WISE yang merupakan platform pengaduan untuk memudahkan masyarakat, pegawai, maupun pejabat kemenkeu melaporkan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
WISE memberikan pelrindungan bagi pelapor pelanggaran, yaitu: Melindungi identitas (dirahasiakan), mendapatkan perlindungan hukum secara ketentuan.
E. Bijak Bermedsos Media Sosial memiliki dampak positif dan negatif sehingga diharapkan semua pegawai dapat menggunakan sosial media dengan bijak.
Dampak negatif bermedsos: Penyalahgunaan informasi pribadi, Cyberbullying, dan ketergantungan.
Tips Bijak Bermedsos: Hati-hati dalam mengunggah, Hati-hati menyebarkan data, dan bijak dalam mengatur waktu online.
F. Kode Etik dan Kode Perilaku
Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk memastikan bahwa semua anggota yang terlibat bertindak dengan integritas dan profesionalisme.
Kode etik dan perilaku sangat penting karena dapat menjaga integritas dan kepercayaan, mencegh konflik dan penyalahgunaan, mengembangkan profesionalisme dan lain sebagainya.
G. Laporan Harta Kekayaan
LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Pelaporan harta kekayaan dapat dilaporkan melalui elkphn (KPK) atau Alpha Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999.
H. Sosialisasi Larangan dan Dampak Negatif dari Praktik Judi Online
Dampak Negatif Judi Online dan Bahayanya : Kecanduan, terlilit masalah finansial, Kesehatan mental terganggu, Penurunan Kualitas Hidup, dsb.
Judi online melanggar kode etik dan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Kesimpulan Kegiatan :
- Menghimbau seluruh pegawai untuk berkomitmen dan terus berupaya dalam penerapan Kerangka Kerja Integritas guna meningkatkan integritas dan mencegah korupsi di lingkungan kerja.
- Penyampaian himbauan dan mengingatkan agar menolak segala bentuk Gratifikasi yang menyangkut tusi sebagai ASN dan insan Kemenkeu yang bertentangan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
- Menghimbau pegawai untuk memanfaatkan layanan pengaduan WISE dan menjamin perlindungan identitas serta hukum bagi pelapor pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Terus menjaga komitmen untuk menjaga Integritas melalui slogan “Tolak dan Lapor Gratifikasi”.
- Penyampaian larangan kepada Pegawai KPPN Mojokerto melakukan judi online yang akan mengakibatkan hukuman disiplin karena melanggar kode etik dan kode perilaku Kementerian Keuangan.