I. PENGHARGAAN TINGKAT NASIONAL
1. PERINGKAT KEEMPAT. Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Tahun 2014
2. PERINGKAT KELIMA. Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Tahun 2014
II. PENGHARGAAN TINGKAT REGIONAL
1. Piagam Penghargaan kepada KPPN Mojokerto sebagai KPPN yang Paling Kreatif Membina Satker Tahun 2016 Di Lingkungan Kantor Wilayah DJPBN Propinsi Jawa Timur
2. Penghargaan KPPN Mojokerto sebagai Peraih Nilai Kinerja Terbaik Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester I Tahun 2016 KATEGORI KPPN TIPE A 1 NON PROVINSI Lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur
3. Penghargaan KPPN Mojokerto sebagai Peraih Nilai Kinerja Terbaik II Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester II Tahun 2016 KATEGORI KPPN TIPE A 1 NON PROVINSI Lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur
4. Penghargaan KPPN Mojokerto Atas capaian prestasi sebagai KPPN Pemilik Inovasi Terbanyak Tahun 2016 Lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur
III. PENGHARGAAN TINGKAT DAERAH
1. Apresiasi dan ucapan terimakasih dari WALIKOTA MOJOKERTO atas Sinergi dan Kerjasama Penyerahan DIPA Tahun 2017
2. Apresiasi dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mojokerto atas Design Gedung Kantor KPPN Mojokerto yang mencerminkan Kearifan Lokal
3. Apresiasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto atas Penerapan Konsep Green Office dan Ramah Lingkungan pada KPPN Mojokerto
4. Penghargaan Atas partisipasi dan Kerjasama Dalam Penatausahaan Data Setoran Potongan Pihak Ketiga (PFK) Iuran Wajib PNS (IWP) Wilayah Kab/Kota Mojokerto dan Kab. Jombang
5. Piagam Penghargaan Atas Kerjasama dan Komitmen Bersama dalam Mempercepat dan Menyukseskan Penerimaan Negara dengan Sistem MPN-G2
6. Penghargaan Atas Pelayanan Terbaik Yang Telah Diberikan Dalam Pendampingan Terkait Penyaluran Dana Hibah Dan Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto
7. Penghargaan atas Kerjasama dan Kepercayaan kepada Bank Syariah Mandiri Cabang Mojokerto Dalam Penyaluran Gaji Pegawai Sehingga Turut Mendukung Program Pemerintah Dalam Menggerakkan Ekonomi Syariah
8. Piagam Penghargaan Atas terselenggaranya Kegiatan Go To School Sehingga Dapat Menambah Pengetahuan dan Wawasan Yang Bermanfaat Bagi Anak Didik pada Sekolah MAN 1 Kota Mojokerto
Tugas Pokok dan Fungsi KPPN Mojokerto
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menyebutkan bahwa KPPN merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
KPPN Mojokerto masuk kategori KPPN Tipe A1 yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi :
KPPN Mojokerto sebagai KPPN Tipe A1 memiliki 1 orang Kepala Kantor dan 5 orang Kepala Seksi, yaitu :
- Kepala Subbagian Umum;
- Kepala Seksi Pencairan Dana;
- Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI);
- Kepala Seksi Bank;
- Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera).
Tugas utama KPPN Mojokerto terkait dengan pengeluaran negara yang bersumber dari APBN yang paling utama adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterima dari satuan kerja, penyaluran pembayaran atas beban APBN, penyusunan laporan realisasi pembayaran yang bersumber dari dana pinjaman dan hibah luar negeri. KPPN Mojokerto sebagai KPPN percontohan menerapkan layanan satu jam dalam penerbitan SP2D non-Belanja Pegawai di mana SPM yang diterima dari satker dapat diterbitkan SP2D-nya dalam waktu satu jam sejak diterima di FO (front office) dengan catatan SPM tersebut sudah benar dan disertai data pendukung yang benar pula.
KPPN Mojokerto memberikan layanan one stop service serta Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) dilengkapi layar monitor penyelesaian SPM/SP2D yang mampu menampilkan status dokumen yang diajukan, alur penyelesaian SP2D yang jelas, didukung leaflet, brosur mekanisme pembayaran APBN, kotak pengaduan, alur/mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat, dan kotak pengukuran kepuasan pelayanan KPPN Mojokerto. KPPN Mojokerto juga memiliki tugas penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) serta perencanaan penarikan dana oleh satker.
KPPN Mojokerto berperan pula dalam hal pengelolaan kas yaitu melalui penyediaan dana pada Bank Operasional untuk pengeluaran negara dan penatausahaan penerimaan negara baik penerimaan yang bersumber dari penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang diterima melalui bank persepsi/devisa persepsi dan potongan SPM.
Sejak diberlakukannya Sistem MPN G2, maka mulai Juli 2016 Bank Persepsi dalam wilayah pembayaran KPPN Mojokerto menjalankan mekanisme penerimaan setoran negara pajak dan bukan pajak melalui sistem tersebut. Penerimaan negara ditangani oleh KPPN Khusus Penerimaan Negara di Jakarta. KPPN di daerah bertugas sebagai supporting dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Bank Persepsi/Devisa. Pelaksanaan sistem MPN G2 pada pos persepsi dilaksanakan mulai tahun 2017.
Sedangkan Bank pos/persepsi mitra KPPN Mojokerto ada 53 bank persepsi/devisa untuk menampung penerimaan pajak maupun setoran bukan pajak. Bank-bank yang menjadi mitra kerja KPPN Mojokerto adalah :
Motto :
Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan visi dan misi tersebut di atas KPPN Mojokerto menetapkan motto “Tiada Henti Berinovasi”.
Motto ini diharapkan dapat terus memacu kreativitas para pegawai KPPN Mojokerto dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi stakeholder.
Janji Layanan :
Dalam rangka mewujudkan good governance dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari
pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan RI, maka KPPN Mojokerto menetapkan janji layanan :
“Cepat, Tepat, Transparan dan Tanpa Biaya”.
Cepat dimaksudkan bahwa pelayanan yang di berikan kepada stakeholder diselesaikan secepatnya sesuai dengan norma waktu didalam SOP.
Tepat bahwa penyerapan dana APBN diupayakan tepat sasaran.
Transparan memuat arti bahwa layanan yang diberikan bersifat terbuka, tak ada yang ditutupi/disembunyikan dari stakeholder, ditandai dengan adanya SOP yang jelas.
Tanpa biaya dimaksudkan bahwa layanan yang diberikan oleh KPPN Mojokerto tidak dikenai biaya (zero cost) atau gratis.
Maklumat Layanan :
Berdiri pada tahun 1986, tepatnya pada tanggal 17 Maret 1986. Dengan pegawai sekitar 90-an orang dan 5 tenaga honorer, KPPN pertama kali berdiri dengan nama Kantor Perbendaharan Negara (KPN) Mojokerto. KPN Mojokerto berada langsung di bawah Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Anggaran Surabaya, Direktorat Jenderal Anggaran, Depatemen Keuangan Republik Indonesia.
Setelah beberapa tahun berselang KPN Mojokerto berubah nama menjadi KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) Mojokerto sekitar tahun 1989 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1989 yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya yaitu Nomor 205/KMK.01/1983. Pada tahun 2003 sejalan dengan reformasi birokrasi yang diadakan Departemen Keuangan, KPKN Mojokerto diubah namanya kembali menjadi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Mojokerto yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayahnya adalah Kantor Wilayah DirektoratJenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. KPPN Mojokerto bertahan hingga saat ini dengan telah menyandang nama menjadi KPPN Percontohan Tipe A1, yang sebelumnya adalah tipe A2.
Seiring dengan dicanangkannya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan maka KPPN Mojokerto memberikan pelayanan kepada Satuan Kerja lingkup KPPN Mojokerto dengan cepat, tepat, transparan, dan tanpa biaya sesuai dengan janji layanan KPPN Mojokerto. Penanaman perubahan pola pikir dan integritas pegawai dilakukan secara terus menerus melalui role model pimpinan (Change Agent), dan tak kalah penting melalui bidang seni melalui penciptaan Lagu Mars KPPN Mojokerto sebagai simbol orientasi pelayanan.
Semua pelayanan yang diberikan kepada Satker dilakukan di ruang Front Office secara one stop service. Mulai dari penerimaan surat, penyerahan SPM, konsultasi dan lain sebagainya dilayani di ruang front office ini. Ruang front office KPPN Mojokerto terletak di bagian depan gedung kantor dengan layout yang tertata rapi dilengkapi dengan pendingin ruangan. Disediakan ruang tunggu yang cukup memadai yang dilengkapi dengan media informasi kepada Satker antara lain papan informasi, daftar layanan utama yang inovatif serta dilengkapi dengan pengumuman mengenai media pengaduan, jam layanan kantor dan lain sebagainya yang semuanya dapat memberikan informasi yang memadai kepada Satker. Di samping ruang tunggu terdapat ruang Mini TLC (Tresury Learning Center) yang disediakan sebagai ruang belajar bagi satker/tamu yang ingin mempelajari aplikasi atau hal lainnya.