JL. SULTAN THAHA NO. 102, MUARA BUNGO 37211

Berita

Seputar KPPN Muara Bungo

SOSIALISASI DAN BIMTEK PELAKSANAAN INTEGRASI LAYANAN PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN/ATAU JAMINAN HARI TUA (JHT) PADA APLIKASI GAJI MODUL SATKER BAGI PNS YANG AKAN MEMASUKI MASA PENSIUN

Penulis : Julio Maulid Borizki

Kegiatan dilaksanakan secara luring bertempat di aula KPPN Muara Bungo pada hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2024. Kegiatan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja KPPN Muara Bungo yang melakukan pembayaran gaji. Maksud dari kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Pelaksanaan Integrasi Layanan Pembayaran Pensiun Pertama dan/atau Jaminan Hari Tua (JHT) pada Aplikasi Gaji Modul Satker bagi PNS yang Akan Memasuki Masa Pensiun adalah menyampaikan pelaksanaan integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua (JHT) pada aplikasi gaji modul satker. Tujuannya adalah agar Satker memahami pelaksanaan integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua (JHT) pada aplikasi gaji modul satker.

Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Muara Bungo, Ibu Ambar Pusporini. Dalam pembukaannya, Kepala KPPN Muara Bungo menyampaikan bahwa adanya integrasi aplikasi dan layanan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PT. Taspen. Merupakan layanan integrasi pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua antara aplikasi Gaji Web dan TOS sehingga terjadi simplifikasi sistem yang mempercepat proses pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua. Hal ini merupakan inovasi dan kolaborasi e-SKPP fase I dalam pemberian layanan kepada satuan kerja. Diharapkan kepada satuan kerja agar segera mempercepat pengajuan e-SKPP melalui aplikasi gaji web untuk pegawai yang memasuki bup sehinggan pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua dapat dilakukan pada awal bulan. Kepala KPPN Muara Bungo menyampaikan KPPN Muara Bungo berkomitmen menjaga integritas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, serta menerima masukkan atau pun laporan pada sarana pengaduan yang ada.

Materi Pertama adalah penyampian materi terkait Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Kasi VERAKI, Bapak Ery Setyawan.
a). Latar belakang implementasi yaitu upaya mewujudkan prinsip Good Governance melalui penyempurnaan sistem manajemen secara konsisten & berkelanjutan, sistem Manajemen yang suitable diterapkan di DJPb, membantu dalam penerapan rancangan pengendalian yang sesuai untuk mencegah, mendeteksi & menindaklanjuti penyuapan, dan Komitmen tinggi DJPb dalam upaya menjaga konsistensi penerapan nilai-nilai pembangunan zona integritas pada unit kerja.
b). Manfaat implementasi adalah meningkatkan kredibilitas dan nilai organisasi, menjaga keberlangsungan organisasi, mencegah terjadinya penyuapan yang berakibat kepada high cost economy sebagai akibat terjadinya biaya-biaya ‘siluman’, dan memberikan dukungan kepada organisasi untuk menerapkan tata kelola organisasi yang baik agar unit dapat berkembang secara berkesinambungan. Tujuan implementasi adalah mencegah terjadinya penyuapan, mendeteksi terjadinya penyuapan, dan menanggapi/respon yang baik atas terjadinya pernyuapan.
c). Penerapan anti suap pada KPPN Muara Bungo, terdiri dari program pengendalian gratifikasi, kesinambungan pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM, implementasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) 37001:2016, dan saluran pengaduan. 

Materi Kedua adalah penyampaian materi terkait pelaksanaan integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua (JHT) pada aplikasi gaji modul satker bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun oleh Kasi PDMS, Bapak Muji Harto Pangestu.
a). Latar Belakang integrasi layanan pembayaran pensiun pertama permasalahan dalam pembayaran hak pensiunan pertama, yaitu terjadinya delay penundaan pembayaran pensiun (kekosongan penghasilan) selama satu bulan dari TMT pensiun PNS, Simplifikasi persyaratan dan digitalisasi dokumen untuk syarat klaim pensiun pertama dan/atau JHT, serta perlunya kemudahan dalam administrasi layanan pension.
b). Manfaat integrasi layanan pembayaran pensiun pertama permasalahan dalam pembayaran hak pensiunan pertama, yaitu percepatan dan otomasi pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua, simplifikasi Proses Bisnis klaim pensiun pertama dan/atau JHT, integrasi system antara aplikasi Gaji dengan sistem TOOS (Taspen One Hour Online Service), dan kemudahan bagi calon pensiunan dalam klaim pensiun pertama dan/atau JHT (tanpa harus datang fisik ke kantor taspen/Asabri).
c). Dasar hukum integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dan/atau JHT, PMK nomor 178/PMK.05/2022 tentang tata cara penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik. KPA menerbitkan dan menyampaikan SKPP pensiun/berhenti ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun melaksanakan tugas.
d). Dalam rangka ketepatan waktu pembayaran pensiun pertama, perlu dilakukan percepatan penerbitan SKPP Pensiun. KPA menerbitkan dan menyampaikan SKPP pensiun/berhenti ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun. Untuk pembayaran hak keuangan di bulan terakhir, KPA wajib memastikan penyelesaian pembayaran seluruh hak keuangan pegawai yang akan memasuki BUP, pembayaran uang makan, uang lembur dan/atau Tukin, dibayarkan melalui LS Bendahara, khusus untuk pembayaran di bulan terakhir sebelum masa pensiun. 
e). Tahapan implementasi integrasi layanan pembayaran pensiun pertama (go live integrasi) dilaksanakan pada pegawai di Seluruh K/L selain Kemenkeu dan TNI/Polri. Untuk tahap I, 43 K/L yang tidak memiliki instansi vertikal di daerah, PNS yang berhenti/pensiun di Bulan Agustus 2024, dan target pembayaran pensiun pertama dan/atau JHT tanggal Agustus 2024. Untuk tahap II, 36 K/L dengan instansi vertikal di daerah, PNS yang berhenti/pensiun di Bulan September 2024, dan target pembayaran pensiun pertama dan/atau JHT tanggal 1 September 2024.

Materi Ketiga adalah penyampaian praktik aplikasi Gaji Web oleh Pelaksana Seksi PDMS, Julio Maulid Borizki. Pada kesempatan ini ditampilkan bagaimana cara melakukan pengiriman FPP pada aplikasi Gaji Web sampai diterima oleh PT. Taspen. Role user aplikasi Gaji Web Satker yang digunakan adalah user operator dan user KPA/PPK. Sebelum merekam FPP, user operator perlu memastikan bahwa sk pensiun/ sk kenaikan pangkat pengabdian, anggota keluarga pegawai yang menerima tanggungan, dan rekening sudah direkam. Kemudian user operator merekan FPP dan user KPA mensetujui FPP di aplikasi Gaji Web. FPP akan otomatis terkirim ke PT. Taspen. Satker tinggal menunggu status validasi oleh PT. Taspen.

Sosialisasi dan Bimtek Pelaksanaan Integrasi Layanan Pembayaran Pensiun Pertama dan/atau Jaminan Hari Tua (JHT) pada Aplikasi Gaji Modul Satker bagi PNS yang Akan Memasuki Masa Pensiun diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Dari Kantor Kementerian Agama Kab. Tebo bertanya mengenai kapan dapat dilakukan perekaman FPP oleh operator di aplikasi Gaji Web. Dengan tanggapan dari KPPN, FPP dapat direkam paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun melaksanakan tugas.

Dengan diadakannya sosialisasi dan Bimtek Pelaksanaan Integrasi Layanan Pembayaran Pensiun Pertama dan/atau Jaminan Hari Tua (JHT) pada Aplikasi Gaji Modul Satker bagi PNS yang Akan Memasuki Masa Pensiun diharapkan satker dapat menerapkan perilaku antigratifikasi, memaksimalkan nilai IKPA dengan formula terbaru 2024, mengaktivasi dan melakukan transaksi dengan KKP, mengajukan SPM Gaji Ketiga Belas dengan akurat dan tepat waktu. Sosialisasi dan Bimtek Pelaksanaan Integrasi Layanan Pembayaran Pensiun Pertama dan/atau Jaminan Hari Tua (JHT) pada Aplikasi Gaji Modul Satker bagi PNS yang Akan Memasuki Masa Pensiun berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Seluruh materi disampaikan dengan lengkap dan baik. Seluruh satker mengikuti kegiatan dengan focus dan hikmat.

 

 

 

Link Materi : Klik Disini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search