JL. SULTAN THAHA NO. 102, MUARA BUNGO 37211

Berita

Seputar KPPN Muara Bungo

SOSIALISASI REGISTRASI PRODUK DAN KEAMANAN PANGAN BERSAMA LOKA POM BUNGO

Penulis: Evy Ariska Novelia

Hal sobat cerdas, pada Hari Rabu 11 Juni 2025, KPPN Muara Bungo mengadakan kegiatan Sosialisasi Registrasi Produk Dan Keamanan Pangan Bersama Loka Pom Bungo di aula KPPN Muara Bungo.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi KPPN Muara Bungo dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kab. Bungo dan Loka POM Kab. Bungo dalam rangka memberikan edukasi mengenai aspek keamanan, mutu, dan legalitas produk, terutama penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagaimana diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga para pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya legalitas produk, khususnya dengan memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus melindungi konsumen.

Acara dibuka secara resmi oleh Ibu Ambar Pusporini selaku Kepala KPPN Muara Bungo dan Bapak Zukriyanto selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kab. Bungo. Kepala KPPN Muara Bungo dan KadiskopUKMperindag Kab Bungo menyampaikan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam membina UMKM agar memiliki daya saing serta memenuhi standar keamanan dan mutu produk pangan yang sesuai dengan regulasi BPOM. 

Acara dilanjutkan oleh penyampaian materi oleh oleh Ibu Nurul Hidayati dari Loka POM Kabupaten Bungo, adapaun poin-poin yang disampaikan beliau antara lain:

Ibu Nurul Hidayati dari Loka POM Kabupaten Bungo

a. Tata Cara Memperoleh Sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)

    • Dasar Hukum: UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan

    • Manfaat CPPOB: Meningkatkan kepercayaan pelanggan, meningkatkan citra/ kompetensi industri, meningkatkan kesempatan industri untuk memasuki pasar global dengan menyediakan produk pangan aman,                         perwujudan   peran industri sebagai penanggung jawab keamanan pangan.

    • Ruang Lingkup Pedoman CPPOB disajikan pada foto dibawah ini

b. Pengajuan Izin Penerapan CPPOB di Aplikasi E-Sertifikasi BPOM dan Registrasi Pangan Olahan di E-Reg RBA BPOM

    • Persyaratan Dokumen Pengajuan izin penerapan CPPOB: Peta lokasi sarana produksi, denah bangunan (layout) sarana produksi, deskripsi panganan olahan, alur proses produksi beserta penjelasannya, panduan                 mutu, hasil pemeriksaan sarana produksi atau hasil evaluasi penilaian mandiri yang memenuhi ketentuan, surat pernyataan pemenuhan stadar penerapan CPPOB.

    • Alur pengajuan e-sertifikasi pada sistem OSS digambarkan pada foto dibawah ini

    Materi disampaikan secara interaktif dengan menyertakan contoh aplikasi nyata serta panduan teknis pengurusan sertifikasi.

c. Sesi Diskusi

Sesi diskusi berlangsung aktif dengan partisipasi dari lima peserta UMKM, berikut pertanyaan dan tanggapan singkatnya:

  • .Dapoer Nara

      Pertanyaan: Bagaimana cara mendapatkan sertifikat CPPOB? Apakah semua produk makanan wajib didaftarkan ke BPOM?

      Tanggapan: Sertifikat CPPOB diperoleh melalui pengajuan ke BPOM dengan memenuhi syarat teknis dapur produksi. Produk pangan olahan yang beredar secara luas wajib memiliki registrasi.

  • Pempek99

      Pertanyaan: Jika makanan dijual dalam bentuk makanan beku, apakah wajib didaftarkan ke BPOM? Berapa biayanya?

      Tanggapan: Frozen food (makanan beku) termasuk kategori produk wajib registrasi. Biaya yang dikeluarkan sesuai PNBP ketika mendaftarkan produk pada aplikasi POM.

  • Dapur Tiara

      Pertanyaan: Kami memiliki keterbatasan anggaran untuk menyiapkan dapur khusus produksi, apa solusinya?

      Tanggapan: BPOM membuka peluang pendampingan dan penyesuaian standar secara bertahap bagi UMKM dengan keterbatasan.

  • Salad Buah Febby

      Pertanyaan: Natrium sorbat sebagai pengawet, apakah boleh digunakan? Berapa takaran amannya?

      Tanggapan: Natrium sorbat diperbolehkan dengan batas maksimum yang ditetapkan. Dosis dan penggunaannya harus sesuai regulasi. Pendampingan bisa dilakukan untuk menilai kesiapan dapur produksi.

  • Adi

      Pernyataan: Apresiasi terhadap kegiatan pemberdayaan UMKM di Kab. Bungo. Apakah registrasi produk ke BPOM bisa dilakukan secara kolektif?

      Tanggapan: Registrasi dilakukan per produk, namun pendampingan atau pelatihan bisa dilakukan secara kolektif oleh komunitas atau kelompok UMKM.

Acara ditutup dengan penyampaian simpulan dan saran dari hasil diskusi, serta dokumentasi foto bersama dengan seluruh peserta dan narasumber, termasuk Kepala KPPN Muara Bungo. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dan diharapkan dapat dilanjutkan dengan pendampingan teknis lanjutan oleh instansi terkait. Semoga kegiatan ini dapat memberikan insight baru bagi UMKM dalam meningkatkan kualitas produk yang dipasarkan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search