Penulis: Evy Ariska Novelia
Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Muara Bungo melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Sampah Induk Hidayah Bungo binaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis KPPN Muara Bungo dalam memperkuat implementasi budaya eco office sekaligus mewujudkan instansi pemerintah yang peduli terhadap dampak lingkungan dari aktivitas perkantoran sehari-hari.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Gedung Kantor Ramah Lingkungan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui kebijakan tersebut, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan kantor yang ramah lingkungan, efisien, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Muara Bungo secara aktif melaksanakan implementasi eco office melalui berbagai langkah nyata yang berorientasi pada pengurangan dampak lingkungan akibat aktivitas perkantoran. Salah satu implementasi yang dilakukan adalah pengelolaan sampah anorganik secara terstruktur melalui kerja sama dengan Bank Sampah Induk Hidayah Bungo.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo secara sirkuler oleh Kepala KPPN Muara Bungo, Endah Sari Utami, Ketua Bank Sampah Induk Hidayah Bungo, Linda Wati, serta diketahui oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Alfianto. Kegiatan tersebut menjadi simbol kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Bungo.
Perjanjian kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa instansi pemerintah merupakan salah satu penghasil sampah anorganik yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, KPPN Muara Bungo mengambil langkah konkret dengan membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan bernilai manfaat.

Melalui kerja sama tersebut, KPPN Muara Bungo melaksanakan beberapa langkah nyata dalam pengelolaan sampah anorganik di lingkungan kantor, antara lain:
- melakukan pengumpulan dan pemilahan sampah anorganik secara sistematis;
- memisahkan sampah berdasarkan jenis material seperti kertas, kardus, plastik, aluminium, dan minyak jelantah;
- menyerahkan sampah yang telah dipilah kepada Bank Sampah Induk Hidayah Bungo untuk didaur ulang;
- mendorong pemanfaatan kembali limbah menjadi produk yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih ramah lingkungan di lingkungan KPPN Muara Bungo.
Penerapan konsep eco office saat ini telah menjadi praktik yang banyak diterapkan berbagai organisasi modern sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Konsep tersebut menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan limbah, penghematan energi, serta peningkatan kesadaran pegawai terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Bagi KPPN Muara Bungo, implementasi eco office bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan bagian dari transformasi budaya organisasi menuju institusi yang lebih adaptif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Kepala KPPN Muara Bungo, Endah Sari Utami, menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan dan keterlibatan seluruh pegawai dalam membangun kebiasaan kerja yang lebih peduli lingkungan.
Ke depan, KPPN Muara Bungo berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi inspirasi bagi instansi lain dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.

