Jl. Merdeka No.46, Karang Mulia, Nabire, Papua 98815

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran sebagai Solusi Transisi Belanja Antar Tahun

Ashar Ghany Rahman Subagiyo - Pembina Teknis Perbendaharaan Negara 

 

Akhir tahun anggaran menjadi periode krusial dalam pengelolaan APBN. Banyak pekerjaan pemerintah yang secara fisik maupun administratif belum sepenuhnya selesai hingga tanggal terakhir pengajuan SPM LLAT maupun tanggal 31 Desember.

 

Untuk menjamin tertib administrasi, kesinambungan pelaksanaan kontrak, serta akuntabilitas keuangan negara, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan.

 

PMK ini menggantikan sekaligus menyempurnakan pengaturan sebelumnya (PMK 109 Tahun 2023) agar lebih adaptif, terintegrasi dengan sistem perbendaharaan, dan memberikan kepastian hukum bagi satuan kerja (satker) serta penyedia barang/jasa.

 

PMK 84 Tahun 2025 bertujuan untuk:

  1. Menjamin kelancaran pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran.
  2. Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan APBN.
  3. Menyediakan mekanisme penampungan dana yang tertib, transparan, dan terkontrol.

 

Substansi Perubahan PMK 109 Tahun 2023

No

Substansi

PMK 109/2023

Perubahan pada PMK 84/2025

1

Pengaturan tentang kriteria pemberian kesempatan

Ketentuan pemberian kesempatan:

a.    Ditandatangani paling lambat 30 November

b.    Progres pekerjaan konstruksi min 50%

c.    Untuk Proyek Strategis Nasional tidak berlaku pembatasan

a.   pekerjaan tertentu (tahun ini prioritas presiden); atau

b.   kontrak ditandatangani paling lambat 30 November, Konstruksi min 75%

c.   Dlm hal di luar dari huruf a, K/L ajukan permohonan pemberian kesempatan maks 15 Des ke Menkeu

2

Batas waktu penyampaian SPM Pembayaran/ Penihilan

SPM pembayaran / penihilan disampaikan paling lambat 5 hari kerja ke KPPN

SPM pembayaran / penihilan disampaikan paling lambat 10 hari kerja ke KPPN

3

Pengaturan RPATA untuk Satker BLU

Diatur dalam surat Dirjen Pb S-211/PB/2024

Diatur dengan substansi pengaturan: kriteria pekerjaan, pembukaan rekening, penampungan, pembayaran ke penyedia, dan penutupan rekening

4

Surat Wanprestasi

Penyedia membuat surat pernyataan wanprestasi dalam hal pekerjaan yang tidak selesai

Pembuatan surat wanprestasi mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa

5

Penyesuaian dengan sumber dana P/H/SBSN

Pekerjaan dengan sumber dana P/H/SBSN dikecualikan dari pemberian kesempatan

Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Penyesuaian dengan regulasi lainnya pada PPR terpusat

a.   KPPN menerbitkan SPPT atas SPM Penampungan/Penihilan

b.   KPPN melakukan PPR atas SPM Penampungan/Penihilan

a.   KPPN menerbitkan SPPT dengan otomasi menjadi SP2D, atau

b.   KPPN menerbitkan SPPT dan Dit. PKN memproses PPR sd. SP2D

7

Pengaturan retur SP2D

Mengikuti peraturan perundang-undangan terkait retur SP2D

Pengaturan probis penyelesaian retur SP2D pada mekanisme RPATA

8

Penguatan peran KPPN dalam mekanisme pemberian kesempatan

Satker menyampaikan laporan pemberian kesempatan dan BAPP per 31 Desember ke KPPN

a.   KPPN melakukan verifikasi terhadap pemberian kesempatan yang diajukan oleh Satker;

b.   Verifikasi dilakukan sesuai ketentuan pemberian kesempatan;

c.   Monitoring dan verfiikasi dilakukan melalui sistem informasi (SAKTI).

 

 Konsep dan Fungsi RPATA

RPATA merupakan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk menampung dana atas:

  • pekerjaan yang direncanakan selesai setelah batas akhir pengajuan tagihan hingga 31 Desember; dan/atau
  • pekerjaan yang belum selesai sampai akhir tahun anggaran namun diberi kesempatan penyelesaian melewati batas tahun anggaran.

 

Dana yang ditempatkan dalam RPATA bukanlah pembayaran final kepada penyedia, melainkan penampungan sementara sampai pekerjaan benar-benar diselesaikan dan diverifikasi.

  

Pemberian Kesempatan Penyelesaian Melewati Akhir Tahun

Salah satu penguatan penting dalam PMK 84 Tahun 2025 adalah pengaturan lebih rinci mengenai kesempatan penyelesaian pekerjaan:

  • Pekerjaan tertentu (Program prioritas presiden);
  • Dapat diberikan maksimal 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak;
  • Berlaku untuk pekerjaan tertentu atau kontrak yang ditandatangani paling lambat 30 November;
  • Pekerjaan minimal telah terselesaikan 75% dari nilai Kontrak pada tanggal 31 Desember 2025; dan
  • Disertai sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

Implikasi bagi Satker dan Pengelola Keuangan

Dengan berlakunya PMK 84 Tahun 2025, satuan kerja dituntut untuk:

  • Lebih cermat dalam perencanaan akhir tahun anggaran;
  • Memastikan kelengkapan dokumen kontrak dan administrasi;
  • Meningkatkan koordinasi dengan KPPN dan Ditjen Perbendaharaan.
  • Regulasi ini memperkuat prinsip good governance dan menekan risiko penumpukan kewajiban di akhir tahun.

 

PMK Nomor 84 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan APBN sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara pada akhir tahun anggaran. Melalui mekanisme RPATA yang lebih tertib dan terintegrasi, pemerintah memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara dibelanjakan secara sah, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 All Rights Reserved

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search