Jl. Merdeka No.46, Karang Mulia, Nabire, Papua 98815

Yusuf Nurjaman - JF PTPN KPPN Nabire

Pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja (satker) menuntut pejabat perbendaharaan yang kompeten, akuntabel, dan tertib prosedur. Untuk memastikan standar kompetensi tersebut, pemerintah menetapkan skema sertifikasi/penilaian kompetensi bagi pejabat perbendaharaan, meliputi Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Dasar hukum utama ketentuan ini antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.05/2017 untuk Sertifikasi Bendahara dan PMK Nomor 211/PMK.05/2019 untuk penilaian kompetensi PPK dan PPSPM.

Dalam penyelenggaraan pengelolaan APBN, satker perlu menjaga pemisahan fungsi untuk memastikan proses pengujian dan penerbitan perintah bayar berjalan secara mandiri (checks and balances). Pada prinsipnya, pejabat yang menjabat sebagai PPK, PPSPM, dan Bendahara tidak saling merangkap satu sama lain. Pengecualian tertentu dimungkinkan sesuai ketentuan, antara lain PPK atau PPSPM dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satker.

Persyaratan peserta

  1. Bendahara Pengeluaran/Penerimaan
    Sertifikasi Bendahara dapat dilakukan melalui pengakuan sertifikat tertentu yang memenuhi ketentuan dan/atau melalui ujian sertifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan Unit Penyelenggara. Persyaratan calon peserta Sertifikasi Bendahara pada prinsipnya meliputi:
    • berstatus PNS/TNI/Polri;

    • pendidikan paling rendah SLTA/sederajat;

    • golongan paling rendah II/b/sederajat; dan

    • telah mengikuti serta lulus Diklat Bendahara.

    Apabila persyaratan administrasi telah terpenuhi, satker pada umumnya dapat mengusulkan proses sertifikasi/penerbitan nomor register Bendahara melalui aplikasi SIMASPATEN sesuai prosedur yang berlaku.

  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    Penilaian Kompetensi PPK dilakukan melalui Uji Kompetensi PPK dan/atau mekanisme pengakuan tertentu (sesuai ketentuan), yang diselenggarakan secara elektronik pada waktu dan tempat yang ditetapkan Unit Penyelenggara. Persyaratan umum peserta Penilaian Kompetensi PPK pada prinsipnya meliputi:
    • berstatus ASN/TNI/Polri;

    • pendidikan paling rendah Diploma III/sederajat;

    • golongan paling rendah III/a/sederajat; dan

    • telah mengikuti Pelatihan PPK.

    Setelah mengikuti (dan dinyatakan lulus) Pelatihan PPK, peserta akan memperoleh Sertifikat Pelatihan PPK. Sertifikat pelatihan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pengajuan/konversi pada aplikasi SIMASPATEN untuk proses penerbitan Sertifikat Kompetensi (Nomor Register) dan sebutan PNT, sesuai ketentuan dan verifikasi Unit Penyelenggara.

  3. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM)
    PPSPM berperan menguji dokumen permintaan pembayaran, memastikan pembebanan anggaran sesuai ketentuan, serta menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai bagian dari pelaksanaan pembayaran APBN. Persyaratan umum peserta Penilaian Kompetensi PPSPM pada prinsipnya meliputi:
    • berstatus ASN/TNI/Polri;

    • pendidikan paling rendah Diploma III/sederajat;

    • golongan paling rendah III/a/sederajat; dan

    • telah mengikuti Pelatihan PPSPM.

    Setelah mengikuti (dan dinyatakan lulus) Pelatihan PPSPM, peserta akan memperoleh Sertifikat Pelatihan PPSPM. Sertifikat pelatihan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pengajuan/konversi pada aplikasi SIMASPATEN untuk proses penerbitan Sertifikat Kompetensi (Nomor Register) dan sebutan SNT, sesuai ketentuan dan verifikasi Unit Penyelenggara.

Jenis Sertifikat

Output sertifikasi/penilaian kompetensi adalah sertifikat dengan nomor register serta sebutan sebagai berikut:

  • BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi) untuk Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • PNT (PPK Negara Tersertifikasi) untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi) untuk Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).

Masa berlaku dan perpanjangan

Ketentuan masa berlaku dan perpanjangan Sertifikat bagi masing-masing pejabat perbendaharaan adalah sebagai berikut.

  • Sertifikat berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
  • Usulan perpanjangan diajukan oleh Kepala Satker dan diterima paling lambat 45 hari kalender sebelum masa berlaku berakhir.

Catatan penting

Bagi satuan kerja disarankan melakukan pemetaan kebutuhan sertifikasi lebih awal agar tidak mengganggu kelancaran proses pembayaran sehubungan dengan adanya ketentuan pada Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-4/PB.7/2026 tanggal 2 Januari 2026 hal Pengaturan Akses SAKTI bagi Pejabat Perbendaharaan yang Belum Bersertifikat, dimana tiap Pejabat Perbendaharaan yang belum memiliki sertifikat agar dibatasi kewenangan mengakses aplikasi SAKTI. Oleh karena itu, terdapat beberapa catatan penting yang dapat dibuat sebagai bahan monitoring bagi tiap satuan kerja antara lain:

  • Pastikan penunjukan Bendahara/PPK/PPSPM memenuhi syarat pendidikan dan golongan sesuai ketentuan.
  • Pastikan pejabat telah mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan (Diklat Bendahara / Pelatihan PPK / Pelatihan PPSPM).
  • Siapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital untuk mempercepat verifikasi administrasi.
  • Buat pengingat internal masa berlaku sertifikat (5 tahun) dan ajukan perpanjangan paling lambat H-45 hari kalender sebelum berakhir.
  • Pastikan pemisahan fungsi: PPK dan PPSPM tidak saling rangkap.


Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Sertifikasi Bendahara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 All Rights Reserved

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search