MEMAHAMI DANA TRANSFER KE DAERAH: POTRET PENYALURAN TRIWULAN III 2025 DI WILAYAH KPPN NABIRE
Tsalis Nur Anggita - Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Pendahuluan
Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan instrumen penting APBN untuk mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat layanan dasar, dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Sejak beberapa tahun terakhir, penyaluran TKD dilakukan lebih dekat ke pemerintah daerah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), termasuk KPPN Nabire yang melayani Provinsi Papua Tengah serta kabupaten Nabire, Paniai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
Apa Itu Dana Transfer ke Daerah?
TKD adalah dana APBN yang disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan mendukung prioritas nasional. Komponen utamanya meliputi:
- Dana Alokasi Umum (DAU): menopang kebutuhan dasar daerah (block grant dan specific grant).
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik & Nonfisik: membiayai kegiatan tematik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan publik.
- Dana Desa: mendorong pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa/kampung.
- Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta Dana Insentif Fiskal (DIF): mendukung keadilan fiskal dan kinerja daerah.
Kerangka regulasi penyaluran TKD tahun 2025 berlandaskan berbagai PMK, termasuk pengelolaan DAK, Dana Desa, DIF, dan Otsus, dengan proses berbasis aplikasi (OMSPAN/SAKTI) untuk transparansi dan akuntabilitas.
Gambaran Kinerja Penyaluran (Triwulan III 2025)
1) DAK Fisik: Realisasi Masih Perlu Dipercepat
Total pagu DAK Fisik wilayah KPPN Nabire tahun 2025 tercatat Rp248,98 miliar, dengan realisasi Rp97,99 miliar (39,36%) hingga Triwulan III. Kabupaten Nabire menunjukkan serapan tertinggi (sekitar 66,61%), sementara kabupaten lain masih berada pada kisaran 24–26%. Bidang kesehatan menyerap porsi pagu terbesar.
Laporan juga mencatat bahwa dari sisi perencanaan, nilai rencana kegiatan telah mencapai lebih dari 98% pagu, namun perekaman kontrak masih relatif rendah, menandakan ruang perbaikan pada tahap pengadaan dan eksekusi.
2) Dana Desa: Realisasi Lebih dari Separuh, Output Belum Terekam Optimal
Tahun 2025, terdapat 531 desa/kampung penerima Dana Desa di wilayah KPPN Nabire. Hingga Triwulan III, realisasi kumulatif mencapai 52,43% (sekitar Rp261,06 miliar dari pagu Rp497,91 miliar). Namun, laporan menegaskan belum tercatatnya penggunaan dan capaian output secara menyeluruh pada periode ini—sebuah catatan penting bagi pemerintah daerah dan desa agar pelaporan dan verifikasi output ditingkatkan.
3) Dana Alokasi Umum (DAU): Kinerja Relatif Baik
Penyaluran DAU telah mencapai 78,17% dari pagu (sekitar Rp2,66 triliun dari Rp3,59 triliun). Ini mencerminkan peran DAU sebagai tulang punggung pembiayaan layanan dasar dan belanja rutin daerah.
4) Dana Otsus dan Insentif Fiskal
Dana Otonomi Khusus terealisasi sekitar 51,30% dari pagu, sementara Dana Insentif Fiskal telah tersalur lebih dari 83%. Kinerja ini menunjukkan variasi antarjenis dana: sebagian telah berjalan baik, sebagian lain masih membutuhkan akselerasi.
Isu Terkini di Daerah
Beberapa kendala utama dalam penyaluran TKD antara lain penyesuaian regulasi efisiensi belanja, keterlambatan administrasi dan pengadaan, kapasitas aparatur desa, keterbatasan jaringan internet, serta kondisi keamanan di sejumlah wilayah. Isu Terkini di Daerah: Mengapa Penyaluran Belum Optimal?
Laporan mengidentifikasi sejumlah kendala nyata di lapangan yang relevan dengan kondisi Papua Tengah dan kabupaten di wilayah KPPN Nabire:
- Penyesuaian Regulasi & Efisiensi Anggaran
Implementasi kebijakan efisiensi belanja tahun 2025 mendorong perubahan rencana kegiatan di awal tahun, sehingga dokumen syarat salur DAK Fisik terlambat diajukan. Dampaknya, realisasi ikut tertahan.
- Administrasi & Proses Pengadaan
Keterlambatan penandatanganan dokumen, perubahan lokasi kegiatan (locus), hingga persoalan administrasi tanah/lokasi proyek memperlambat lelang dan kontrak DAK Fisik di beberapa daerah. Ini menegaskan pentingnya kesiapan dokumen sejak tahap perencanaan.
- Kapasitas Aparatur & Kualitas Data
Pada Dana Desa, masih dijumpai keterlambatan penyusunan APBDes/APBK, kesalahan nomenklatur desa, serta dokumen yang tidak lengkap sehingga perlu perbaikan berulang. Hal ini memengaruhi kecepatan penyaluran dan kualitas pelaporan.
- Konektivitas Digital
Kendala jaringan internet di wilayah tertentu (misalnya Deiyai dan Intan Jaya) menghambat unggah dokumen pada sistem OMSPAN, yang berbasis elektronik. Tantangan ini bersifat struktural dan memerlukan dukungan lintas sektor.
- Faktor Keamanan
Kondisi keamanan di beberapa kabupaten (Dogiyai, Paniai, Intan Jaya) menjadi faktor non-teknis yang memengaruhi koordinasi, mobilisasi lapangan, dan pelaksanaan kegiatan. Ini adalah isu kontekstual yang perlu diantisipasi dalam perencanaan.
Arah Perbaikan: Apa yang Perlu Diperkuat?
Berdasarkan temuan Triwulan III 2025, beberapa langkah strategis yang dapat mempercepat kinerja penyaluran:
- Penguatan Perencanaan Awal: finalisasi rencana kegiatan dan dokumen sejak awal tahun agar proses kontrak tidak tertunda.
- Peningkatan Kualitas Data & Verifikasi: pendampingan teknis bagi OPD, BPKAD, dan DPMD untuk meminimalkan penolakan dokumen di sistem.
- Dukungan Konektivitas: kolaborasi lintas instansi untuk memperbaiki akses internet di wilayah dengan keterbatasan jaringan.
- Manajemen Risiko Keamanan: penjadwalan adaptif, koordinasi lintas aparat, dan skema pelaksanaan yang mempertimbangkan kondisi lokal.
- Fokus Output: mendorong desa dan OPD tidak hanya mengejar penyerapan, tetapi juga pelaporan capaian keluaran (output) yang terukur.
Penutup
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Triwulan III Tahun Anggaran 2025, penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah KPPN Nabire secara umum menunjukkan kemajuan, khususnya pada penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Fiskal. Namun demikian, masih terdapat tantangan signifikan pada penyaluran DAK Fisik serta optimalisasi penggunaan dan pelaporan capaian output Dana Desa. Kendala regulasi, administrasi, keterbatasan infrastruktur digital, hingga kondisi keamanan di beberapa wilayah menjadi faktor yang memengaruhi kecepatan dan efektivitas penyaluran.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa TKD tetap menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan daerah, peningkatan layanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat di Papua Tengah. Agar manfaat TKD semakin optimal, diperlukan penguatan perencanaan sejak awal tahun, peningkatan kualitas dokumen dan data, percepatan proses pengadaan, serta sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait. Dengan pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, Dana Transfer ke Daerah diharapkan mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi pembangunan wilayah KPPN Nabire.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.


