Jl. Merdeka No.46, Karang Mulia, Nabire, Papua 98815
Senin, 24 Juli 2022, dewasa ini tersiar kabar nasional bahwa adanya permasalahan dana Pemda yang mengendap di bank senilai kurang lebih Rp 200 triliun. Sebagian dana tersebut dianggarkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang seyogya dapat membangun perekonomian dan kehidupan masyarakat di daerah. Hal tersebut mengakibatkan dana yang sudah disalurkan dari kas negara menjadi kurang produktif. Permasalahan tersebut ternyata juga sempat terjadi pada dana APBN yang dikelola oleh instansi pusat, khususnya satuan kerja yang memiliki Bendahara Pengeluaran Pembantu. Diketahui masih banyak idle cash dalam rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu tersebut yang seharusnya dapat segera dipergunakan dalam transaksi output kegiatan satuan kerja berkenaan. Dari banyaknya case pengelolaan kas yang kurang optimal pada instansi pemerintahan menjadikan trigger bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI melakukan suatu terobosan untuk menggalakan lagi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap tingkat idle cash yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja kementerian/lembaga. Peran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sendiri dalam transaksi Bendahara Pengeluaran juga turut mengurangi pemakai uang tunai dalam kegiatan pelaksanaan anggaran negara.
Selain itu guna mengurangi pemakaian uang tunai dalam pengeluran negara, serta dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi pelaksanaan pengeluaran negara sudah seharusnya mulai beralih pada penggunaan media digital platform. Satuan kerja kementerian/lembaga tidak hanya diwajibkan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, namun juga diharuskan menggunakan sistem marketplace milik pemerintah yaitu DigiPay serta menggunakan Cash Management System (CMS) yang telah disediakan oleh Bank Himbara dalam melakukan segala macam transaksi keuangan.
Beberapa peran penting dari penggunaan digital platform dalam transaksi pengeluaran pemerintah ialah dapat meminimalisasi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi pengadaan barang dan/atau jasa, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari pengguna uang persediaan yang dipegang oleh Bendahara Pengeluaran. Dengan penggunaan digital platform proses pelaporan keuangan pemerintah diharapkan dapat terintegrasi dan cepat dalam penyajian data yang selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah kedepannya.
Salah satu sistem yang mulai di implementasikan pada satuan kerja kementerian/lembaga ialah aplikasi Digital Payment (DigiPay) yang merupakan sistem marketplace milik pemerintah hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI dengan pihak Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI. Sistem ini menjadi salah satu wujud nyata Kementerian Keuangan RI dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mengikut sertakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan penggunaan produk dalam negeri dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada instansi pemerintah khususnya dimasing-masing daerah di seluruh Indonesia. Tentu pula dengan peran serta kerja sama yang solid dari satuan kerja kementerian/lembaga dengan perwakilan Kementerian Keuangan RI di daerah.
Oleh karena itu dalam rangka implementasi digitalisasi transaksi bendahara tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire bersama dengan Bank BRI dan Bank Mandiri telah mengadakan kegiatan Workshop Digital Platform pada hari Rabu sampai dengan Kamis tanggal 20 – 21 Juli 2022 dengan dihadiri peserta dari seluruh satuan kerja kementerian /lembaga wilayah pembayaran KPPN Nabire yang meliputi instansi wilayah Kab. Nabire, Intan Jaya, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan workshop tersebut dapat mendorong pertumbungan perekonomian regional Papua.
NABIRE - Senin (31/8) lalu, Pemerintah Pusat melalui KPPN Nabire telah menuntaskan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Non-Cadangan dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 366,6 miliar untuk 80 sub bidang penyaluran pada 5 kabupaten di wilayah penyaluran KPPN Nabire, yakni Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Percepatan Penyaluran DAK Fisik ini merupakan amanat yang digariskan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor SE-35/MK.07/2020 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/4918/SJ tentang Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020. Kepala KPPN Nabire, Tiyok Subekti dalam keterangannya menyatakan bahwa penyaluran DAK Fisik ini sejatinya dilakukan dalam 3 tahapan sepanjang tahun anggaran. tahap penyaluran terakhir biasanya dilakukan di akhir tahun pada bulan Desember. Namun demikian, mengingat dampak pandemi Covid-19 yang menerpa sejak bulan Maret tahun ini memaksa pemerintah melakukan beberapa manuver kebijakan di bidang perekonomian nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas fiskal dan moneter pada skala makro maupun mikro.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah pusat adalah dengan melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik melalui skema penyaluran sekaligus sebesar nilai pekerjaan/kegiatan yang telah dikontrakkan oleh pemerintah daerah, dikurangi dengan nilai penyaluran yang sudah dilakukan sebelumnya.
”Hal istimewa lainnya adalah penyaluran dengan nilai ‘diatas satu miliar rupiah per subbidang’ diberikan dispensasi dari kewajiban menyampaikan rencana penarikan dana di KPPN untuk dapat disalurkan dananya di tanggal yang sama dimana Surat Perintah Pencairan Dana Bendahara Umum Negara (SP2D BUN) diterbitkan. Lazimnya penyaluran dana bernilai diatas satu miliar rupiah disalurkan lima hari kerja setelah tanggal penerbitan SP2D BUN. Berbagai keistimewaan ini diberikan dalam rangka mendukung kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana Presiden RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa Triwulan ke-3 ini merupakan kunci dalam menentukan keberhasilan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Bank KPPN Nabire, Adi Yulianto Budiman, menambahkan bahwa khusus untuk penyaluran DAK Fisik pada Kabupaten Nabire saja mencapai Rp 152, 3 miliar dari sejumlah nilai tersebut, penyaluran DAK Fisik Non Cadangan adalah sebesar Rp 128 miliar untuk 10 bidang/subbidang penyaluran. Termasuk 2 Subbidang Penugasan Kesehatan yang dialokasikan khusus untuk penanganan Covid-19 dan telah disalurkan pada triwulan 2 tahun 2020 yang lalu sebesar Rp 7.5 miliar. Sementara untuk penyaluran DAK Fisik Cadangan pada 6 bidang/subbidang di Kabupaten Nabire sudah terealisasi seluruhnya atau senilai Rp 24, 2 miliar DAK Fisik Cadangan sendiri merupakan dana yang disalurkan kembali untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas yang sejalan dengan program PEN pemerintah.
“Yang sebelumnya sempat dialihkan untuk difokuskan (refocussing) pada penanganan Covid-19 medio akhir bulan Maret 2020 yang lalu,” tambahnya.
Unsur lainnya dalam TKDD yang tidak kalah penting dari DAK Fisik adalah Dana Desa. Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang memberi dampak negatif dalam kehidupan masyarakat dari segala lapisan sosial, khususnya masyarakat yang tergolong dalam ekonomi lemah dimana sebagian besar diantaranya merupakan penduduk di desa-desa/kampung-kampung, pemerintah pusat cepat tanggap dengan memberikan stimulus yang bersumber dari Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Gambaran umum penyaluran Dana Desa pada 5 kabupaten wilayah salur KPPN Nabire sampai dengan akhir Agustus 2020 adalah 100% tersalur di Tahap I dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 258 miliar yang terdistribusi pada 531 (lima ratus tiga puluh satu) kampung penerima alokasi Dana Desa.
Khusus untuk Kabupaten Nabire sendiri tercatat ada 72 (tujuh puluh dua) kampung yang menerima penyaluran Dana Desa tahun 2020 dengan total nilai penyaluran Tahap 1 tercatat sebesar Rp 37,7 miliar. Skema penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya. Pada tahun ini dana desa disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening kampung penerima. Namun demikian pengajuannya tetap melalui badan/instansi pengelola keuangan di Pemda Kab/Kota. Fleksibilitas lainnya diberikan dalam selisih waktu penyaluran antar batch paling cepat hanya berjarak 2 minggu saja dari penyaluran batch sebelumnya. Hal ini untuk memastikan agar BLT dapat diterima secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat manfaat sesuai peruntukannya bagi masyarakat penerima di kampung-kampung.
“Kami berharap semoga dengan penyaluran 100% DAK Fisik Cadangan dan Dana Desa Tahap I ini dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi wilayah Mee Pago dan juga meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 ini,“ tutup Tiyok Subekti. (ist)
Dikutip dari papuaposnabire.com