



Rekonsiliasi Setoran Pajak Bendahara Kab. Deiyai
Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara. Serta demi meningkatkan kepatuhan pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pembayaran pajak bendahara Kabupaten Deiyai, oleh karena itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Setoran Pajak Bendahara Kab. Deiyai yang diselenggarakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa pegawai KPP Pratama Timika yang didampingi oleh Bpk. Hendrik Gusti Toding Rante selaku Kepala Seksi Bank KPPN Nabire dan Bpk. Dede Daman selaku Kepala Kantor KPPN Nabire yang mendapatkan tamu dari Pemerintah Daerah Kab. Deiyai. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan pelaksanaan rekonsiliasi antara ketiga belah pihak yang menghadiri pada kegiatan tersebut.
KPPN Nabire, Rabu, 21 Februari 2024