"Ngopi Santai" Koordinasi Layanan Penerimaan Negara
Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, maka dibutuhkan koordinasi terkait layanan penerimaan negara dan peningkatan efektifitas pengelolaan pengeluaran kas yang diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima yang dapat diukur dari Retur SP2D yang semakin berkurang serta sebagai upaya penguatan peran KPPN dalam pelaksanaan penyaluran dana APBN di daerah, KPPN Nabire menyelenggarakan kegiatan "Ngopi Santai" dengan agenda Koordinasi Layanan Penerimaan Negara dan Mitigasi Retur SP2D dalam rangka Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran (LLAT).
Kegiatan Ngopi Santai tersebut diselenggarakan bertempat di Aula KPPN Nabire dengan dihadiri oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nabire, serta beberapa Bank Persepsi Lingkup KPPN Nabire seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Papua, Bank BNI, Bank Mega, dan Bank Sinarmas Kantor Cabang Nabire. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh M. C. Wuri Handoyo selaku Kepala Kantor KPPN Nabire yang menyampaikan topik penerimaan negara yang dikelola oleh masing-masing bank dan disetorkan melalui KP2KP Nabire selaku Kantor Pajak Vertikal di Kabupaten Nabire. Selain itu, para pimpinan bank juga menyampaikan beberapa kendala mengenai pengelolaan penerimaan negara yang dikelola selama ini untuk dapat berkonsultasi kepada Deki Krisna Aditya selaku Kepala KP2KP Nabire. Kegiatan ini diinisiasi dari tindak lanjut hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) pada bulan yang lalu sebagai bentuk koordinasi antar perbankan di Kabupaten Nabire.
KPPN Nabire, Kamis, 7 November 2024