Sosialisasi PMK No.96/PMK.05/2017 dan PMK 145/PMK.05/2017

Dengan terbitnya peraturan terbaru tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang / Jasa Diterima yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 dan juga penyampaian kembali materi tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka Atas Beban APBN, maka KPPN Nunukan mengadakan Sosialisasi pada Hari Kamis tanggal 23 November 2017 di Aula KPPN Nunukan untuk seluruh Satuan Kerja Lingkup KPPN Nunukan. Selain itu acara sosialisasi ini juga ditambah materi baru tentang Tata Cara Pembayaran Atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara yaitu PMK No.96/PMK.05/2017

Peserta Sosialisasi ini adalah Para Pejabat Pembuat Komitmen karena PMK ini berhubungan dengan tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima dan juga tentang mekanisme pembayaran Jaminan Uang Muka yang tentunya hal ini adalah sangat berhubungan dengan pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen di masing-masing satuan kerja.

Acara dimulai tepat Jam 09:00 WITA pagi yang diawali pembacaan doa oleh pembawa acara Mas Firly pegawai baru yang ditempatkan di KPPN Nunukan, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPPN Nunukan Pak Toni Rediansyah. Beliau mengucapkan terima kasih pada para Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja KPPN Nunukan yang telah bersedia datang untuk menghadiri acara sosialisasi ini, dan berharap pengelolaan APBN di masing masing satuan kerja bisa lebih baik.

Acara berikutnya adalah pemaparan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 oleh Pak Nurul Hidayat Kasubag Umum KPPN Nunukan yang saat ini ditunjuk sebagai Plh. Kepala Seksi Pencairan Dana menggantikan sementara Pak Zulkifli yang ditugaskan sementara ke Kanwil Prov. Kalimantan Utara. Materi ini membahas hal yang sangat penting yaitu tentang bentuk-bentuk Jaminan yaitu Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun, SPKPBJ, dan Komitmen. Diaturan ini pengelolaan jaminan sudah lebih lengkap dari peraturan sebelumnya, hal yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah yang pertama penatausahaan dan pengawasan Jaminan Uang Muka kalau dahulu ada di KPPN sekarang beralih ke Satuan Kerja dalam hal ini di Pejabat Penerbit SPM nya. Yang kedua adalah keterlibatan Panitia Urusan Piutang Negara melalui KPKNL apabila ada masalah dalam Klaim Jaminan serta yang ketiga adalah keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada pihak Penjamin apabila terjadi klain terhadap jaminan yang diajukan.

Selanjutnya adalah penyampaian materi tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka Atas Beban APBN sesuai PER-19/PB/2013, materi kali ini disampaikan oleh Pak Taufik Hari Ramdhani pelaksana Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker. Materi ini membahas tentang Syarat Jaminan Uang Muka, Tugas dan Wewenang PPK, Tugas dan Wewenang PP SPM, Pembayaran Uang Muka oleh KPPN, dan Klaim Pencairan Jaminan Uang Muka.

Materi terakhir adalah tentang Tata Cara Pembayaran Atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara yaitu PMK No.96/PMK.05/2017 yang dibawakan oleh Pak Rahmat Kurniawan Kepala Seksi Bank KPPN Nunukan. Secara umum materi ini mengatur tentang Prosedur Pengembalian Penerimaan Negara. Berdasarkan waktunya maka penerimaan negara ada yang di tahun berjalan dan ada yang di tahun anggaran yang lalu dan berdasarkan jenis penerimaan/masuknya setoran maka ada Pengembalian PNBP, Pengembalian Penerimaan Pajak dan Bea Cukai, serta Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui Rekening Kas Umum Negara.

Acara ditutup dengan ucapan terima kasih atas lancarnya acara sosialisasi oleh Kepala Kantor Pak Toni Rediansyah.


