Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Perencanaan kinerja merupakan bagian dari manajemen kinerja yang diwujudkan melalui penetapan perjanjian kinerja. Perjanjian Kinerja Tahun 2026 terdiri atas 6 (enam) Sasaran Strategis dan 12 (dua belas) Indikator Kinerja Utama (IKU).
Adapun sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Penganggaran dan belanja yang berkualitas
- Dukungan manajemen yang efektif
- Pelaksanaan Anggaran yang optimal
- Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel
- Organisasi dan SDM yang agile serta pengawasan dan pengendalian internal yang efektif
- Pengelolaan keuangan yang akuntabel, BMN yang produktif, serta teknologi dan informasi yang andal
Perjanjian Kinerja KPPN Nunukan secara lengkap dapat diakses disini.


