Sosialisasi PER-12/PB/2017
Dalam rangka melaksanakan tugas KPPN Nunukan sebagai Kuasa BUN untuk mensosialisasikan peraturan- peraturan baru, KPPN Nunukan mengadakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017 pada hari Rabu, 6 September 2017. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Nunukan ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran Satker KPPN Nunukan. Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini disampaikan oleh Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker dan Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal.