Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

Keberlanjutan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara.

KPPN Nunukan ditetapkan sebagai unit yang mengikuti akselerasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada tahun 2020 sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan ND-35/PB/2020 tanggal 20 Januari 2020 hal Penetapan Unit Kerja yang Melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020. Amanah tersebut berhasil dijalankan dengan baik dengan perolehan predikat WBK pada tahun 2020.

Pada tahun 2022, KPPN Nunukan kembali memperoleh kepercayaan untuk mengikuti pemantauan dan evaluasi atas capaian WBK yang diraihnya pada tahun 2020 tersebut. Dengan berpedoman pada Peraturan Menpan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayanai (WBBM) untuk menjalankan seluruh program yang dicanangkan dalam rencana kerja yang ditetapkan pada tahun 2022 dengan baik.

Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bahwa Tim Penilai Internal (TPI) akan dilakukan penilaian internal dan melaporkan perkembangan pembangunan ZI pada unit kerja yang telah mendapatkan predikat menuju WBK setidaknya setiap dua tahun apabila pada kurun waktu tersebut unit kerja tidak diajukan untuk mendapatkan predikat menuju WBBM. Oleh karena itu, KPPN Nunukan pada tahun 2022 ini mengikuti kegiatan pemantauan dan evaluasi WBK.

Komponen kegiatan pemantauan dan evaluasi keberlanjutan program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, terdiri dari

  1. Komponen Pengungkit, berupa aspek Pemenuhan dokumen dan Reform yang terdiri dari:

a. Manajemen Perubahan.

Bagaimana unit kerja mewujudkan perubahan secara sistematis dan konsisten : komitmen, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set) seluruh individu unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik (budaya integritas, budaya kinerja dan budaya melayani). Dengan kondisi yang ingin dicapai:

  • Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja;
  • Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan timbulnya resistensi terhadap perubahan;
  • Terimplementasinya core value ASN berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan klaboratif).

b. Penataan Tata Laksana.

Bagaimana unit kerja meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kerja dan transparansi kepada publik. Dengan target yang ingin dicapai:

  • Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
  • Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan;
  • Meningkatnya kinerja unit kerja.

c. Penataan Sistem Manjemen SDM.

Bagaimana unit kerja meningkatkan kualitas implementasi sistem manajemen SDM dan mewujudkan profesionalisme SDM aparatur. Dengan target yang ingin dicapai:

  • Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
  • Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;
  • Meningkatnya disiplin SDM aparatur;
  • Meningkatnya profesionalisme SDM;

d. Penguatan Akuntabilitas

Bagaimana unit kerja mewujudkan budaya kinerja dan capaian kinerja organisasi secara berjenjang melalui implementasi manajemen kinerja organisasi. Dengan target yang ingin dicapai:

  • Meningkatnya kinerja instansi pemerintah;
  • Meningkatnya akuntabilitas

e. Penguatan Pengawasan.

Bagaimana unit kerja mewujudkan praktek tatakelola unit kerja organisasi yang bersih dan bebas dari KKN melalui kepatuhan dalam pengelolaan keuangan dan implementasi sistem pencegahan terjadinya penyimpangan/penyalahgunaan wewenang. Dengan target yang ingin dicapai:

  • Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
  • Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang;
  • Meningkatkan sistem integritas di unit kerja dalam upaya pencegahan KKN.

f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Bagaimana Unit Kerja meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan target yang ingin dicapai:

  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik;
  • Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan nasional dan/atau internasional pada instansi pemerintah;
  • Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat;

 

  1. Komponen Hasil

a. Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Diukur dengan nilai persepsi korupsi (survei eksternal) dan capaian kinerja yang baik.

b. Kualitas pelayanan publik yang prima.

Diukur dengan nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal) yang mengacu pada kebijakan terkait survei kepuasan masyarakat yang diterbitkan oleh Kementerian PanRB.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM diantaranya:

  1. Penyusunan Tim Kerja WBK/WBBM KPPN Nunukan;
  2. Internalisasi Persiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi keberlanjutan program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM lingkup KPPN Nunukan;
  3. Pembuatan banner dan spanduk pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada halaman depan dan ruang FO KPPN Nunukan;
  4. Update dokumen pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pemantauan dan evaluasi keberlanjutan program pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
  5. Menyusun inovasi pelayanan publik sesuai dengan komponen pengungkit terkait;
  6. Koordinasi internal dengan tim kerja dalam rangka pemenuhan dokumen pendukung;
  7. Penyampaian pesan moral pentingnya pembangunan ZI WBK/WBBM pada kegiatan briefing pagi dan morning call maupun dalam GKM.
  8. Sosialisasi atas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI WBK/WBBM dalam setiap kegiatan pertemuan KPPN Nunukan dengan stakeholder lingkup KPPN Nunukan.
  9. Kegiatan asistensi internal dengan instansi pembina dalam rangka pemantauan dan evaluasi keberlanjutan program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM KPPN Nunukan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search