Setelah melalui beberapa fase piloting, mulai akhir tahun 2021 SAKTI full module diimplementasikan kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga (roll out). Roll out SAKTI tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Sistem SAKTI. Pada pasal 102 PMK tersebut dinyatakan bahwa SAKTI mulai digunakan untuk proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN Tahun 2022. Untuk memastikan kelancaran penerapan SAKTI tersebut, telah disusun serangkaian kegiatan yang perlu dilaksanakan oleh jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, baik ditingkat pusat maupun pada seluruh kantor vertikal yang diformalkan dalam trajectory IKU Tingkat Implementasi SAKTI Tahun 2022. Salah satu rangkaian kegiatan tersebut adalah pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerapan SAKTI Semester I Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Rabu, 7 September 2022 dengan media Zoom Meeting. Beberapa permasalahan yang dihadapi satuan kerja mitra KPPN Nunukan antara lain :
Fungsionalitas Sistem
- Kesulitan OTP yang disebabkan oleh error pada sistem OTP SAKTI
- adanya kesalahan penarikan data antara SAKTI dan MonSAKTI
Non Fungsionalitas
- Kesulitan OTP yang sebabkan oleh jaringan di daerah perbatasan
- Ketidakpahaman menu SAKTI oleh operator baru Satker