Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) merupakan Kartu Kredit Pemerintah yang menggunakan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia. Pengembangan KKP Domestik merupakan dukungan terhadap Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran khususnya pembelian barang dan jasa pemerintah. Digitalisasi pembayaran diharapkan dapat membantu jutaan UMKM didaerah untuk naik kelas seiring dengan implementasi P3DN. Tujuan penggunaan KKP Domestik ini antara lain adalah untuk mengurangi ketergantungan impor, mengefisiensi biaya pemrosesan, mengedepankan kemandirian nasional, mengamankan data dan transaksi, mengoptimalkan skema domestik, dan memperluas akseptasi khususnya UMKM. KKP Domestik merupakan alat pembayaran yang Menggunakan kartu dengan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan Satker untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
KKP Domestik diterbitkan oleh Bank Penerbit KKP Domestik dimana merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka dan Kantor Pusat Bank telah melakukan kerja sama dengan DJPb. Maksud dan Tujuan Sharing Session Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) dengan Bank BNI Cabang Nunukan adalah untuk menyamakan persepsi antara KPPN dengan pihak perbankan agar KKP Domestik ini dapat diimplementasikan oleh para stakeholder lingkup KPPN Nunukan. Kegiatan Sharing Session Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik dengan Bank BNI Cabang Nunukan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bank BNI Cabang Nunukan, Seksi AMO yaitu Bapak Mulianto dan Seksi Bank KPPN Nunukan.
Kegiatan Yang Dilaksanakan, yaitu sebagai berikut :
Ø Kegiatan diawali dengan sharing session dengan pihak Bank BNI terkait implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan kesiapan Bank BNI dalam rangka mengimplementasikan kebijakan penggunaan KKP Domestik. Kepala Seksi Bank KPPN Nunukan menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini, Satuan kerja diwajibkan untuk mengalokasikan 40% dari pagu Uang Persediaan yang dikelolanya untuk dibelanjakan dengan mekanisme pembayaran dengan KKP ataupun KKP Domestik. “Besaran proporsi KKP dan KKP Domestik tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja, dan untuk membantu penyelesaian tagihan kepada negara melalui mekanisme UP terbatas pada belanja barang dan belanja modal”, tutur Bapak Indra Yusak Ardianto, Kepala Seksi Bank KPPN Nunukan. Hal ini karena pembayaran belanja negara melalui mekanisme KKP Domestik ini relatif lebih mudah karena bisa menggunakan QRIS dari mobile banking. Limit dan lembar tagihan pada KKP Domestik dan KKP existing dibuat terpisah sehingga satuan kerja dapat menggunakan baik KKP existing maupun KKP Domestik. Penggunaan KKP Domestik diutamakan untuk pembelian produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sehingga sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran khususnya pembelian barang dan jasa pemerintah. “Digitalisasi ini harapannya dapat membantu jutaan UMKM didaerah untuk naik kelas seiring dengan implementasi P3DN”, tambanya.
Ø Berdasarkan hal tersebut, Bpk. Mulianto menanggapi bahwa sampai saat ini pihak Bank BNI Cabang Nunukan belum menerima informasi terkait kebijakan KKP Domestik ini. “Saat ini untuk KKP Domestik prosesnya melalui Kantor Wilayah BNI dan pihak cabang hanya membantu untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh satuan kerja saja Pak” tutur Bapak Mulianto. “Terkait implementasi KKP Domestik ini Bank BNI Cabang Nunukan akan terus berkoordinasi dengan Kantor wilayah BNI maupun KPPN Nunukan agar kebijakan KKP Domestik ini dapat berjalan dengan lancar khususnya untuk satuan kerja dengan rekening pada Bank BNI.” , tambahnya. Dalam kesempatan ini Bapak Mulianto juga menyampaikan terkait KKP Domestik ini dapat dipastikan bahwa fitur QRIS KKP Domestik telah tersedia dalam BNI Direct (mobile banking BNI).
Dengan adanya kegiatan sharing session ini dapat menambah pengetahuan baik pihakBank BNI Cabang Nunukan maupun KPPN Nunukan terkait KKP Domestik dan diharapkan dapat diimplementasikan pada seluruh satuan kerja Mitra Kerja KPPN Nunukan. Kedua belah pihak bersepakat untuk mendukung suksesnya implementasi KKP Domestik di wilayah Kabupaten Nunukan.