KPPN Pacitan Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Lihat Dokumen >> Perjanjian Kinerja <<
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Pacitan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan kinerja organisasi yang efektif, akuntabel, dan selaras dengan arah strategis Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 bertempat di Ruang Kepala KPPN Pacitan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada KMK Nomor 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan serta sebagai implementasi langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization (SFO). Dalam nota dinas yang diterbitkan Kepala KPPN Pacitan, seluruh pejabat struktural di lingkungan KPPN Pacitan turut diundang untuk mengikuti pembahasan konsep template peta strategi, indikator kinerja utama (IKU), inisiatif strategis, serta penetapan target dan manual indikator kinerja.
Perjanjian Kinerja Tahun 2026 memuat berbagai sasaran strategis yang menjadi fokus pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Pacitan. Beberapa target kinerja yang ditetapkan antara lain Indeks Kualitas Nilai IKPA K/L dengan target 3 skala 4, Tingkat Kepuasan terhadap Layanan KPPN sebesar 100%, Tingkat Implementasi Penajaman Tugas Financial Advisory sebesar 81%, serta Indeks Kinerja Penyaluran Dana Transfer ke Daerah dengan target 4 skala 5. Selain itu, KPPN Pacitan juga menargetkan peningkatan kualitas penyelesaian SP2D dan akurasi perencanaan kas, digitalisasi pengelolaan keuangan, akuntabilitas pelaporan keuangan satker, serta penguatan pengelolaan SDM dan teknologi informasi.
Dalam dokumen Perjanjian Kinerja tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan program didukung dengan alokasi anggaran pada Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko serta Program Dukungan Manajemen. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan seperti komunikasi dan edukasi, monitoring dan evaluasi perbendaharaan, pengelolaan kas negara, pengelolaan organisasi dan SDM, hingga penguatan layanan publik.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, KPPN Pacitan menetapkan inisiatif strategis berupa optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada satuan kerja. Inisiatif ini dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi penggunaan KKP sepanjang tahun 2026 guna mendukung transaksi pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Selain memuat target organisasi, Perjanjian Kinerja juga mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kepala KPPN Pacitan beserta ekspektasi perilaku kerja sesuai nilai-nilai ASN BerAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, KPPN Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.





















