Penulis:
Ruben Fabian Posma
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Palembang
- Pagu dan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, maka penyaluran dana desa dilakukan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
Grafik 3.19 Persentase pagu Dana Desa per masing-masing pemda
(Sumber: OMSPAN, data diolah)
Pagu Dana Desa pada satker KPPN Palembang Penyalur Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp490.939.367.000,00 yang terdiri dari pagu Pemda Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar Rp290.719.712.000,00, pagu Pemda Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp189.906.372.000,00, dan pagu Kota Prabumulih sebesar Rp10.313.283.000,00. Perbandingan pagu Dana Desa per masing-masing pemda dapat dilihat pada grafik 3.19.
Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berkurang sebesar 3,38% jika dibandingkan pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dengan penurunan sebesar Rp17.185.898.000,00. Kenaikan pagu Dana Desa antara Tahun Anggaran 2025 dan 2024 terdapat pada pagu Dana Desa Pemda Kab. Ogan Komering Ilir, yaitu sebesar 2,77%, Kab. Ogan Ilir sebesar 4,36% dan Kota Prabumulih sebesar 2,34%. Rincian perbandingan pagu Dana Desa per pemda Tahun Anggaran 2025 dan 2024 dapat dilihat pada tabel 3.15.
Tabel 3.15 Perbandingan pagu Dana Desa per pemda Tahun Anggaran 2025 dan 2024
Sumber: Pagu DIPA, data diolah per 31 Maret 2025
Pagu dana desa dibagi menjadi dua jenis yaitu pagu dana desa non earmarked dan pagu dana desa earmarked sebagaimana grafik 3.20.
Grafik 3.20 Pagu Dana Desa Per Jenis
Sumber: OMSPAN, diolah per 31 Maret 2025
Penyaluran Dana Desa di wilayah kerja KPPN Palembang dilaksanakan pada Pemda Kab. Ogan Komering Ilir sebanyak 314 desa, Kab. Ogan Ilir sebanyak 227 desa dan Kota Prabumulih sebanyak 12 desa. Sampai dengan Triwulan I Tahun 2025, Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD telah dilakukan sebesar Rp81.994.261.960,00 atau 16,70% dari pagu Dana Desa. Persentase Penyaluran dana desa tertinggi terdapat pada Kab. Ogan Ilir Ilir sebesar 18,26% dan Kab. Ogan Komering Ilir sebesar 16,28% dengan nilai penyaluran sebesar Rp47.318.037.690,00 dan Rp34.676.224.270,00. Persentase Penyaluran dana desa terendah terdapat pada Kota Prabumulih sebesar 0% dengan nilai penyaluran sebesar Rp0,00. Detil Total Penyaluran Dana Desa dapat dilihat pada tabel 3.16.
Tabel 3.16 Total Penyaluran Dana Desa
Sumber: OM SPAN, data diolah per 31 Maret 2025
Realisasi penyaluran Dana Desa Non-Earmarked sebesar Rp32.394.669.520,00. Penyaluran sudah dilakukan sampai dengan tahap I. Penyaluran dana desa tertinggi terdapat pada Kab. Ogan Komering Ilir dengan nilai penyaluran sebesar Rp18.860.909.460,00. Penyaluran dana desa terendah terdapat pada Kota Prabumulih sebesar Rp0,00.
Tabel 3.17 Penyaluran Dana Desa Non-Earmarked
Sumber: OM SPAN, data diolah per 31 Maret 2025
Realisasi penyaluran dana desa earmarked, telah dilakukan penyaluran sebesar Rp49.599.592.440,00. Penyaluran dana desa tertinggi terdapat pada Kab. Ogan Komering Ilir dengan nilai penyaluran sebesar Rp28.457.128.230,00. Penyaluran dana desa terendah terdapat pada Kota Prabumulih sebesar Rp0,00.
Tabel 3.18 Penyaluran Dana Desa Earmarked
Sumber: OM SPAN, data diolah per 31 Maret 2025
Sampai dengan triwulan I 2025 terdapat kendala yang mengakibatkan terlambatnya permintaan penyaluran Dana Desa baik earmarked maupun non-earmarked, yaitu:
- Mayoritas Perdes APBDesa baru diunggah oleh Pemda pada bulan Maret 2024 (63%), Januari (15%), dan April (11%). Keterlambatan penyampaian Perdes APBDesa dan Perkades BLT sebagai syarat salur Dana Desa mengakibatkan penyaluran Dana Desa baru mulai terealisasi di bulan Februari 2024.
- Penyalahgunaan Dana Desa/fraud dalam penggunaan Dana Desa yang berakibat 1 Desa tidak salur Dana Desa Tahun 2024 (Desa Menggeris, Kab OKI) dan 1 Desa tidak salur Dana Desa Tahap II (Desa Adil Makmur).
- Terdapat retur Dana Desa yang diakibatkan terdapat perubahan Rekening Kas Desa di beberapa desa dan proses perubahannya tidak diberitahukan ke KPPN.
- Masih terdapat desa yang belum memenuhi ketentuan earmarking Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
- Lambatnya pemda dalam perekaman data penyerapan Dana Desa sehingga data OMSPAN belum mencerminkan penyerapan yang komprehensif.
- Proyeksi Penyaluran Dana Desa
Sampai dengan triwulan I Tahun 2025, proyeksi penyaluran Dana Desa dilakukan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember sebesar Rp490.939.367.000,00 yang terdiri dari Kab. OKI sebesar Rp290.719.712.000,00, Kab. Ogan Ilir sebesar Rp189.906.372.000,00 dan Kota Prabumulih sebesar Rp10.313.283.000,00. Proyeksi Penyaluran Dana Desa dapat dilihat pada grafik 3.21.
Grafik 3.21 Proyeksi Penyaluran Dana Desa
Sumber: SAKTI, data diolah per 31 Maret 2025
- Penyerapan Dana Desa dan Pencapaian Output Dana Desa
Pada prinsipnya, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan. Terdapat 6 bidang yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa dan pembiayaan.
Sampai dengan Triwulan I TA 2025, penyerapan dana desa adalah sebesar Rp81.994.261.960,00 atau 16,70% dari realisasi RKUN ke RKD. Penyerapan terealisasi mengingat desa melakukan penginputan realisasi Dana Desa pada Aplikasi OMSPAN. Detil penyerapan dana desa dan capaian output dapat dilihat pada tabel 3.19.
Tabel 3.19 Penyerapan Dana Desa dan Capaian output
(Sumber: OM SPAN, data diolah per 31 Maret 2025.
Grafik 3.22 Penggunaan Dana Desa sampai dengan Triwulan I TA 2025.
Sumber: OM SPAN, data diolah per 31 Maret 2025
- Dampak atas penggunaan Dana Desa terhadap Perkembangan Pembangunan dan Ekonomi serta Kesejahteraan Masyarakat Desa
Dana desa berdampak positif bagi perkembangan pembangunan dan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat desa. Pemanfaatan dana desa antara lain dipergunakan untuk pembangunan jembatan milik desa, pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni, pembangunan sarana sanitasi permukiman, penyediaan fasilitas jamban umum/MCK umum hingga pembangunan sarana kepemudaan dan olahraga milik desa.
Dana desa juga mampu memberikan manfaat bagi pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Prabumulih. Hal ini diwujudkan melalui pemberian bantuan perikanan berupa bibit/pakan ikan, bantuan alat produksi pertanian dan peternakan seperti perahu, jala ikan, pengembangan sarana prasarana UMKM serta koperasi, dan membiayai kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDesa.
Berdasarkan data BPS, penduduk miskin tahun 2023 pada Kabupaten Ogan Komering Ilir berjumlah 114,48 ribu (atau 13,15% populasi). Secara jumlah mengalami peningkatan, namun menurun 0,08% dibandingkan tahun 2022. Indeks Pembangunan Manusia 2023 meningkat 0,63 menjadi 70,80 dan Indeks kedalaman kemiskinan 2023 meningkat tipis 0,06 poin menjadi 2,91. Garis kemiskinan meningkat menjadi Rp444,881.00/kapita/bulan dari sebelumnya sebesar Rp416,417.00/kapita/bulan. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan perekonomian di Kabupaten Ogan Komering Ilir di sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan data BPS, penduduk miskin tahun 2023 pada Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 0,06 juta (atau 13,28% populasi) menurun 0,05% dibandingkan tahun 2022. Indeks Pembangunan Manusia 2023 meningkat 0,81 menjadi 72,01 dan Indeks kedalaman kemiskinan 2023 menurun signifikan 0,76 poin menjadi 1,48. Garis kemiskinan meningkat menjadi Rp571,657.00/kapita/bulan dari sebelumnya sebesar Rp523.864.00/kapita/bulan. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan perekonomian di Kabupaten Ogan Ilir di sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan data BPS, penduduk miskin tahun 2023 pada Kota Prabumulih berjumlah 22,33 ribu (atau 11,23% populasi) menurun 0,05% dibandingkan tahun 2022. Indeks Pembangunan Manusia 2023 meningkat 1,77 menjadi 78,07 dan Indeks kedalaman kemiskinan 2023 meningkat 0,11 poin menjadi 1,48. Garis kemiskinan meningkat menjadi Rp649.951,00/kapita/bulan dari sebelumnya sebesar Rp623.429.00/kapita/bulan. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan perekonomian di Kota Prabumulih di sepanjang tahun 2023.
- Sisa Dana Desa di RKD
Sisa Dana Desa di RKD hasil rekonsiliasi Tahun 2015 sampai dengan 2018 yang belum disetor dan/atau dipotong sebagai berikut:
- Ogan Komering Ilir dan Kota Prabumulih sebesar Nihil;
- Ogan Ilir, sisa Dana Desa di RKUD yang disetor ke RKUN sebesar Rp315.590.800,00 telah disetor pada tanggal 23 Desember 2020 dengan akun 425919, kode NTPN AF0461JNEQFLV7K7.
ANALISA KENDALA
Sampai dengan Triwulan I 2025, permasalahan yang terjadi adalah disebabkan sebagai berikut:
- Mayoritas Perdes APBDesa baru diunggah oleh Pemda pada bulan Maret 2024 (63%), Januari (15%), dan April (11%). Keterlambatan penyampaian Perdes APBDesa dan Perkades BLT sebagai syarat salur Dana Desa mengakibatkan penyaluran Dana Desa baru mulai terealisasi di bulan Februari 2024.
- Penyalahgunaan Dana Desa/fraud dalam penggunaan Dana Desa yang berakibat 1 Desa tidak salur Dana Desa Tahun 2024 (Desa Menggeris, Kab OKI) dan 1 Desa tidak salur Dana Desa Tahap II (Desa Adil Makmur).
- Terdapat retur Dana Desa yang diakibatkan terdapat perubahan Rekening Kas Desa di beberapa desa dan proses perubahannya tidak diberitahukan ke KPPN.
- Masih terdapat desa yang belum memenuhi ketentuan earmarking Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
- Lambatnya pemda dalam perekaman data penyerapan Dana Desa sehingga data OMSPAN belum mencerminkan penyerapan yang komprehensif.
Disclaimer: Tulisan merupakan pemikiran pribadi penulis, dan tidak mewakili dari instansi tempat penulis bertugas.



