Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

SEJARAH KPPN PALEMBANG

 

Nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan perkembagan dan perannya. Pada masa penjajahan Belanda dinamakan CKC (Central Kantor Comtabilited) dan Slank Kas. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, antara tahun 1945-1947 Kas Negara dipegang langsung oleh bangsa Indonesia sendiri dan sejak itu nama CKD dan Slank Kas di-Indonesiakan, CKC menjadi KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara). Pada saat itu, ditetapkan juga bahwa KPPN dan KKN tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pada tahun 1951, Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa di tiap-tiap karesidenan terdapat Kas Negara. Selanjutnya, pada tahun 1968 nama KPPN dan KKN digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Namun, pada tahun 1974, KBN dipecah kembali menjadi KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) dan KKN (Kantor Kas Negara).

Seiring dengan perkembangan jaman yang mengacu pada pola penyederhanaan organisasi maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, sejak tanggal 1 April 1990 KPN dan KKN digabung menjadi KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara). Dasar pertimbangan penggabungan ini diantaranya adalah dalam rangka efisiensi dan mengurangi jalur birokrasi dalam pelayanan kepaa masyarakat yang semula dilakukan oleh dua kantor yang berbeda menjadi hanya satu kantor yang kita kenal dengan istilah SAMSAT (Sistem Administrsasi Manunggal Satu Atap). Pertimbangan lain penggabungan institusi ini adalah berkurangnya beban kerja Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang disebabkan oleh dialihkannya pembayaran pensiun ke PT. Taspen dan Perum Asabri serta dialihkannya pembayaran secara tunai pada Kantor Kas Negara (KKN) menjadi pembayaran secara giral pada Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk.

Selanjutnya pada April 1990 kantor tersebut bertransformasi kembali menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Setelah disahkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yang salah satunya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, reformasi pengelolaan perbendaharaan negara secara signifikan pun terjadi dengan dibentuknya tiga paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara yang mengubah struktur, tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KKN) kemudian bertransformasi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search