Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PALEMBANG
Edy Prayitno
Menjadi Kepala KPPN Palembang sejak 14 April 2022.
KEPALA SUBBAGIAN UMUM
IBRAHIM SAAD
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN, penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan
Klasifikasi Fungsi pada Subbagian Umum
Subbagian Umum melaksanakan tugas pelayanan internal kepada para pegawai di lingkungan KPPN Palembang dan penatausahaan kerumahtanggan serta perkantoran, dan eksternal kepada stakeholder/petugas satuan kerja dalam hal administrasi persuratan serta dokumen. Oleh karena itu, menurut pengelompokan pekerjaan yang ditatausahakan, Subbagian Umum dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi kerja diantaranya :
Melaksanakan berbagai penatausahaan pembayaran penghasilan para pegawai, pelaksanaan tugas perbendaharaan satuan kerja, penyusunan laporan keuangan UAKPA, pembukuan berbagai belanja, pelaksanaan tugas pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya.
Melaksanakan beberapa pekerjaan mulai dari melakukan urusan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku, administrasi PPKP, LP2P, dan KP4, selain itu menyelenggarakan urusan absensi pegawai dalam rangka disiplin pegawai, dan berbagai layanan internal kepegawaian yang dibutuhkan
Melaksanakan beberapa pekerjaan sehubungan dengan penatausahaan aset dan barang persediaan kantor, menyediakan layanan loket persuratan pada Front Office KPPN, penghapusan BMN, penerimaan pembelian barang dari Pejabat Pengadaan, dsb.
KEPALA SEKSI PENCAIRAN DANA
ARIS SUWANTO
Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker.
Klasifikasi Tugas & Produk Layanan
Seksi Pencairan Dana
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi Pencairan Dana melaksanakan pekerjaan dan menyediakan produk layanan diantaranya :
Pelayanan Stakeholders Pada Seksi Pencairan Dana
Sebagai unit eselon IV yang menjadi core business utama dari KPPN, Pelaksanaan tugas serta layanan kepada stakeholders pada Seksi Pencairan Dana dibagi ke dalam 4 (empat) bagian. Pembagian kerja didasarkan pada proses bisnis pada aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dengan sistem workflow , dokumen pekerjaan mengalir dari satu ke bagian ke bagian lainnya dengan alur sebagai berikut :
Merupakan wajah terdepan KPPN dalam menghadirkan layanan kepada petugas satker.
Petugas satker melakukan pengajuan SPM, Koreksi SPM, pendaftaran data kontrak, maupun pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) melalui loket FO Konversi ini.
KPPN Palembang menyediakan 3 (tiga) loket pelayanan pengajuan SPM/FO Konversi yang melayani sebanyak 100 hingga 150 antrian setiap harinya.
Petugas FO melakukan pengecekan administratif dan teknis terhadap dokumen yang diajukan berdasarkan peraturan perbendaharaan yang berlaku. Pada tahap selanjutnya, dilakukan unggah ADK pada aplikasi konversi.
Merupakan alur kedua dalam proses SPM, koreksi SPM, dan pendaftaran data kontrak. ADK yang telah diproses oleh petugas FO Konversi diunggah oleh validator pada aplikasi SPAN serta dicek kesesuaiannya dengan dokumen sumber dan ketentuan perbendaharaan yang berlaku.
Petugas reviu melakuan pengecekan tahap ketiga secara admnistratif dan teknis terhadap dokumen sumber dari petugas validator. Persetujuan /penolakan dilakukan melalui aplikasi SPAN.
Kepala Seksi PD melakukan persetujuan tahap akhir melalui aplikasi SPAN terhadap seluruh SPM, koreksi SPM, maupun pendaftaran data kontrak. Persetujuan Kepala Seksi PD akan menghasilkan output berupa Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT)
Pelaksana seksi PD melakukan pengecekan terhadap permohonan pengesahan SKPP yang diajukan oleh satker. Sebelum dikeluarkannya persetujuan SKPP, petugas administrasi melakukan pengecekan kesesuaian data pembayaran gaji pada aplikasi gaji (GPP/BPP/DPP) KPPN.
SOFYAN HADI
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Klasifikasi Fungsi pada Seksi MSKI
Sebagai unit eselon IV yang melaksanakan fungsi edukasi dan asistensi kepada stakeholders sekaligus pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, Fungsi Seksi MSKI dapat dibilang sangat krusial. Apabila ditelaah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi MSKI dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi fungsi Meliputi :
Seperti Subbagian Umum, Seksi MSKI juga menyediakan layanan kepada 2 (dua) pihak, yakni kepada stakeholder/satuan kerja dan internal pegawai KPPN dalam hal pengawasan ketentuan kode etik kepegawaian.
Fungsi Manajemen Satuan Kerja (MS)
Melalui fungsi ini, sesuai dengan KEP-38/PB/2013 Seksi MSKI menyediakan layanan asistensi perbendaharaan kepada stakeholder berbasis Customer Service Officer (CSO).
Guna melayani begitu banyaknya satuan kerja yang setiap hari membutuhkan bimbingan teknis praktis, KPPN Palembang menyediakan 3 (tiga) loket CSO, yakni Loket 13 sampai dengan 15.
Selain layanan CSO tatap muka, KPPN Palembang juga menyediakan berbagai kanal alternatif asistensi satker, mulai dari yang berbasis Whatsapp Grup, SMS Gateway, Hotline telepon KPPN Palembang, hingga email (surat elektronik).
Layanan CSO dalam berbagai pilihan dihadirkan sebagai solusi memenuhi berbagai pertanyaan dan permasalahan /troubleshooting aplikasi kapanpun dan dimanapun.
Layanan Manajemen Satker Terpadu Pada Seksi MSKI:
LOKET CUSTOMER SERVICE OFFICER (CSO) KPPN
KPPN Palembang menyediakan 3 (tiga) loket layanan CSO yakni pada loket 13 sampai 15. Pada masa-masa peak season , yakni periode penyelesaian pembayaran/tagihan yang membutuhkan pendampingan serta penyelesaian permasalahan aplikasi maupun troubleshooting lebih lanjut, Loket CSO bisa melayani hingga 45-50 antrian dalam satu hari. Selain layanan asistensi, Loket CSO juga menyediakan layanan lainnya yaitu :
WHATSAPP GROUP KPPN PALEMBANG
CALL CENTER KPPN PALEMBANG
SMS GATEWAY
LAYANAN PENGAJUAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)
Sesuai Pasal 1, Pasal 42-49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012, Satker dapat mengajukan permohonan TUP kepada kepala KPPN untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan . KPPN Palembang menyediakan 2 (dua) alternatif layanan pengajuan TUP yaitu :
Pelaksanaan Tugas Lainnya Pada Fungsi Manajemen Satker (MS)
Selain melakukan asistensi perbendaharaan, melalui fungsi MS Seksi MSKI berkewajiban melakukan survei kepuasan para stakeholders terhadap seluruh aspek layanan yang diberikan oleh KPPN Palembang. Survei dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis/kualitas pelayanan yang dilakukan oleh KPPN telah dilakukan sesuai Sistem Manajemen Mutu, SOP, dan memenuhi seluruh harapan para pengguna layanan.
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan melalui mekanisme kuesioner sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada akhir Semester I dan akhir Semester II.
Survei dilakukan pada beberapa aspek meliputi :
MELAKSANAKAN TUGAS DUTA SPAN UNIT (DSU) DAN PENYULUH PERBENDAHARAAN TERSERTIFIKASI
Dengan melaksanakan fungsi manajemen satker yang kemudian membutuhkan hadirnya informasi update dan tepercaya, Salah satu petugas CSO KPPN Palembang yaitu Arifin Indarto telah tersertifikasi sebagai penyuluh perbendaharaan.
Selain sebagai penyuluh perbendaharaan, yang bersangkutan juga ditunjuk menjadi Duta SPAN Unit (DSU) oleh PMO-DJPBN untuk melaksanakan tugas penyambung informasi dari Kantor Pusat terkait dengan peraturan-peraturan terbaru, Surat Edaran Dirjen dan Direktur, hingga berbagai informasi terkini seputar pengelolaan aplikasi SPAN dan OM-SPAN.
MENERBITKAN SURAT / PRODUK LAYANAN SATUAN KERJA LAINNYA
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Fungsi MS pada Seksi MSKI menghasilkan produk layanan berupa surat dan laporan meliputi :
Fungsi Supervisor Pada Seksi MSKI
Selain fungsi asistensi perbendaharaan dan manajemen layanan, Seksi MSKI juga melaksanakan fungsi kendali hardware dan software yang dilakukan oleh supervisor. Tugas dari supervisor adalah memastikan keamanan database aplikasi KPPN, memastikan fungsi mesin server dan jaringan internet maupun intranet dapat berjalan dengan baik guna menunjang pelaksanaan layanan FO KPPN.
Selain manajemen TIK, supervisor juga menjadi administrator sekaligus melakukan beberapa proses bisnis input/edit data pada seluruh aplikasi KPPN (Aplikasi Konversi, GPP, DPP, BPP, Aplikasi SP2D, PIN-PPSPM, dsb). Pada KPPN Palembang, tugas supervisor dilakukan oleh 2 (dua) orang, yakni supervisor utama dan supervisor cadangan.
Fungsi Kepatuhan Internal (KI) Pada Seksi MSKI
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PER-3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Seksi MSKI melaksanakan fungsi KI sebagai bagian dari internal control guna terwujudnya check and balance pada KPPN Palembang.
Produk Pekerjaan Kepatuhan Internal (KI)
Guna melaksanakan berbagai tugas sebagaimana disebutkan, Pelaksanaan Fungsi KI KPPN Palembang berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, sehingga Seksi MSKI diharuskan melaksanakan dan menghasilkan beberapa output pekerjaan sebagai berikut :
Laporan EIKR, LKT, LRT, Pengaduan, dan lain sebagainya
KEPALA SEKSI BANK
ANDIANI LATIVA
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.
Klasifikasi Tugas dan Produk Layanan Seksi Bank
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan, Seksi Bank melaksanakan output pekerjaan sebagai berikut:
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi Bank melaksanakan dan menyediakan layanan stakeholders berupa konfirmasi setoran penerimaan negara, permintaan NTPN potongan setoran penerimaan negara, dan penerimaan LHP dari bank persepsi melalui loket 7.
Seksi Verifikasi dan Akuntansi
KEPALA SEKSI VERIFIKASI & AKUNTANSI
YATNA DURIYATNA
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan.
Tugas & Produk Layanan
Seksi Verifikasi dan Akuntansi
Menjadi kunci akuntabilitas dan keandalan Laporan Keuangan Kuasa BUN Daerah (LKBUND), Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera) melaksanakan peran yang sangat strategis. Guna mewujudkan hal tersebut, Seksi vera berkewajiban memastikan kepatuhan para pengguna layanan terhadap ketentuan pelaporan keuangan dapat dilaksanakan, dengan tetap memastikan layanan yang diberikan berstandar prima dan profesional.
Sesuai dengan KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi vera melaksanakan dan menghasilkan produk layanan berupa :
Untuk memastikan kebenaran dan keandalan setiap data akuntansi yang terus bergerak, dilakukan rekonsilasi internal melalui aplikasi SPAN. Kepala Seksi vera melakukan rekonsilasi internal Saldo Utang (AP-GL), Saldo Piutang (GR-GL), Saldo Kas-Bank (CM-GL)
Terhadap perbedaan pada Modul GL Subledger AP, Kepala Seksi vera melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi PD, serta kepada Kepala Seksi Bank terhadap perbendaan Modul GL Subledger GR dan/atau CM.
Terhadap Laporan Rekonsiliasi Harian yang telah dinyatakan benar kemudian ditanda-tangani oleh 4 (empat) pihak, yakni Kepala Seksi vera, Bank, PD, dan MSKI.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan APBN dan PMK-210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, Seksi vera menghadirkan Layanan Rekonsiliasi kepada Stakeholders melalui Loket 8 dan 9 KPPN Palembang. Seluruh satker berkewajiban melakukan rekonsiliasi SAIBA selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Pada era sebelum tahun 2015, rekonsiliasi dilakukan dengan penyampaian ADK aplikasi SAIBA
disertai dengan laporan keuangan yang dilampiri dengan LPJ Bendahara. ADK Kemudian diunggah ke FTP melalui Aplikasi Konversi. ADK nantinya diunggah ke SPAN untuk menghasilkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) dan diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara manual.
Sejak 2016, Rekonsiliasi dilakukan secara online melalui web basis aplikasi e-rekon. Satker dapat mengunggah ADK SAIBA, untuk selanjutnya menunggu BAR Online secara otomatis setelah rekonsiliasi dinyatakan sama. BAR Online kemudian diunduh melalui e-rekon tanpa perlu dimintakan tanda-tangan kembali oleh Kepala Seksi vera dan KPA.
Seksi vera melakukan penyusunan LK-UAKBUN sebanyak 4 (empat) kali, yaitu triwulanan, semesteran, dan pada akhir tahun anggaran.
Pelaksana Seksi vera melakukan konsolidasi laporan keuangan dari aplikasi SPAN berdasarkan data ADK rekon atau web ADI yang sudah diunggah ke dalam database SPAN. Kemudian, dicetaklah LAK, LRA, LO, LPE, LPSAL, dan Neraca dari aplikasi SPAN untuk kemudian dituangkan dalam LK Halaman Muka dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pemenuhan kewajiban satker dalam melaksanakan rekonsiliasi dan penyerahan LPJ Bendahara dimonitoring oleh Seksi vera secara berkala. Terhadap kewajiban yang tidak/terlambat dipenuhi tersebut, Seksi vera mengeluarkan SP2S yang ditanda-tangani oleh Kepala KPPN.
Satker yang dikenakan sanksi tidak diperkenankan melakukan pengajuan SPM-GU, TUP, maupun seluruh tagihan LS-Bendahara sampai kewajiban telah dilaksanakan.
Seksi vera dapat mencabut sanksi yang telah diberikan kepada satker dalam hal seluruh kewajiban rekonsiliasi dan LPJ Bendahara telah dilaksanakan. Pencabutan sanksi dilakukan dengan membandingkan data monitoring pelaksanaan rekonsiliasi yang dilakukan.
Terhadap penerbitan SP3S yang dilakukan, sanksi yang sebelumnya dikenakan kepada satker berupa berupa penundaan pengajuan SPM-GU, TUP, dan LS-Bendahara juga dicabut.
Selain layanan rekonsiliasi eksternal satker, melalui Loket 7s.d 9 KPPN Palembang juga menyediakan layanan penerimaan LPJ Bendahara dari seluruh satker yang dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
Petugas FO menerima ADK berikut hardcopy LPJ Bendahara dan dokumen teknis pendukung. Apabila setelah dilakukan verifikasi/penelitian berkas pendukung telah dinyatakan lengkap, petugas FO dapat mengunggah ADK pada aplikasi KPPN (SILABUN).
Layanan ini dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja pada pelaksanaan SPAN.
Seksi vera menelaah surat pernyataan koreksi atas realisasi anggaran belanja berikut dokumen pendukung berupa SSPB dan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara untuk kemudian diteliti kesesuaiannya dengan Bagan Akun Standar melalui SPAN. Setelah persyaratan teknis dinyatakan benar, dilakukan penjurnalan manual atau upload web sesuai petunjuk teknis tentang penyesuaian sisa pagu DIPA.
Quality Management System Sertified ISO 9001:2015
KPPN Palembang
Sebagai kantor bersertifikasi ISO 9001:2015,KPPN Palembang dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang menunjang kenyamanan para pengguna layanan, serta berbagai saran prasarana maupun dukungan jaringan TIK yang mumpuni untuk mendukung implementasi SPAN dalam proses pelayanan.
Lounge KPPN (Gambar di samping) merupakan fasilitas inovatif yang dihadirkan oleh KPPN Palembang pada 2015 untuk menjawab harapan para petugas satker dalam memberikan unexpected service. Petugas satker dapat beristirahat dan menyantap makanan serta minuman ringan yang disediakan di kantin kejujuran, atau menyeduh kopi dan teh selama menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas FO. Tentunya ini baru satu dari sekian banyak fasilitas yang kami hadirkan dan akan kami ulas selanjutnya.
Ruang Front Office KPPN Palembang
KPPN Palembang mempunyai 1 (satu) buah ruang Front Office (FO) Pelayanan yang terdiri dari 14 loket dengan fungsi nya masing-masing, mulai dari:
Loket FO Pelayanan, terdiri dari 11 Loket utama dan 3 Customer Office Officer
Ruang Tunggu KPPN, dapat memuat hingga 150 orang
Back Front Desk, workstation para petugas MO Reviu
Ruang Pelayanan di Masa Pandemi Covid-19
Excecutive Lounge & Living Room KPPN Palembang
Excecutive Lounge dihadirkan sebagai jawaban atas permintaan satker pada survei indeks kepuasan masyarakat yang dilakukan pada tahun 2014. Lounge KPPN menghadirkan kantin kejujuran, yang mana para petugas satker dapat membeli sambil menikmati makanan serta minuman ringan secara mandiri. Selain makanan ringan, juga disediakan kedai kopi dan mie instan, dengan pelayanan mandiri.
Lounge dilengkapi dengan sofa, dispenser pemanas dan pendingin air, hingga wastafel sehingga menyerupai mini pantry/dapur bersih. Para pengguna lounge mengaku senang dengan hadirnya lounge ini, sehingga berkunjung ke KPPN Palembang serasa berada di rumah sendiri.
Lounge juga dilengkapi dengan ruang tamu yang nyaman. Ruang tamu ini berfungsi sebagai sarana bertemu bagi para tamu yang ingin menemui pegawai dan pejabat KPPN Palembang.
Hadirnya ruang tamu ini merupakan perwujudan komitmen kami dalam menjaga profesionalitas hubungan antara pegawai KPPN dan pemangku kepentingan, sehingga seluruh proses pertemuan tidak lagi dilakukan di dalam ruangan kerja/workstation.
Charging Box & Komputer Pojok Musi
Pada Front Office KPPN
Selain Excecutive Lounge, KPPN Palembang juga menyediakan Charging Box & Komputer Pojok Musi. Charging Box ini juga merupakan jawaban atas permintaan satuan kerja melalui survei indeks kepuasan masyarakat pada 2015.
Komputer Pojok Musi adalah sarana mandiri bagi satuan kerja untuk memperoleh peraturan terbaru, installer aplikasi terbaru, pembuatan kode billing MPN G2 (Aplikasi Simfoni), hingga mengakses internet secara gratis.
Wokstation Back Office KPPN Palembang
Seluruh pelaksana dan Kepala Seksi non petugas FO melaksanakan pekerjaan di workstation KPPN. Selain sebagai tempat bekerja, kegiatan-kegiatan kantor lainnya seperti Gugus Kendali Mutu (GKM), Morning Briefing, hingga rapat juga dilaksanakan di tempat ini.
Ruang Kerja Kepala Seksi Bank
Sarana & Prasarana Lainnya KPPN Palembang
Selain yang telah disebutkan di atas, KPPN Palembang juga mempunyai sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya, yaitu :
Seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki oleh KPPN Palembang dapat dikatakan cukup mumpuni sehingga sangat mendukung kelancaran proses bisnis serta pelaksanaan layanan yang diberikan oleh KPPN kepada seluruh stakeholders
TUGAS DAN FUNGSI
Klasifikasi & Tugas KPPN Palembang
Sebagai KPPN Tipe A1
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan. Berperan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah tentu membuat tugas dan fungsi KPPN Palembang sendiri menjadi sangat strategis.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Palembang termasuk dalam klasifikasi KPPN Tipe A1 Provinsi yang mempunyai 3 (tiga) tugas diantaranya :
13 Fungsi KPPN Palembang
Sebagai KPPN Tipe A1
Sebagai KPPN Tipe A1, KPPN Palembang menyelenggarakan 13 (tiga belas) fungsi guna mendukung tercapainya visi KPPN dan DJPBN, diantaranya:
Pelaksanakaan berbagai tugas dan fungsi pada KPPN Palembang didasari Prosedur Operasi Baku/Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJPBN, yakni Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015.
Visi:
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan.
Misi:
DJPB mendukung misi Kementerian Keuangan nomor 3 (memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien, dan produktif) dan no 4 (Mengelola nerasa keuangan pusat yang inovatif dengan risiko minimum) melalui:
Quality Management System Sertified ISO 9001:2015
Nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan perkembagan dan perannya. Pada masa penjajahan Belanda dinamakan CKC (Central Kantor Comtabilited) dan Slank Kas. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, antara tahun 1945-1947 Kas Negara dipegang langsung oleh bangsa Indonesia sendiri dan sejak itu nama CKD dan Slank Kas di-Indonesiakan, CKC menjadi KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara). Pada saat itu, ditetapkan juga bahwa KPPN dan KKN tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pada tahun 1951, Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa di tiap-tiap karesidenan terdapat Kas Negara. Selanjutnya, pada tahun 1968 nama KPPN dan KKN digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Namun, pada tahun 1974, KBN dipecah kembali menjadi KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) dan KKN (Kantor Kas Negara).
Seiring dengan perkembangan jaman yang mengacu pada pola penyederhanaan organisasi maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, sejak tanggal 1 April 1990 KPN dan KKN digabung menjadi KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara). Dasar pertimbangan penggabungan ini diantaranya adalah dalam rangka efisiensi dan mengurangi jalur birokrasi dalam pelayanan kepaa masyarakat yang semula dilakukan oleh dua kantor yang berbeda menjadi hanya satu kantor yang kita kenal dengan istilah SAMSAT (Sistem Administrsasi Manunggal Satu Atap). Pertimbangan lain penggabungan institusi ini adalah berkurangnya beban kerja Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang disebabkan oleh dialihkannya pembayaran pensiun ke PT. Taspen dan Perum Asabri serta dialihkannya pembayaran secara tunai pada Kantor Kas Negara (KKN) menjadi pembayaran secara giral pada Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk.
Selanjutnya pada April 1990 kantor tersebut bertransformasi kembali menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Setelah disahkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yang salah satunya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, reformasi pengelolaan perbendaharaan negara secara signifikan pun terjadi dengan dibentuknya tiga paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara yang mengubah struktur, tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KKN) kemudian bertransformasi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).