TUGAS DAN FUNGSI
Klasifikasi & Tugas KPPN Palembang
Sebagai KPPN Tipe A1
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan. Berperan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah tentu membuat tugas dan fungsi KPPN Palembang sendiri menjadi sangat strategis.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Palembang termasuk dalam klasifikasi KPPN Tipe A1 Provinsi yang mempunyai 3 (tiga) tugas diantaranya :
- melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara,
- penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, dan
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
13 Fungsi KPPN Palembang
Sebagai KPPN Tipe A1
Sebagai KPPN Tipe A1, KPPN Palembang menyelenggarakan 13 (tiga belas) fungsi guna mendukung tercapainya visi KPPN dan DJPBN, diantaranya:
- Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan.
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara.
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
- Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak.
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
- Pelaksanaan kehumasan, dan
- Pelaksanaan administrasi KPPN.
Pelaksanakaan berbagai tugas dan fungsi pada KPPN Palembang didasari Prosedur Operasi Baku/Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJPBN, yakni Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015.