Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Klasifikasi & Tugas KPPN Palembang

Sebagai KPPN Tipe A1

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan. Berperan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah tentu membuat tugas dan fungsi KPPN Palembang sendiri menjadi sangat strategis.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Palembang termasuk dalam klasifikasi KPPN Tipe A1 Provinsi yang mempunyai 3 (tiga) tugas diantaranya :

  1. melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara,
  2. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, dan
  3. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan

13 Fungsi KPPN Palembang

Sebagai KPPN Tipe A1

Sebagai KPPN Tipe A1, KPPN Palembang menyelenggarakan 13 (tiga belas) fungsi guna mendukung tercapainya visi KPPN dan DJPBN, diantaranya:

  1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan.
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara.
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
  9. Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak.
  10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
  12. Pelaksanaan kehumasan, dan
  13. Pelaksanaan administrasi KPPN.

 

Pelaksanakaan berbagai tugas dan fungsi pada KPPN Palembang didasari Prosedur Operasi Baku/Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJPBN, yakni Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search