Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

Sampai Dengan 8 Mei 2020, DSP telah dicairkan melalui KPPN sebesar Rp1,95T

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Di masa pandemi COVID-19, Pemerintah terus berupaya menanggulangi dampaknya kepada masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui alokasi anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan COVID-19 pada Satker BNPB sebesar Rp3,34 Triliun.⁣

DSP merupakan dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat berakhir.⁣

Sampai dengan 8 Mei 2020, DSP telah dicairkan melalui KPPN sebesar Rp1,95T. ⁣

Penggunaan DSP tersebut diantaranya untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), bantuan alat kesehatan di RS Pulau Galang, Biaya pelayanan kesehatan di Pulau Natuna dan Pulau Sebaru, perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Rujukan serta pengadaan alat kesehatan di Kemenkes dalam rangka penanganan COVID-19.⁣

Secara rinci penggunaan DSP dapat dilihat dalam infografis di samping.⁣

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search