Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

Selama Pandemi Covid-19, Dana BOS dapat juga digunakan untuk membiayai penyediaan sarana protokol kesehatan, untuk pembelian kuota data, dan pulsa.

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Proses pembelajaran sudah mulai berlangsung kembali, tetapi ada hal yang berbeda dalam proses pembelajaran tahun ini karena dilakukan di masa pandemi. Pembelajaran secara daring menjadi model baru saat ini, sehingga bukan hanya guru, dalam proses pembelajaran secara daring, orang tua juga lebih berperan dalam pendidikan anaknya karena dilakukan dari rumah sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Konvensi PBB untuk Hak-hak Anak pasal 28 menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia agar tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi termasuk pada masa-masa pandemi Covid-19 saat ini.

Pembelajaran dari rumah (school from home) ini mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Covid-19 terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, pemerintah melakukan perubahan kebijakan terkait dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolan (BOS).

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS selama masa pandemi, di antaranya dapat digunakan untuk membiayai penyediaan sarana protokol kesehatan, juga untuk pembelian kuota data, pulsa, maupun kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Selain itu, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. [itw]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search